KPU Sumatera Utara Berikan Sertifikat Akreditasi Kepada Lembaga Pemantau JPPR Sumut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyerahkan sertifikat akreditasi lembaga pemantau kepada Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara.

Pemberian sertifikat itu langsung diberikan Nina Purnama Pasaribu selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan SDM KPU Provinsi Sumatera Utara kepada Koordinator Daerah (Koorda) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Sumatera Utara, Irvan J.M.Simatupang., S.H., M.H di Kantor KPU Sumatera Utara, Selasa (19/11/2024).

Disebutkan Nina,berdasarkan ketentuan KPU nomor 328 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat Hasil Pilkada 2024, lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pilkada 2024 harus memenuhi syarat dan ketentuan.

Di antaranya adalah berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi. Penyerahan sertifikat itu juga di dampingi oleh Kasubag Parhumas KPU Provinsi Sumatera Utara, Rina Zuraina.

Sementara Koordinator Daerah JPPR Sumut, Irvan J.M.Simatupang mengatakan ada sejumlah keuntungan jika masyarakat turut menjadi pemantau pemilu.

Kehadiran para pemantau akan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Partisipasi para pemantau berkontribusi mewujudkan pelaksanaan pemilu yang demokratis dalam menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan kehendak masyarakat. Artinya, keberadaan para pemantau di berbagai tahapan pemilu akan menjaga proses pemilu yang berintegritas.

Bahkan, pemantauan yang masif dari berbagai lembaga pemantau dapat mencegah berbagai bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu. Pemantau memastikan penyelenggara pemilu melaksanakan semua tahapan dan jadwal sesuai dengan yang ditetapkan.

Sementara saat pemungutan suara, pemantau mengawasi pelaksanaan pemungutan suara sejak TPS dibuka hingga ditutup. Pemantauan dilakukan, antara lain, terkait prosedur pemungutan suara, hasil rekapitulasi suara, termasuk mencatat temuan dugaan kecurangan, seperti politik uang dan intimidasi kepada pemilih.

”Bagi individu yang terlibat sebagai pemantau pemilu, akan meningkatkan kualitas pemahaman tentang pemilu dan menambah pengalaman terkait dengan demokrasi dan kepemiluan,” ujar Irvan J.M. Simatupang.

Dengan begitu masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pilkada 2024.

Lanjut Irvan, koordinator kerja-kerja pemantau pemilu di lapangan tidak mudah. Terlebih, kehadiran pemantau pemilu belum tentu dipahami oleh penyelenggara ataupun saksi di TPS.

Karena itu, pemantau pemilu harus selalu mengenakan tanda pengenal saat melakukan kerja-kerja pemantauan.
Tanda pengenal berisi nama dan alamat pemantau pemilu yang memberi tugas, nama anggota pemantau pemilu, pas foto diri pemantau pemilu, wilayah kerja pemantauan, serta nomor dan tanggal akreditasi.

“Kami mengajak partisipasi masyarakat Sumatera Utara untuk bersedia menjadi relawan pemantau pilkada di Sumatera Utara dengan mendaftarkan dirinya menjadi relawan ke kantor JPPR Sumut, Jl.Sei Besitang No.56 Kec.Medan Petisah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Kami akan berikan tanda pengenal relawan pemantau agar bisa langsung memantau sampai ke TPS,” tutup Irvan J.M.Simatupang.

Terpisah Komisioner KPU Sumatera Utara El Suhaimi menyampaikan harapan bahwa semoga dengan adanya pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran Pemilihan bisa menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Berdasarkan ketentuan KPU nomor 328 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat Hasil Pilkada 2024, lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pilkada 2024 harus memenuhi syarat dan ketentuan. Di antaranya adalah berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi.

Pemantau memastikan penyelenggara pemilu melaksanakan semua tahapan dan jadwal sesuai dengan yang ditetapkan.
Sementara saat pemungutan suara, pemantau mengawasi pelaksanaan pemungutan suara sejak TPS dibuka hingga ditutup.

Pemantauan dilakukan, antara lain, terkait prosedur pemungutan suara, hasil rekapitulasi suara, termasuk mencatat temuan dugaan kecurangan, seperti politik uang dan intimidasi kepada pemilih.

”Bagi individu yang terlibat sebagai pemantau pemilu, akan meningkatkan kualitas pemahaman tentang pemilu dan menambah pengalaman terkait dengan demokrasi dan kepemiluan,” ujar Irvan J.M. Simatupang. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Pejabat Karo Dilantik Sesuai Prosedur, Kepala BKPSDM Bantah Isu Keterlibatan “Tim Sukses Bupati”

KARO – Pejabat Karo di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

DPD IPK Karo Bersama Wakil Ketua DPRD Karo Korindo S. Milala Bantu Pemulangan TKI Sakit Dari Kamboja

​Karo – Rasa solidaritas dan kepedulian sosial ditunjukkan oleh...

Dinas Pendidikan Karo Mandul! Ruang Kelas SD Negeri 040449 Kabanjahe Terlantar Miris Layaknya Gudang

KABANJAHE - Dinas Pendidikan Karo dinilai mandul dalam memperhatikan...

Polsek Berastagi Ringkus Terduga Pelaku Pungli Di Jalan Masuk Wisata Air Panas Doulu

Berastagi - Komitmen menjaga kenyamanan wisatawan dan citra pariwisata...

Dekatkan Pelayanan, Bupati Karo Jemput Aspirasi Lewat Sambang Warga di Desa Samura

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Wakapolres Karo Hadiri Festival Nasyid Se-Kabupaten Karo

Karo – Wakapolres Karo Kompol Gering Damanik, S.H. menghadiri...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Gubsu dan Bupati Karo Rumuskan Langkah Strategis Kembangkan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung-Doulu

Medan – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. merumuskan langkah-langkah strategis...

Biadab! Oknum Pendeta HKBP Ditahan, Maha Rajagukguk Desak Keadilan Korban Sodomi

Tapanuli Utara – Masa depan seorang anak di bawah umur hancur dalam sekejap. Bayang-bayang trauma kini menghantui hari-harinya setelah menjadi korban kekerasan seksual. Namun,...

Implementasikan Kerja Sama Antar Daerah : Bupati Karo Lepas Pengiriman 9 Komoditas Unggulan ke Palangkaraya

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., secara resmi melepas pengiriman perdana 9 Komoditas Unggulan Tanah Karo menggunakan...

Di Tengah Hibah Rp4,5 Miliar untuk Kejari, Publik Berhak Bertanya: Apakah Transparansi dan Respons terhadap Laporan Masyarakat Sudah Setara?

NCW DPD Bekasi Raya menyoroti alokasi hibah Rp4,5 miliar dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. NCW menegaskan sejak awal...

Bupati Karo Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pengelolaan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung & Daulu

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., memimpin rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo...

Pemkab Karo Bahas Tiga Draf Peraturan Bupati Untuk Perkuat Tata Kelola Parkir Dan Ketertiban Lalu Lintas

Karo - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karo,...

DPD IPK Karo Bersama Wakil Ketua DPRD Karo Korindo S. Milala Bantu Pemulangan TKI Sakit Dari Kamboja

​Karo – Rasa solidaritas dan kepedulian sosial ditunjukkan oleh jajaran pengurus DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo. Gerakan ini bermula saat pengurus menerima...

Dinas Pendidikan Karo Mandul! Ruang Kelas SD Negeri 040449 Kabanjahe Terlantar Miris Layaknya Gudang

KABANJAHE - Dinas Pendidikan Karo dinilai mandul dalam memperhatikan kelayakan fasilitas sekolah. Sorotan tajam ini mencuat setelah kondisi salah satu ruangan belajar di SD...