KPU Sumatera Utara Berikan Sertifikat Akreditasi Kepada Lembaga Pemantau JPPR Sumut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyerahkan sertifikat akreditasi lembaga pemantau kepada Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara.

Pemberian sertifikat itu langsung diberikan Nina Purnama Pasaribu selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan SDM KPU Provinsi Sumatera Utara kepada Koordinator Daerah (Koorda) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Sumatera Utara, Irvan J.M.Simatupang., S.H., M.H di Kantor KPU Sumatera Utara, Selasa (19/11/2024).

Disebutkan Nina,berdasarkan ketentuan KPU nomor 328 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat Hasil Pilkada 2024, lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pilkada 2024 harus memenuhi syarat dan ketentuan.

Di antaranya adalah berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi. Penyerahan sertifikat itu juga di dampingi oleh Kasubag Parhumas KPU Provinsi Sumatera Utara, Rina Zuraina.

Sementara Koordinator Daerah JPPR Sumut, Irvan J.M.Simatupang mengatakan ada sejumlah keuntungan jika masyarakat turut menjadi pemantau pemilu.

Kehadiran para pemantau akan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Partisipasi para pemantau berkontribusi mewujudkan pelaksanaan pemilu yang demokratis dalam menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan kehendak masyarakat. Artinya, keberadaan para pemantau di berbagai tahapan pemilu akan menjaga proses pemilu yang berintegritas.

Bahkan, pemantauan yang masif dari berbagai lembaga pemantau dapat mencegah berbagai bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu. Pemantau memastikan penyelenggara pemilu melaksanakan semua tahapan dan jadwal sesuai dengan yang ditetapkan.

Sementara saat pemungutan suara, pemantau mengawasi pelaksanaan pemungutan suara sejak TPS dibuka hingga ditutup. Pemantauan dilakukan, antara lain, terkait prosedur pemungutan suara, hasil rekapitulasi suara, termasuk mencatat temuan dugaan kecurangan, seperti politik uang dan intimidasi kepada pemilih.

”Bagi individu yang terlibat sebagai pemantau pemilu, akan meningkatkan kualitas pemahaman tentang pemilu dan menambah pengalaman terkait dengan demokrasi dan kepemiluan,” ujar Irvan J.M. Simatupang.

Dengan begitu masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pilkada 2024.

Lanjut Irvan, koordinator kerja-kerja pemantau pemilu di lapangan tidak mudah. Terlebih, kehadiran pemantau pemilu belum tentu dipahami oleh penyelenggara ataupun saksi di TPS.

Karena itu, pemantau pemilu harus selalu mengenakan tanda pengenal saat melakukan kerja-kerja pemantauan.
Tanda pengenal berisi nama dan alamat pemantau pemilu yang memberi tugas, nama anggota pemantau pemilu, pas foto diri pemantau pemilu, wilayah kerja pemantauan, serta nomor dan tanggal akreditasi.

“Kami mengajak partisipasi masyarakat Sumatera Utara untuk bersedia menjadi relawan pemantau pilkada di Sumatera Utara dengan mendaftarkan dirinya menjadi relawan ke kantor JPPR Sumut, Jl.Sei Besitang No.56 Kec.Medan Petisah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Kami akan berikan tanda pengenal relawan pemantau agar bisa langsung memantau sampai ke TPS,” tutup Irvan J.M.Simatupang.

Terpisah Komisioner KPU Sumatera Utara El Suhaimi menyampaikan harapan bahwa semoga dengan adanya pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran Pemilihan bisa menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Berdasarkan ketentuan KPU nomor 328 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Penghitungan Cepat Hasil Pilkada 2024, lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pilkada 2024 harus memenuhi syarat dan ketentuan. Di antaranya adalah berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi.

Pemantau memastikan penyelenggara pemilu melaksanakan semua tahapan dan jadwal sesuai dengan yang ditetapkan.
Sementara saat pemungutan suara, pemantau mengawasi pelaksanaan pemungutan suara sejak TPS dibuka hingga ditutup.

Pemantauan dilakukan, antara lain, terkait prosedur pemungutan suara, hasil rekapitulasi suara, termasuk mencatat temuan dugaan kecurangan, seperti politik uang dan intimidasi kepada pemilih.

”Bagi individu yang terlibat sebagai pemantau pemilu, akan meningkatkan kualitas pemahaman tentang pemilu dan menambah pengalaman terkait dengan demokrasi dan kepemiluan,” ujar Irvan J.M. Simatupang. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini...

Pemkab Karo Izinkan Dana BOSP 2026 Digunakan untuk Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pendidikan secara...

Waspada Penipuan: Dinas Kominfo Karo Klarifikasi Akun Messenger Palsu Wakil Bupati Karo Komando Tarigan

Kabanjahe – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo mengimbau...

Asah Kreativitas Generasi Muda, Pemkab Karo Gelar FLS3N Tingkat Kabupaten Tahun 2026 di Berastagi

Berastagi, 29 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Karo melalui...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wujudkan Hak Anak, Pemkab Karo Sediakan Pojok Bermain di Ruang Tunggu Kantor Bupati

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo terus menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak anak. Salah satunya dengan menyediakan ruang bermain anak di ruang tunggu lantai satu...

Matangkan Program Pertanahan 2026, Rapat GTRA Karo Prioritaskan Relokasi Siosar Tahap III sebanyak 892 Bidang

Kabanjahe, 30 April 2026 – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Gelora Kurnia Putra...

Wakil Bupati Asahan Salurkan Bantuan Pangan untuk Ribuan Warga Bandar Pulau

ASAHAN — Wakil Bupati Asahan Rianto menyerahkan bantuan sosial pangan secara simbolis kepada masyarakat di Aula Kantor Camat Bandar Pulau, Kamis (30/04/2026) sekitar pukul...

Ungkap Penyelundupan Sabu 5 Kg, Bupati Asahan Apresiasi Kinerja Polres

ASAHAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Asahan dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih...

Rumah Tahfidz Qur’an Amaliyah di Kisaran Timur Diresmikan, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qur’ani

ASAHAN — Peresmian Rumah Tahfidz Qur’an Amaliyah resmi dilaksanakan pada Rabu (29/04/2026) pukul 14.00 WIB di Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Kehadiran lembaga...

Asah Kreativitas Generasi Muda, Pemkab Karo Gelar FLS3N Tingkat Kabupaten Tahun 2026 di Berastagi

Berastagi, 29 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Karo sukses menyelenggarakan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tingkat...

Bupati Asahan Sambut Tim Supervisi Lomba HKG-PKK Sumatera Utara 2026

ASAHAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima kunjungan Tim Supervisi Desa/Kelurahan Percontohan dalam rangka Lomba Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK tingkat Provinsi Sumatera...

Wabup Asahan Hadiri Pelepasan Jamaah Haji Kloter 7 di Asrama Haji Medan

Medan – Wakil Bupati Asahan menghadiri kegiatan pelepasan jamaah calon haji Kloter 7 Embarkasi Medan yang berlangsung pada Rabu dini hari (29/4/2025) sekitar pukul...