PT CIMB Niaga Auto Finance Dihimbau Patuhi Putusan BPSK dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

MEDAN – Tim Penasihat Hukum debitur melayangkan teguran hukum keras (somasi) terakhir kepada PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Medan. Langkah ini diambil untuk memperingatkan perusahaan pembiayaan tersebut untuk segera menjalankan Putusan BPSK Kota Medan dan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor 045/ARBITRASE/2025/BPSK MDN tanggal 13 Januari 2026, yang menghukum PT CIMB Niaga Auto Finance untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Nissan X-Trail 2.5 CVT (No. Pol BK 1421 ADT) kepada Konsumen serta melakukan penjadwalan ulang cicilan serta mengembalikan seluruh barang pribadi milik Konsumen yang berada dalam kendaraan sewaktu penarikan kendaraan, termasuk 2 buah jam tangan bermerek, kunci kendaraan cadangan, hingga dokumen asli Ijazah S2 milik Konsumen.

“PT CIMB Niaga Auto Finance sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara No. 64/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Lbp. Namun, majelis hakim PN Lubuk Pakam memutus untuk mengabulkan eksepsi Kuasa Hukum Konsumen dan menyatakan permohonan keberatan dari CIMB Niaga Auto Finance tidak dapat diterima”, ujar kuasa hukum debitur S Budi Satria Utama Panggabean kepada media, Selasa (28/7/2026).

Dijelaskannya secara hukum, dengan dinyatakannya permohonan keberatan Pemohon tidak dapat diterima, maka Putusan BPSK serta merta menjadi final dan mengikat.

“Sungguh sangat disayangkan lembaga keuangan berskala nasional seperti CIMB Niaga Auto Finance justru menunjukkan iktikad buruk dengan menunda penyerahan aset dan dokumen penting milik masyarakat,” tegas S Budi Satria Utama Panggabean didampingi Parlindungan Nababan SH dan Jones Zamili SH.

Dijelaskan Budi apabila somasi tidak dihiraukan selama 7 hari maka dipastikan pihaknya akan menempuh dua langkah hukum yakni Permohonan Eksekusi Riil melalui Pengadilan Negeri terhadap objek sengketa dan aset operasional perusahaan dan melanjutkan poses hukum pidana berdasarkan Laporan Polisi LP/B/4215/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 9 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana yang sedang lidik di kepolisian. (As/Kl)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Skandal Pungli Disdukcapil Karo: Bayar Calo Jutaan Rupiah Urusan Mulus, Urus Sendiri Dipersulit!

Skandal pungli Disdukcapil Karo diduga sengaja dipelihara di lingkungan...

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Sibolga — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,...

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Kabanjahe — Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan penyaluran dana Corporate...

Polres Karo Gelar Anev Gangguan Kamtibmas Semester I 2026, Kapolres Tekankan Evaluasi dan Penguatan Kinerja

Karo - Memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan September

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Asahan di halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (7/9/2026). Apel diikuti Sekretaris...

Bupati Asahan Lepas Kontingen Sepak Bola Piala Soeratin U-13 dan U-15

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melepas kontingen sepak bola Kabupaten Asahan yang akan berlaga pada Piala Soeratin U-13 dan U-15...

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Kabanjahe — Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk bidang pendidikan dilaksanakan...

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Sibolga — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja strategis ke kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, pada Jumat (4/9/2026). Kunjungan ini difokuskan...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat Sinkronisasi P4GN, Persempit Peredaran Narkoba

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin Rapat Sinkronisasi Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika...

Bupati Asahan Dukung Ekspor Belacan Khas Asahan ke Thailand

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan Kepala Stasiun Pengawasan dan Pengujian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (PPMHKP) Tanjung Balai...

Bupati Asahan Tutup Turnamen Sepak Bola U-15 Piala Bupati Asahan 2026

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., resmi menutup Turnamen Sepak Bola Antar-SSB U-15 Piala Bupati Asahan Tahun 2026 di Stadion Mutiara...

Wakil Bupati Asahan Salurkan Bantuan Beras di Bandar Pulau

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menyerahkan bantuan beras dari Pemerintah Pusat kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Gajah Sakti, Kecamatan...