PT CIMB Niaga Auto Finance Dihimbau Patuhi Putusan BPSK dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

MEDAN – Tim Penasihat Hukum debitur melayangkan teguran hukum keras (somasi) terakhir kepada PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Medan. Langkah ini diambil untuk memperingatkan perusahaan pembiayaan tersebut untuk segera menjalankan Putusan BPSK Kota Medan dan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor 045/ARBITRASE/2025/BPSK MDN tanggal 13 Januari 2026, yang menghukum PT CIMB Niaga Auto Finance untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Nissan X-Trail 2.5 CVT (No. Pol BK 1421 ADT) kepada Konsumen serta melakukan penjadwalan ulang cicilan serta mengembalikan seluruh barang pribadi milik Konsumen yang berada dalam kendaraan sewaktu penarikan kendaraan, termasuk 2 buah jam tangan bermerek, kunci kendaraan cadangan, hingga dokumen asli Ijazah S2 milik Konsumen.

“PT CIMB Niaga Auto Finance sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara No. 64/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Lbp. Namun, majelis hakim PN Lubuk Pakam memutus untuk mengabulkan eksepsi Kuasa Hukum Konsumen dan menyatakan permohonan keberatan dari CIMB Niaga Auto Finance tidak dapat diterima”, ujar kuasa hukum debitur S Budi Satria Utama Panggabean kepada media, Selasa (28/7/2026).

Dijelaskannya secara hukum, dengan dinyatakannya permohonan keberatan Pemohon tidak dapat diterima, maka Putusan BPSK serta merta menjadi final dan mengikat.

“Sungguh sangat disayangkan lembaga keuangan berskala nasional seperti CIMB Niaga Auto Finance justru menunjukkan iktikad buruk dengan menunda penyerahan aset dan dokumen penting milik masyarakat,” tegas S Budi Satria Utama Panggabean didampingi Parlindungan Nababan SH dan Jones Zamili SH.

Dijelaskan Budi apabila somasi tidak dihiraukan selama 7 hari maka dipastikan pihaknya akan menempuh dua langkah hukum yakni Permohonan Eksekusi Riil melalui Pengadilan Negeri terhadap objek sengketa dan aset operasional perusahaan dan melanjutkan poses hukum pidana berdasarkan Laporan Polisi LP/B/4215/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 9 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana yang sedang lidik di kepolisian. (As/Kl)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Ibu Korban Desak Kapolri Copot Kapolres Dairi

Dairi – Tangis dan kekecewaan Mariani Boru Manik pecah...

PAC IPK Lau Baleng Beri Bantuan Alat Drum Band Ke SMA Negeri 1 Lau Baleng

Karo - Mendapat informasi adanya alat alat drum band...

Jalan Rusak Dan Pipa Air Bersih Bocor, Warga Minta Pemerintah Karo Lakukan Perbaikan

Kabanjahe - Warga jalan Nabung Surbakti gang bersama 2...

DPD IPK Karo Lapor ke Polres Karo Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik di Group Facebook

Karo – Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo resmi...

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

Padanglawas - Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PAC IPK Lau Baleng Beri Bantuan Alat Drum Band Ke SMA Negeri 1 Lau Baleng

Karo - Mendapat informasi adanya alat alat drum band yang rusak, pengurus anak cabang (PAC) ikatan pemuda karya (IPK) kecamatan Lau Baleng beri bantuan...

Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Hj. Nurliz, Keluarga Sampaikan Apresiasi

DELI SERDANG – Keluarga almarhumah Hj. Nurliz menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa...

Wakil Bupati Asahan Dukung Program Penanaman Jagung Ketahanan Pangan Lapas Labuhan Ruku

Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri kegiatan Penanaman Jagung Ketahanan Pangan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku di lahan Air Joman, Kabupaten Asahan, Rabu...

Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus DHD BPK 45 Sumut Masa Bakti 2026–2031

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan (BPK) 45 Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti...

Rico Waas Dukung Open Turnamen FORKI Medan, Targetkan Lahir Atlet Karate Muda

Medan - Wali Kota Medan Rico Waas mendukung rencana Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kota Medan menggelar Open Turnamen Karate Piala Wali Kota Medan...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat Persiapan Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Persiapan Panitia Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Selasa (4/8/2026). Rapat...

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Komnas Anak RI

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menerima kunjungan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Republik Indonesia, Agustinus Sirait, di Ruang Kerja...

Bupati Karo Lantik 20 Kepala Sekolah SD dan SMP, Tegaskan Kesetaraan Kesempatan Bagi ASN PNS dan PPPK

​Kabanjahe — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan bagi 20 orang kepala...