Medan – Lokalisasi narkoba di kawasan pajak tradisional Jalan Kelambir Lima, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara tetap beroperasi.
Kiloan sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang berasal dari sarang narkoba Gang Pantai tersebut setiap harinya diperkirakan habis terjual dan beredar ke berbagai penjuru di Kota Medan, Sumatera Utara.
Informasi yang diterima bahwa jaringan narkoba internasional ada berperan di balik kartel Gang Pantai itu, yang mengambil lokasi strategis dan buta dari pantauan aparat penegak hukum.
Pelaku utama peredaran narkotika di Gang Pantai itu disebut-sebut berinisial MTY alias Oyok Cs.
Berbagai opini pun muncul, digadang – gadang ada oknum aparat keamanan yang ikut terlibat dalam bisnis haram tersebut, sehingga Oyok CS masih tetap menjalankan bisnis haramnya.
“Kalau Polisi masuk, paling yang ditangkap pemakainya. Kalau bandar besarnya mana mungkin ditangkap, ” ungkap ER saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (16/12).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Drs. Toga Habinsaran Panjaitan saat dikonfirmasi terkait peredaran narkoba di Gang Pantai hanya memberikan jempol.
Melirik kebelakang, BNNP Sumut sering melakukan penggerebekan. Namun, kegiatan itu sering dilakukan di tempat – tempat permainan, seperti di warnet. Sedangkan di tempat – tempat yang berbasis peredaran dan pemakaian narkoba, BNNP Sumut jarang terlihat melakukan penindakan penggerebekan.
Hal yang sama juga dikonfirmasi kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi. Ia mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Gang Pantai.
“Sedang didalami, bila ditemukan fakta terkait ke oyok pasti kami tangkap dan proses ya, ” tegas Yemi.
Menanggapi hal itu, ER merasa kecewa dengan kinerja Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.
“Masa sih pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, sementara Oyok sudah lama jalankan bisnisnya, ” tutup warga yang ingin identitasnya dirahasiakan. (Tm/As/Red/Al)