BINJAI | Sejumlah bandit dan mafia tanah terang-terangan melakukan kapling tanah di lahan Eks HGU PTPN II kebun Tunggurono yang ada di sekitar Dijalan Danau Kerinci, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan, Binjai Timur, Kota Binjai.
Saat ini, para bandit dan mafia itu sengaja melakukan kapling tanah, untuk kemudian dijual kepada masyarakat.
Dari informasi yang diperoleh awak media, lahan eks HGU PTPN II itu dijual dari harga Rp 20 juta sampai Rp 50 juta.
Sayangnya, tidak ada tindakan apapun dari pihak berwenang menyangkut masalah ini.
Dikhawatirkan, penjualan lahan HGU ini kedepannya akan menuai badai konflik antara masyarakat pembeli tanah, dengan pihak PTPN II.
Dapat terlihat, di lahan eks HGU itu terpampang baliho besar dengan tulisan “Kavlingan Binjai City Kaplingan Kampung Baru”.
Dalam baliho tertera sejumlah syarat mengenai pembelian lahan itu.
Disebutkan bahwa, pembelian lahan bisa dilakukan dengan cara dicicil.
Bahkan, salah satu marketing saat dihubungi dinomor yang tertera menyebutkan tanah Kaplingan tersebut dilengkapi dengan surat dari kelurahan.
” Benar bang, tanah Kaplingan ini resmi, surat ada dari kelurahan, pokoknya aman lah bg,” Cetus salah seorang marketing saat dihubungi melalui seluler, Senin (04/09/23).
Lurah Kelurahan Tunggurono, Sucipto saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat di lahan garapan tersebut.
” Saya tidak tau kalau adanya tanah eks HGU tersebut di kapling Kaplingan, apalagi akan diterbitkan ada surat dari kelurahan, jelas saya tidak pernah mengatakan seperti itu, mana saya berani bang,” Katanya saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Masih kata sucipto, dirinya menghimbau agar masyarakat lebih teliti untuk membeli tanah Kaplingan apalagi dengan harga yang sangat murah, itu saja pesan saya,” pungkasnya.
(ST)