Medan – Seorang mahasiswa UINSUÂ berusia 17 tahun, AK, mengalami penganiayaan oleh tiga pria yang mengklaim sebagai anggota kepolisian.
Peristiwa itu terjadi di Jalan TB Simatupang, Kota Medan, di RM Cabai Hijau. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
AK, dalam kesaksiannya di Kantor LBH Medan pada Senin (26/2), menjelaskan bahwa saat itu ia sedang menuju ruko keluarganya di Jalan TB Simatupang setelah meninggalkan kediamannya di Desa Paya Geli.
Kejadian berawal ketika ia melintas di RS Sundari dan dihadang oleh seorang pengendara mobil.
AK menyatakan bahwa ia dipepet dan terjatuh, kemudian mengungkapkan bahwa dua pria keluar dari mobil.
Dengan salah satunya berbaju hitam dan yang lainnya mengenakan kemeja putih, sementara ada satu lagi di dalam mobil yang mengenakan baju lengan panjang.
Pria-pria tersebut langsung menuduh AK menggunakan narkoba dan mabuk. Mereka mengaku sebagai anggota kepolisian, mengancam, dan melakukan kekerasan fisik terhadap AK.
“Saya tidak terima. Terus mereka mengaku anggota kepolisian. Saya dipiting dan dibawa ke pinggir jalan. Mereka menjambak, terus kepala saya ditekuk,” ujar AK.
Pria berbaju hitam mengancam untuk mengambil senjatanya dari dalam mobil, sementara yang lain menggeledah AK dan mengambil handphone-nya. Meskipun para pelaku meminta password handphone, AK menolak memberikannya.
Dia menyatakan bahwa dia menolak memberikan kode tersebut dan kemudian diminta untuk memberikan nomor HP orang tuanya.
Dia kemudian menjelaskan bahwa seorang pria yang mengenakan baju lengan panjang, sambil memegangnya, mengklaim sebagai anggota Polsek Sunggal dengan nama AKP Irvan.
Setelah itu, karena orang-orang mulai berkerumun di sekitar mereka, mereka pergi meninggalkannya. Namun, ponselnya dibawa kabur oleh mereka.
Setelah insiden tersebut, AK kembali ke rumahnya di Desa Paya Geli dan menggunakan HP neneknya untuk memberitahu ayahnya.
Namun, para pelaku juga menelepon ayahnya, meminta sejumlah uang sebagai tebusan.
“Kata ayah, para pelaku awalnya menghubungi dan memberitahu saya kena jerat kasus narkoba. Mereka masih mengaku anggota Polsek Sunggal. Sempat mereka minta uang Rp 60 juta untuk menebus saya yang ditangkap. Padahal tidak benar,” ungkap AK.
AK kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal dengan nomor laporan: STTLP/B/319/II/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Ia berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini dan mencegah terjadinya korban serupa di masa mendatang.***