Medan – Mantan Walikota Medan, Dzulmi Eldin akan bebas dan menghirup udara segar. Ia akan bebas dari penjara akhir bulan februari tahun ini.
Mantan walikota Medan itu tersandung kasus korupsi, namun ia telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Kalapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian mengungkpankan mantan walikota Medan, Dzulmi Eldin telah menjalani 2/3 masa tahanan.
“Iya benar bebas bersyarat, rencananya itu di tanggal 28 Februari tahun ini. Nanti setelah diotorisasi SK nya. Pada tahun ini, kemungkinan pelaksanaan tersebut dilaksanakan tanggal 28 Februari nanti,” kata Maju dilansir detiksumut, Jum’at (17/2/2023).
Sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, pihak Lapas Tanjung Gusta telah melihat semua persyaratan untuk Dzulmi Eldin. Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap maka pengajuan bebas bersyarat itu bisa diajukan.
“Setelah beliau (Dzulmi Eldin) melunasi kewajibannya membayar denda kerugian negara dan kita lihat semua maka kita usulkan untuk mendapatkan bebas bersyarat,” tutupnya.
Diketahui mantan Walikota Medan, Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 15 Oktober 2019 lalu. Ketika itu Eldin menjabat Wali kota Medan periode 2015-2020. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.