Jumat, Maret 28, 2025
spot_img

Mayat Wanita Ditemukan di Dalam Tas di Jalan Berastagi, Di Duga 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan

Kabarnya pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Mutia Pratiwi alias Shella, sudah ada yang diamanahkan.

Dari kabar yang beredar, dua pelaku pembunuhan merupakan oknum polisi dan salah satunya berinisial S (marga).

Ketika itu jenazah Mutia Pratiwi alias Sela, ditemukan di depan Taman Hutan Raya (Tahura), Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya penangkapan para pelaku.

“Saya belum dapat info. Coba ke Dirkrimum,” kata Hadi dilansir dari Tribun-medan, Minggu (27/10/2024).

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, tidak membantah adanya dugaan oknum polisi yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail berapa orang pelaku yang telah diamankan dan siapa-siapa saja.

“Masih kita proses, nanti rilis resminya ya,” katanya.

Oknum polisi yang dikabarkan ikut terlibat membunuh korban bertugas di Polres Pematang Siantar.

Oknum polisi tersebut ditangkap di satu ruko yang berada di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Sabtu (26/10/24).

“Iya satu orang polisi itu orang Polres Siantar berinisial Aiptu JS dan seorang lainnya itu berinisial Aipda HP dari Polres Simalungun,” ujar narasumber yang tak ingin mendahului fungsi kehumasan instansi kepolisian.

Disinggung terkait peran kedua polisi tersebut, narasumber menyampaikan bahwa keduanya berupaya untuk menyamarkan kasus pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Sela.

“Iya, perannya obstruction of justice. Mereka berupaya untuk menghilangkan unsur tindak pidana dalam kasus ini,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, mengungkapkan dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Medan, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.

“Dari pemeriksaan awal, ada bekas luka di kepala sebelah kiri, ada dua tulang rusuk bagian kiri patah,” ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).

Setelah berhasil diidentifikasi, Ras Maju menjelaskan pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu siapa keluarga dari korban.

Setelah berhasil diketahui keberadaan keluarga korban, kemudian pihaknya langsung meminta keluarga korban untuk datang ke RS Bhayangkara untuk memastikan korban merupakan keluarganya.

“Sudah diidentifikasi, selanjutnya lidik siapa keluarganya. Kemudian saat tiba di rumah sakit, kita pastikan dulu apakah memang keluarganya. Kemarin, keluarga sudah langsung mengenali dan mengakui jika korban merupakan keluarganya,” katanya.

Setelah diterima oleh pihak keluarga, selanjutnya pada hari Rabu (23/10/2024) kemarin pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah duka yang berada di kawasan Kabupaten Simalungun.

Sebelumnya, Mutia Pratiwi alias Sela (25) diduga menjadi korban pembunuhan keji.

Jenazahnya ditemukan di dalam tas, dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Karo, pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi.

Tim gabungan melakukan evakuasi jenazah Mr X yang ditemukan di pinggir jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Tahura Berastagi, Selasa (22/10/2024).

Eks Napi Narkoba Baru Bebas 2 Bulan
Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika.

Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.

Saat Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram.

Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Jasad korban ditemukan dalam tas dan telah dibungkus kain sprei.

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika.

Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.

Saat itu Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram.

Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

(Sumber tribun-medan/Red/As)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Ketemu Diaplikasi Kencan Wanita Tewas di Kebun Tebu Sei Semayang, Pelaku Sang Pacar

Medan - Mayat wanita di kebun tebu, Jalan Glugur Rimbun,...

Kadis Kominfo Sumut Terjerat Korupsi, Ini Kata Gubernur Bobby

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan Kepala Dinas (kadis) Komunikasi...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

DPW PWDPI Sumut Lakukan Pengukuhan Panitia Pelantikan dan Bukber

Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (...

2 Anggota DPRD Medan Berkelahi di Kamar Mandi Usai Rapat Komisi

Beredar video anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga dan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kadis Kominfo Sumut Terjerat Korupsi, Ini Kata Gubernur Bobby

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan Kepala Dinas (kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus (IS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Rabu...

Pemerintah Kabupaten Asahan Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited T.A 2024

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa...

Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) Tahun 1446 H/2025 M Pemerintah Kabupaten Asahan

Pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) melalui lembaga Baznas di Kabupaten Asahan pada Ramadhan 1446 H dan Idul Fitri 2025 M mengalami penurunan sebesar...

Wakil Bupati Asahan Tinjau Rencana Pembangunan Lokasi Balai Latihan Kerja

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., MAP, melakukan peninjauan ke beberapa lokasi lapangan yang direncanakan akan dijadikan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Asahan Rabu (26/03/2025). Dalam...

Wakil Bupati Asahan Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024

Melalui Wakil Bupati Asahan Rianto S.H MAP menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan bertempat di...

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Pasar Murah

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menggelar pasar murah di halaman Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan, Selasa (25/03/2025)....

Bupati Asahan Dan Wakil Bupati Asahan Ikuti Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2025

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si bersama Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP ikuti Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2025 Kabupaten Asahan yang...

Ketua TP-PKK Kabupaten Asahan Ikuti Penutupan MRFW

Ketua TP-PKK Kabupaten Asahan Ny. Yusnila Indriati Taufik mengikuti serangkaian acara penutupan Medan Raya Fashion Week (MRFW) yang bertempat di Gedung Waren Whuis Medan,...