NCW Pertanyakan Penegakan Hukum dalam Kasus Oknum Wartawan yang Ditangkap Polda Metro Jaya

Nasional Corruption Watch (NCW) mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah menerima sejumlah uang dari seseorang yang kedapatan keluar dari hotel bersama wanita yang diduga bukan pasangan sahnya.

Ketua NCW, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menyayangkan bahwa dalam kasus ini hanya wartawan yang ditangkap, sementara pihak yang memberikan uang justru tidak diproses hukum.

“Kami tidak membela tindakan oknum wartawan tersebut. Jika terbukti melakukan pemerasan, tentu harus dihukum. Namun, pertanyaannya adalah, mengapa pemberi uang tidak turut diproses hukum? Bukankah dalam aturan hukum kita, baik pemberi maupun penerima suap atau pemerasan bisa dikenakan sanksi?” ujar Herman.

NCW menyoroti beberapa dasar hukum yang seharusnya menjadi acuan dalam kasus ini, antara lain:

1. KUHP Pasal 55 & 56 – Mengatur bahwa pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika wartawan dituduh melakukan pemerasan, maka pihak yang memberikan uang juga seharusnya diperiksa karena bisa dianggap berperan dalam tindakan tersebut.

2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Meskipun tidak secara spesifik mengatur suap, UU ini menegaskan bahwa wartawan harus bekerja secara independen. Pihak yang memberikan uang dengan tujuan memengaruhi pemberitaan juga dapat dianggap melanggar prinsip etika pers dan merusak independensi jurnalistik.

3. UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap – Mengatur bahwa baik pemberi maupun penerima suap dapat dikenakan pidana. Jika sejumlah uang yang diberikan merupakan bentuk suap agar berita tidak diberitakan atau diubah, maka pemberi juga harus bertanggung jawab.

NCW menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara adil dan transparan agar tidak terjadi kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Jika hanya wartawan yang diproses sementara pemberi uang bebas begitu saja, maka ada ketidakadilan dalam penegakan hukum. Aparat harus bertindak objektif dan menegakkan aturan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu,” tambah Herman.

NCW meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait alasan mengapa hanya satu pihak yang ditindak. Selain itu, NCW juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap praktik suap-menyuap, karena perilaku seperti ini dapat merusak sistem hukum dan etika profesi di berbagai bidang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan adanya proses hukum terhadap pemberi uang dalam kasus ini. NCW berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh. (Ril/her/as/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Siswa SMK Telkom 1 Medan Nekat Pecahkan Kaca Mobil Warga, Kini Diringkus Polisi!

Medan - SMK Telkom 1 Medan mendadak jadi sorotan setelah...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

Dana Hibah 1,5 Miliar Tidak Cair, Kadis Kominfo Sumut Terkesan Mempersulit PWI

Dana hibah sebesar Rp1.5 Miliar belum dapat diterima Persatuan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Karo Pastikan Stok BBM Aman, Pertamina Tambah Pasokan 110 Persen Saat Ramadhan

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Karo dalam kondisi aman dan mencukupi selama periode Ramadhan hingga...

Bupati Karo Hadiri Rapat Pembahasan Data Pertanian untuk Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Sumatera Utara

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp. OG., M.Kes, hadiri rapat pembahasan data pertanian dalam rangka pengembangan pertanian berbasis...

Pemkab Asahan Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Kisaran

Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan Sholat Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu (21/03/2026) pukul 07.30 WIB di Masjid Agung H. Achmad Bakrie, Kisaran. Kegiatan ini...

Asahan Gelar Buka Puasa Bersama hingga Pelepasan Pawai Takbiran

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar rangkaian kegiatan keagamaan pada Jumat (20/3/2026) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kisaran Barat. Acara ini meliputi buka puasa bersama,...

Bupati Karo Buka Tabuh Bambu & Bedug Festival ke – 18 1447 H, Tekankan Keberlanjutan Event dan Penguatan Keberagaman

Berastagi - Aktiva.news | Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting,Sp.OG,M.Kes secara resmi membuka Tabuh Bambu & Bedug Festival ke-18 Tahun 1447 Hijriah,...

BEM Nusantara Sumut Dukung Kepolisian Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras

Binjai - Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM) Nusantara Sumatera Utara (Sumut) mengecam tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Kontras, Andri Yunus. BEM...

Forkopimda Asahan Tinjau Pos Pam Lebaran dan Stok Pangan, Dipastikan Aman

Kabupaten Asahan — Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan peninjauan pos pengamanan (Pos Pam) Lebaran serta inspeksi mendadak (sidak) ke...

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wabup Asahan Tekankan Disiplin ASN

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional pada Selasa (17/03/2026) di halaman Kantor Bupati Asahan. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Daerah, para asisten,...