NCW Pertanyakan Penegakan Hukum dalam Kasus Oknum Wartawan yang Ditangkap Polda Metro Jaya

Nasional Corruption Watch (NCW) mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah menerima sejumlah uang dari seseorang yang kedapatan keluar dari hotel bersama wanita yang diduga bukan pasangan sahnya.

Ketua NCW, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menyayangkan bahwa dalam kasus ini hanya wartawan yang ditangkap, sementara pihak yang memberikan uang justru tidak diproses hukum.

“Kami tidak membela tindakan oknum wartawan tersebut. Jika terbukti melakukan pemerasan, tentu harus dihukum. Namun, pertanyaannya adalah, mengapa pemberi uang tidak turut diproses hukum? Bukankah dalam aturan hukum kita, baik pemberi maupun penerima suap atau pemerasan bisa dikenakan sanksi?” ujar Herman.

NCW menyoroti beberapa dasar hukum yang seharusnya menjadi acuan dalam kasus ini, antara lain:

1. KUHP Pasal 55 & 56 – Mengatur bahwa pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika wartawan dituduh melakukan pemerasan, maka pihak yang memberikan uang juga seharusnya diperiksa karena bisa dianggap berperan dalam tindakan tersebut.

2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Meskipun tidak secara spesifik mengatur suap, UU ini menegaskan bahwa wartawan harus bekerja secara independen. Pihak yang memberikan uang dengan tujuan memengaruhi pemberitaan juga dapat dianggap melanggar prinsip etika pers dan merusak independensi jurnalistik.

3. UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap – Mengatur bahwa baik pemberi maupun penerima suap dapat dikenakan pidana. Jika sejumlah uang yang diberikan merupakan bentuk suap agar berita tidak diberitakan atau diubah, maka pemberi juga harus bertanggung jawab.

NCW menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara adil dan transparan agar tidak terjadi kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Jika hanya wartawan yang diproses sementara pemberi uang bebas begitu saja, maka ada ketidakadilan dalam penegakan hukum. Aparat harus bertindak objektif dan menegakkan aturan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu,” tambah Herman.

NCW meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait alasan mengapa hanya satu pihak yang ditindak. Selain itu, NCW juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap praktik suap-menyuap, karena perilaku seperti ini dapat merusak sistem hukum dan etika profesi di berbagai bidang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan adanya proses hukum terhadap pemberi uang dalam kasus ini. NCW berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh. (Ril/her/as/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Pejabat Karo Dilantik Sesuai Prosedur, Kepala BKPSDM Bantah Isu Keterlibatan “Tim Sukses Bupati”

KARO – Pejabat Karo di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Dinas Pendidikan Karo Mandul! Ruang Kelas SD Negeri 040449 Kabanjahe Terlantar Miris Layaknya Gudang

KABANJAHE - Dinas Pendidikan Karo dinilai mandul dalam memperhatikan...

DPD IPK Karo Bersama Wakil Ketua DPRD Karo Korindo S. Milala Bantu Pemulangan TKI Sakit Dari Kamboja

​Karo – Rasa solidaritas dan kepedulian sosial ditunjukkan oleh...

Polsek Berastagi Ringkus Terduga Pelaku Pungli Di Jalan Masuk Wisata Air Panas Doulu

Berastagi - Komitmen menjaga kenyamanan wisatawan dan citra pariwisata...

Dekatkan Pelayanan, Bupati Karo Jemput Aspirasi Lewat Sambang Warga di Desa Samura

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Wakapolres Karo Hadiri Festival Nasyid Se-Kabupaten Karo

Karo – Wakapolres Karo Kompol Gering Damanik, S.H. menghadiri...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Gubsu dan Bupati Karo Rumuskan Langkah Strategis Kembangkan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung-Doulu

Medan – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. merumuskan langkah-langkah strategis...

Biadab! Oknum Pendeta HKBP Ditahan, Maha Rajagukguk Desak Keadilan Korban Sodomi

Tapanuli Utara – Masa depan seorang anak di bawah umur hancur dalam sekejap. Bayang-bayang trauma kini menghantui hari-harinya setelah menjadi korban kekerasan seksual. Namun,...

Implementasikan Kerja Sama Antar Daerah : Bupati Karo Lepas Pengiriman 9 Komoditas Unggulan ke Palangkaraya

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., secara resmi melepas pengiriman perdana 9 Komoditas Unggulan Tanah Karo menggunakan...

Di Tengah Hibah Rp4,5 Miliar untuk Kejari, Publik Berhak Bertanya: Apakah Transparansi dan Respons terhadap Laporan Masyarakat Sudah Setara?

NCW DPD Bekasi Raya menyoroti alokasi hibah Rp4,5 miliar dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. NCW menegaskan sejak awal...

Bupati Karo Pimpin Rapat Tindak Lanjut Pengelolaan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung & Daulu

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., memimpin rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo...

Pemkab Karo Bahas Tiga Draf Peraturan Bupati Untuk Perkuat Tata Kelola Parkir Dan Ketertiban Lalu Lintas

Karo - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karo,...

DPD IPK Karo Bersama Wakil Ketua DPRD Karo Korindo S. Milala Bantu Pemulangan TKI Sakit Dari Kamboja

​Karo – Rasa solidaritas dan kepedulian sosial ditunjukkan oleh jajaran pengurus DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo. Gerakan ini bermula saat pengurus menerima...

Dinas Pendidikan Karo Mandul! Ruang Kelas SD Negeri 040449 Kabanjahe Terlantar Miris Layaknya Gudang

KABANJAHE - Dinas Pendidikan Karo dinilai mandul dalam memperhatikan kelayakan fasilitas sekolah. Sorotan tajam ini mencuat setelah kondisi salah satu ruangan belajar di SD...