Senin, Juni 2, 2025
spot_img

NCW Pertanyakan Penegakan Hukum dalam Kasus Oknum Wartawan yang Ditangkap Polda Metro Jaya

Nasional Corruption Watch (NCW) mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah menerima sejumlah uang dari seseorang yang kedapatan keluar dari hotel bersama wanita yang diduga bukan pasangan sahnya.

Ketua NCW, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menyayangkan bahwa dalam kasus ini hanya wartawan yang ditangkap, sementara pihak yang memberikan uang justru tidak diproses hukum.

“Kami tidak membela tindakan oknum wartawan tersebut. Jika terbukti melakukan pemerasan, tentu harus dihukum. Namun, pertanyaannya adalah, mengapa pemberi uang tidak turut diproses hukum? Bukankah dalam aturan hukum kita, baik pemberi maupun penerima suap atau pemerasan bisa dikenakan sanksi?” ujar Herman.

NCW menyoroti beberapa dasar hukum yang seharusnya menjadi acuan dalam kasus ini, antara lain:

1. KUHP Pasal 55 & 56 – Mengatur bahwa pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika wartawan dituduh melakukan pemerasan, maka pihak yang memberikan uang juga seharusnya diperiksa karena bisa dianggap berperan dalam tindakan tersebut.

2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Meskipun tidak secara spesifik mengatur suap, UU ini menegaskan bahwa wartawan harus bekerja secara independen. Pihak yang memberikan uang dengan tujuan memengaruhi pemberitaan juga dapat dianggap melanggar prinsip etika pers dan merusak independensi jurnalistik.

3. UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap – Mengatur bahwa baik pemberi maupun penerima suap dapat dikenakan pidana. Jika sejumlah uang yang diberikan merupakan bentuk suap agar berita tidak diberitakan atau diubah, maka pemberi juga harus bertanggung jawab.

NCW menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara adil dan transparan agar tidak terjadi kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Jika hanya wartawan yang diproses sementara pemberi uang bebas begitu saja, maka ada ketidakadilan dalam penegakan hukum. Aparat harus bertindak objektif dan menegakkan aturan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu,” tambah Herman.

NCW meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait alasan mengapa hanya satu pihak yang ditindak. Selain itu, NCW juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap praktik suap-menyuap, karena perilaku seperti ini dapat merusak sistem hukum dan etika profesi di berbagai bidang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan adanya proses hukum terhadap pemberi uang dalam kasus ini. NCW berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh. (Ril/her/as/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Polsek Medan Tembung Lepaskan 4 Tahanan Kasus Judi “Terima Rp20 Juta”

Medan - Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan tangkap 4 orang...

FUI Sumut Kawal Sidang Kasus Penipuan Yang Melibatkan Pimpinan Ponpes

Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang perdana kasus penipuan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Oknum Polisi di Labusel Diduga Pesta Narkoba, Ada Postingan Istri di Media Sosial

Medan - Salah satu istri oknum Polisi di Labuhan...

DPW PWDPI Sumut Lakukan Pengukuhan Panitia Pelantikan dan Bukber

Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sertijab Dirreskrimum, Kapolda Sumut: Lanjutkan Estafet Kepemimpinan dengan Tanggung Jawab dan Inovasi

Medan — Suasana khidmat menyelimuti Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara saat digelar upacara serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Senin...

Antoni Rajagukguk Kembali Pimpin MI Sumut 2025-2029, Target 4 Medali Emas

Medan - Kompol Drs. Antoni Rajagukguk MH, Kembali Pimpin Pengurus Provinsi (Pengprov) Muaythai Indonesia (MI) Sumut masa bhakti 2025-2029 secara Aklamasi saat Musyawarah Provinsi...

Polsek Medan Tembung Lepaskan 4 Tahanan Kasus Judi “Terima Rp20 Juta”

Medan - Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan tangkap 4 orang kasus judi tembak ikan lalu dilepaskan dengan modus tidak cukup bukti. Penangkapan 4 tersangka kasus judi...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si pimpin upacara Hari Lahir Pancasila di halaman kantor Bupati Asahan, Sabtu (01/06/2025) Pidato Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila...

Wakil Bupati Hadiri Pelantikan PD DMI Kabupaten Asahan Periode 2024-2029

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP menghadiri pelantikan Pengurus Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Asahan periode 2024-2029 yang bertempat di Hall...

Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Buka Rakornis PKK

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis)Tim Penggerak PKK Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan dan Desa Kabupaten...

Wakil Bupati Asahan Buka Acara Diseminasi Sinergi

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., MAP membuka secara resmi acara Desiminasi Sinergi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen...

Bantu Perekonomian Nelayan Silo Baru, Wakil Bupati Asahan Tabur Benih Kerang Dara

Bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nelayan Silo Baru, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP melakukan tabur benih kerang dara di wilayah pesisir Desa Silo Baru...