NCW Pertanyakan Penegakan Hukum dalam Kasus Oknum Wartawan yang Ditangkap Polda Metro Jaya

Nasional Corruption Watch (NCW) mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah menerima sejumlah uang dari seseorang yang kedapatan keluar dari hotel bersama wanita yang diduga bukan pasangan sahnya.

Ketua NCW, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menyayangkan bahwa dalam kasus ini hanya wartawan yang ditangkap, sementara pihak yang memberikan uang justru tidak diproses hukum.

“Kami tidak membela tindakan oknum wartawan tersebut. Jika terbukti melakukan pemerasan, tentu harus dihukum. Namun, pertanyaannya adalah, mengapa pemberi uang tidak turut diproses hukum? Bukankah dalam aturan hukum kita, baik pemberi maupun penerima suap atau pemerasan bisa dikenakan sanksi?” ujar Herman.

NCW menyoroti beberapa dasar hukum yang seharusnya menjadi acuan dalam kasus ini, antara lain:

1. KUHP Pasal 55 & 56 – Mengatur bahwa pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika wartawan dituduh melakukan pemerasan, maka pihak yang memberikan uang juga seharusnya diperiksa karena bisa dianggap berperan dalam tindakan tersebut.

2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Meskipun tidak secara spesifik mengatur suap, UU ini menegaskan bahwa wartawan harus bekerja secara independen. Pihak yang memberikan uang dengan tujuan memengaruhi pemberitaan juga dapat dianggap melanggar prinsip etika pers dan merusak independensi jurnalistik.

3. UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap – Mengatur bahwa baik pemberi maupun penerima suap dapat dikenakan pidana. Jika sejumlah uang yang diberikan merupakan bentuk suap agar berita tidak diberitakan atau diubah, maka pemberi juga harus bertanggung jawab.

NCW menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara adil dan transparan agar tidak terjadi kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Jika hanya wartawan yang diproses sementara pemberi uang bebas begitu saja, maka ada ketidakadilan dalam penegakan hukum. Aparat harus bertindak objektif dan menegakkan aturan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu,” tambah Herman.

NCW meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait alasan mengapa hanya satu pihak yang ditindak. Selain itu, NCW juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap praktik suap-menyuap, karena perilaku seperti ini dapat merusak sistem hukum dan etika profesi di berbagai bidang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan adanya proses hukum terhadap pemberi uang dalam kasus ini. NCW berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh. (Ril/her/as/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Personel Polres Karo Berduka, Dua Bhayangkara Berpulang

Karo - Suasana duka menyelimuti keluarga besar Polres Karo....

Bupati Karo Kembali Tinjau Kondisi Kesehatan Siswa Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis

Karo — Bupati Karo kembali melakukan peninjauan terhadap kondisi...

Semarak HUT ke-81 RI, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Warga

Tigabinanga – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun...

PAC IPK Lau Baleng Beri Bantuan Alat Drum Band Ke SMA Negeri 1 Lau Baleng

Karo - Mendapat informasi adanya alat alat drum band...

Pemkab Karo Imbau Masyarakat Daulu – Semangat Gunung Tetap Tenang Pasca Penertiban Pungli

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau seluruh lapisan masyarakat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Karo Kembali Tinjau Kondisi Kesehatan Siswa Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis

Karo — Bupati Karo kembali melakukan peninjauan terhadap kondisi siswa-siswi SMA Negeri 1 Berastagi dan Yayasan Bersama Berastagi yang sebelumnya menjalani perawatan setelah mengonsumsi...

Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo bergerak cepat dan sigap dalam menangani kejadian dugaan keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa sejumlah...

Wabup Asahan Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan

Wakil Bupati Asahan Rianto bersama unsur Forkopimda dan DPRD Kabupaten Asahan mengikuti sidang mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan...

Bupati Asahan Terima Lencana Melati Gerakan Pramuka

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima Tanda Penghargaan Lencana Melati Gerakan Pramuka di Lapangan Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur, Kamis...

Wabup Asahan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Asahan Tahun 2026

Wakil Bupati Asahan Rianto mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut...

TP PKK Asahan Ikuti Evaluasi Lima Kategori Lomba Tingkat Sumut

Tim Evaluasi TP PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan evaluasi lima kategori lomba TP PKK Tahun 2026 di Kabupaten Asahan, Kamis (13/8/2026). Evaluasi dilakukan di...

Bupati Asahan Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Sumatera

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera di Hotel Radisson Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu...

Piala Soeratin Cup 2026 U -13 Dan U – 15 Digelar PSSI Karo

Karo - PSSI Karo melaksanakan turnamen sepak bola piala soeratin Cup U - 13 dan U - 15 di lapangan batalion infantri 125 Simbisa...