Kamis, Juli 17, 2025
spot_img

NCW Pertanyakan Penegakan Hukum dalam Kasus Oknum Wartawan yang Ditangkap Polda Metro Jaya

Nasional Corruption Watch (NCW) mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah menerima sejumlah uang dari seseorang yang kedapatan keluar dari hotel bersama wanita yang diduga bukan pasangan sahnya.

Ketua NCW, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menyayangkan bahwa dalam kasus ini hanya wartawan yang ditangkap, sementara pihak yang memberikan uang justru tidak diproses hukum.

“Kami tidak membela tindakan oknum wartawan tersebut. Jika terbukti melakukan pemerasan, tentu harus dihukum. Namun, pertanyaannya adalah, mengapa pemberi uang tidak turut diproses hukum? Bukankah dalam aturan hukum kita, baik pemberi maupun penerima suap atau pemerasan bisa dikenakan sanksi?” ujar Herman.

NCW menyoroti beberapa dasar hukum yang seharusnya menjadi acuan dalam kasus ini, antara lain:

1. KUHP Pasal 55 & 56 – Mengatur bahwa pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika wartawan dituduh melakukan pemerasan, maka pihak yang memberikan uang juga seharusnya diperiksa karena bisa dianggap berperan dalam tindakan tersebut.

2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Meskipun tidak secara spesifik mengatur suap, UU ini menegaskan bahwa wartawan harus bekerja secara independen. Pihak yang memberikan uang dengan tujuan memengaruhi pemberitaan juga dapat dianggap melanggar prinsip etika pers dan merusak independensi jurnalistik.

3. UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap – Mengatur bahwa baik pemberi maupun penerima suap dapat dikenakan pidana. Jika sejumlah uang yang diberikan merupakan bentuk suap agar berita tidak diberitakan atau diubah, maka pemberi juga harus bertanggung jawab.

NCW menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara adil dan transparan agar tidak terjadi kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Jika hanya wartawan yang diproses sementara pemberi uang bebas begitu saja, maka ada ketidakadilan dalam penegakan hukum. Aparat harus bertindak objektif dan menegakkan aturan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu,” tambah Herman.

NCW meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait alasan mengapa hanya satu pihak yang ditindak. Selain itu, NCW juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap praktik suap-menyuap, karena perilaku seperti ini dapat merusak sistem hukum dan etika profesi di berbagai bidang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan adanya proses hukum terhadap pemberi uang dalam kasus ini. NCW berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh. (Ril/her/as/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

NCW Desak Menteri Impas Periksa Kinerja Pejabat Struktural dan Jft Kanwil Dijenim Bali

Jakarta – Untuk melaksanakan amanah UUD 1945 membentuk suatu...

Viral Mobil Polisi Dikemudikan Anak di Bawah Umur Untuk Jalan-jalan di Kota Medan, Ini Kata Poldasu

Medan – Polda Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti video...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Polda Sumut Lakukan Mutasi, Japri Simamora Jadi Kapolsek Perbaungan 4 Kasat Berganti

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto merotasi sejumlah...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Polda Sumut Lakukan Mutasi, Japri Simamora Jadi Kapolsek Perbaungan 4 Kasat Berganti

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto merotasi sejumlah jabatan perwira di Polda Sumut, maupun polres jajaran. Beberapa yang dirotasi diantaranya Kasat Reskrim Polres Serdang...

Poldasu Minta Izin Studio 21 D’RED KTV & CLUB dan Dragon KTV Dicabut

Medan – Langkah tegas Polda Sumatera Utara dalam membersihkan tempat hiburan malam (THM) dari peredaran narkoba belum akan berhenti. Setelah sebelumnya resmi merekomendasikan penutupan dan...

Pemkab Asahan Raih Juara Umum di Ajang Imunitas Awards 2025

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kesehatan yang berhasil meraih Juara Umum dalam ajang Peningkatan Kapasitas Promosi Imunisasi dan Malam Penganugerahan...

Wakil Bupati Asahan Tutup Orientasi CPNS Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

Pemerintah Kabupaten Asahan resmi menutup kegiatan orientasi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 pada Rabu, (16/07/2025). Acara penutupan berlangsung di Halaman...

Musyawarah Daerah V Dharma Wanita Persatuan Provinsi Sumatera Utara

Musyawarah Daerah V DWP Provinsi Sumatera Utara yang mengangkat tema,” Penguatan Transformasi Organisasi DWP, Menuju Indonesia Emas Tahun 2045,’ diselenggarakan di Aula Raja Inal...

Bupati Asahan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Asahan tentang penjelasan penyampaian laporan hasil pembahasan pansus terhadap Ranperda Kabupaten Asahan...

Kejuaraan Bola Voli Antar Club se-Kabupaten Asahan 2025 Resmi Dibuka, Bupati Asahan Berharap Lahirkan Atlet Berprestasi

Kejuaraan Bola Voli Antar Club se-Kabupaten Asahan 2025 yang memperebutkan Piala Bupati Asahan telah resmi dibuka berlangsung di GOR Kisaran pada tanggal (14/07/2025). Acara ini...

MPLS Resmi Dibuka, Bupati Asahan Beri Motivasi dan Tiga Nasihat Hidup

Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026 di UPTD SMP...