Rabu, Oktober 29, 2025
spot_img

NCW Pertanyakan Penegakan Hukum dalam Kasus Oknum Wartawan yang Ditangkap Polda Metro Jaya

Nasional Corruption Watch (NCW) mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah menerima sejumlah uang dari seseorang yang kedapatan keluar dari hotel bersama wanita yang diduga bukan pasangan sahnya.

Ketua NCW, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menyayangkan bahwa dalam kasus ini hanya wartawan yang ditangkap, sementara pihak yang memberikan uang justru tidak diproses hukum.

“Kami tidak membela tindakan oknum wartawan tersebut. Jika terbukti melakukan pemerasan, tentu harus dihukum. Namun, pertanyaannya adalah, mengapa pemberi uang tidak turut diproses hukum? Bukankah dalam aturan hukum kita, baik pemberi maupun penerima suap atau pemerasan bisa dikenakan sanksi?” ujar Herman.

NCW menyoroti beberapa dasar hukum yang seharusnya menjadi acuan dalam kasus ini, antara lain:

1. KUHP Pasal 55 & 56 – Mengatur bahwa pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika wartawan dituduh melakukan pemerasan, maka pihak yang memberikan uang juga seharusnya diperiksa karena bisa dianggap berperan dalam tindakan tersebut.

2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Meskipun tidak secara spesifik mengatur suap, UU ini menegaskan bahwa wartawan harus bekerja secara independen. Pihak yang memberikan uang dengan tujuan memengaruhi pemberitaan juga dapat dianggap melanggar prinsip etika pers dan merusak independensi jurnalistik.

3. UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap – Mengatur bahwa baik pemberi maupun penerima suap dapat dikenakan pidana. Jika sejumlah uang yang diberikan merupakan bentuk suap agar berita tidak diberitakan atau diubah, maka pemberi juga harus bertanggung jawab.

NCW menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara adil dan transparan agar tidak terjadi kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Jika hanya wartawan yang diproses sementara pemberi uang bebas begitu saja, maka ada ketidakadilan dalam penegakan hukum. Aparat harus bertindak objektif dan menegakkan aturan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu,” tambah Herman.

NCW meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait alasan mengapa hanya satu pihak yang ditindak. Selain itu, NCW juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap praktik suap-menyuap, karena perilaku seperti ini dapat merusak sistem hukum dan etika profesi di berbagai bidang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan adanya proses hukum terhadap pemberi uang dalam kasus ini. NCW berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh. (Ril/her/as/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Viral Gaji Guru SMPN 15 Medan Ditahan Kepala Sekolah, Ini Kata Wali Kota

Buntut viralnya gaji guru SMP Negeri 15 Medan ditahan...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Dana Hibah 1,5 Miliar Tidak Cair, Kadis Kominfo Sumut Terkesan Mempersulit PWI

Dana hibah sebesar Rp1.5 Miliar belum dapat diterima Persatuan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Asahan dan BPS Jalin Kerja Sama Pemutakhiran Data DTSEN

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan tentang kerja sama pemutakhiran Data Tunggal Sistem Ekonomi...

Bupati Asahan Hadiri Panen Raya Jagung di Tinggi Raja: Pemerintah Teguhkan Komitmen Kemandirian Pangan Daerah

Kisaran — Semangat kebersamaan mewarnai kegiatan panen raya jagung di Desa Teladan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Ratusan petani yang tergabung dalam keluarga besar...

DWP Kabupaten Asahan Gelar Rakor, Mantapkan Sinergi dan Program Kerja Tahun 2026

Asahan — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarunit...

Wakil Bupati Asahan Sampaikan Penjelasan Pemerintah atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati...

Sinergi TNI dan Pemkab Asahan Diperkuat untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban Wilayah

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan terus memperkuat kerja sama strategis dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayahnya....

Polres Tanah Karo Resmikan Gedung dan Launching SPPG KARO-II di Polsek Berastagi

Berastagi - Wujud sinergi Polri dan Pemda Dukung Program Makan Siang Bergizi untuk Anak Sekolah, pada Senin (27/10/2025), bertempat di Jl. Perwira No. 161,...

Ribuan Peserta Meriahkan TNI PRIMA RUN di Kisaran, Bupati Asahan: Bersama Rakyat, TNI Kuat

Kisaran — Suasana Alun-Alun Rambate Rata Raya Kisaran pada Minggu pagi dipenuhi semangat ribuan pelari yang ambil bagian dalam ajang TNI PRIMA RUN 5K...

Pesparawi VIII Kabupaten Asahan Berakhir Meriah, Bupati Tutup dengan Penuh Sukacita

Kisaran - Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) VIII Kabupaten Asahan Tahun 2025 resmi ditutup dengan penuh kemeriahan dan sukacita di Gedung Serbaguna Kisaran. Acara...