FUI Sumut Kawal Sidang Kasus Penipuan Yang Melibatkan Pimpinan Ponpes

Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang perdana kasus penipuan yang melibatkan seorang santri dan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, Rabu (12/2/25), diruang sidang utama PN Binjai.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Binjai, yakni sebagai hakim ketua Bakhtiar,S.H,MH. Sidang juga dibuka secara umum, nomor perkara 24/ Pid.B/2025/pnbnj, dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dengan terdakwa Rico Pratama, dan terdakwa AMR (pimpinan Pompes).

Diawal persidangan majelis hakim meminta sidang dilaksanakan secara tertutup. Mengingat ada keterangan saksi pelapor yang dianggap sangat fulgar, dengan tujuan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan.

” Kami majelis hakim menilai ada hal-hal yang sifatnya tabu. Bisa kita lihat pada dakwaan nomor 5 untuk dibacakan dalam hati saja,” ucap Bhaktiar, sekaligus meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa.

Setelah menerima pendapat dari penasehat hukum terdakwa, sidang akhirnya dilaksanakan secara terbuka. Persidangan ini juga dikawal dan disaksikan DPW Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara. Tampak puluhan anggota FUI memadati ruang sidang.

Selanjutnya, HN sebagai saksi yang juga pelapor dalam perkara ini memberikan kesaksiannya. Dia menceritakan kasus penipuan ini bermula pada tahun 2024 silam, dirinya mengantarkan anaknya ke pondok Kolo Saketi beralamat di Kec. Binjai Timur. Hal itu bertujuan agar anaknya mendapat pendidikan secara islami.

Lalu, sesampai di ponpes HN mengaku menyelesaikan biaya administrasi, sebesar 2 juta. Biaya itu dibayar secara bertahap, pembayaran pertama Rp 1 juta dan sisanya dibayar selanjutnya.

Saat berada di ponpes, berdasarkan kesaksian HN, terdakwa Rico menawarkan pembelian mustika berbentuk batu seharga Rp 10 juta. Rico juga menjelaskan bahwa batu mustika tersebut bisa menjaga keharmonisan rumah tangga, dengan mengucapkan salawat.

Ketika itu HN belum menyadari bahwa dirinya telah masuk dalam dugaan upaya penipuan hingga menjadi korban. Saat itu ada 2 batu yang diperlihatkan Rico, berwarna merah dan ungu. Setelah mendengar bujuk rayunya terdakwa HN tertarik untuk membelinya dan memilih batu berwarna ungu dan selanjutnya diikat oleh emas menjadi liontin.

Untuk pembayaran batu seharga Rp 10 juta. Awalnya HN memberikan uang cash sebesar
Rp 5 juta. Dan sisanya dibayar melalui via transfer. ” Ada dua kali pembayaran, yang pertama cash. Dan seminggu kemudian sisanya dibayar memulai transfer, ” ungkap HN dihadapan majelis hakim.

Dipersidangan hakim ketua meminta jaksa untuk menunjukan barang bukti batu mustika tersebut. Namun jaksa mengaku kalau barang bukti tersebut masih berada ditangan penyidik karena masih digunakan untuk penyelidikan. Untuk itu hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan barang bukti tersebut dalam persidangan lanjutan.

Ada yang menarik didalam persidangan ini, dimana majelis hakim meminta terdakwa untuk minta maaf kepada korban. Namun HN selaku korban mengaku sakit hati dan terkesan sudah memaafkan namun berharap terdakwa dapat diadili seadilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, terdapat 4 orang saksi yang memberikan kesaksiannya di persidangan perdana dalam perkara penipuan ini. ” ada 7 orang saksi yang dipanggilan persidangan ini namun yang datang hanya 4 orang saja,” kata Siska yang juga salah satu saksi dalam persidangan.

Sekedar mengingatkan, kasus penipuan ini berujung dengan perkara kasus perzinahan yang melibatkan AMR sebagai pimpinan ponpes Kolo Saketi. Untuk persidangan perkara penipuan ini sendiri, PN Binjai akan kembali menggelar sidang pada 26 Febuari 2025, dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan untuk perkara perzinahan belum masuk kedalam tahap persidangan.

DPW FUI-SU yang mengawal persidangan ini berharap kepada majelis hakim PN Binjai nantinya dapat memutuskan hasil persidangan secara adil berdasarkan UU yang berlaku. Mereka mengawal persidangan ini dikarenakan, jangan sampai agama dijadikan kedok untuk kejahatan penipuan dan kejahatan lainnya.

(S-T)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

PD FJPK Sumut Siap Bangun Soliditas Organisasi Lewat Temu Ramah

Medan - PD FJPK Sumut resmi memulai langkah pembentukan...

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Sibolga — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,...

Skandal Pungli Disdukcapil Karo: Bayar Calo Jutaan Rupiah Urusan Mulus, Urus Sendiri Dipersulit!

Skandal pungli Disdukcapil Karo diduga sengaja dipelihara di lingkungan...

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Kabanjahe — Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan penyaluran dana Corporate...

Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo bergerak cepat dan sigap...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PD FJPK Sumut Siap Bangun Soliditas Organisasi Lewat Temu Ramah

Medan - PD FJPK Sumut resmi memulai langkah pembentukan kepengurusannya melalui kegiatan Temu Ramah dan Perkenalan yang digelar di Hall Cafe Cindelaras, kawasan Stadion...

Bupati Asahan Terima Audiensi Panitia Wisuda Sarjana Angkatan XXXVI

ASAHAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Panitia Wisuda Sarjana Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan Kisaran Angkatan XXXVI...

Dugaan Perundungan di WAG: Saat Niat Baik Memberi Makan Kucing Liar Berujung Sudutan Tetangga

Medan | Dugaan Perundungan di WAG saat niat baik memberi makan kucing liar berujung sudutan tetangga. Hati seorang perempuan yang kita sebut saja namanya...

Walikota Medan Rico Waas Rampungkan PBG Gereja Pentakosta Tebernakel, Damos Siagian Beri Apresiasi Tinggi

MEDAN – Walikota Medan Rico Waas mendapatkan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Ketua Creative Anak Muda, Damos Siagian SST.MP. Penghargaan ini diberikan atas...

Wakil Bupati Asahan Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan untuk Cegah Stunting

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri Sosialisasi Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (10/9/2026)....

Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Bersama Wartawan Dan Insan Pers

Kabanjahe, — Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karo menggelar kegiatan Ramah Tamah Pemerintah Kabupaten Karo bersama Wartawan dan Insan...

Bupati Asahan Tutup Turnamen Sepak Bola Rambate Rata Raya Cup U-10

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., resmi menutup Turnamen Sepak Bola U-10 Rambate Rata Raya Cup Tahun 2026 di Lapangan Sepak...

Bupati Asahan Apresiasi Atlet Renang Peraih 22 Medali

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Federasi Akuatik Indonesia Kabupaten Asahan bersama atlet renang berprestasi di ruang kerja Bupati...