Medan – Ternyata oknum komisioner KPUÂ Padangsidimpuan berinisial PH telah menjanjikan 1.000 suara kepada calon legislatif (caleg).
Oknum komisioner KPU Padangsidimpuan itu pun terganjar Pasal 368 tentang dugaan pemerasan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka kepada inisial PH dengan pasal pemerasaan.
“Korbannya caleg berinisial F dijanjikan tersangka 1.000 suara,” jelas Hadi, Senin (29/1/2024).
Kata Hadi, inisial PH ditetapkan sebagaimana tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan.
PH diamankan bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu kafe di Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024).
Disebutkan, R berperan sebagai pengantar uang barang bukti sebesar Rp 26 juta dari korban F. Namun, R di bawah tekanan PH sehingga bersedia menemaninya.
“Kalau untuk R statusnya sebagai saksi, karena mengantarkan uang dari korban kepada PH.
Uang Rp 26 juta itu sebagian sudah digunakan untuk membayar makanan di kafe,” terang Hadi.
Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.
Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
“Nanti masih kita dalami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg.
Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai.(As/red)