Beranda blog Halaman 142

KPU Sumut Hadiri Rakor Tata Kelola Logistik Pilkada Sertak di Jogjakarta

0

JOGJAKARTA – KPU Provinsi Sumatera Utara menghadiri rapat koordinasi (rakor) tata kelola logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 21 – 23 Oktober 2024 di Yogyakarta.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Betty Epsylon Idroos hadir dan membuka rapat ini.

Pada sesi pengarahan, Yulianto menyampaikan bahwa logistik bekerja dengan prinsip kecermatan, sehingga yang terpenting adalah progres dan hasil yang bisa dipantau seluruh perkembangannya melalui SILOG sebagai mitigasi apabila terjadi sesuatu tentang keterpenuhan logistik.

Dari KPU Provinsi Sumatera Utara dihadiri oleh Ketua Agus Arifin, Anggota Kotaris Banurea, Sekretaris Sapran Daulay, serta Kabag Keuangan, Umum dan Logistik Mufti Ardian. (As)

Presiden Prabowo Lantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden, Berikut Nama-namanya

0
Presiden Prabowo Lantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden, Berikut Nama-namanya
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Pelantikan Penasihat Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Adapun para penasihat Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo antara lain:

Wiranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan

Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan

Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan

Purnomo Yusgiantoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi

Muhadjir Effendy, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji dan

Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan.

Preside

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo turut melantik sejumlah Utusan Khusus berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029. Adapun para Utusan Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo antara lain:

Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral; dan
Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Selanjutnya, Presiden Prabowo juga melantik Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.

Presiden Prabowo kemudian memimpin pengucapan sumpah para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Acara pelantikan tersebut kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk kemudian diikuti oleh tamu undangan yang hadir. (*)

 

PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) dengan Kejaksaan Tinggi Sumut

0

PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) dengan Kejaksaan Tinggi Sumut di Ruang Assessment Centre Kantor Region Head PTPN IV Regional 1 Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan.

Acara tersebut dihadiri oleh DR. Christian Orchard Tharanon, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 1, Andri Ridwan, SH, MH, Asisten Intelijen Kejatisu, Yos Arnold Tarigan, SH, MH selaku Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, kepala bidang umum/pembiayaan, masinis kepala pabrik kelapa sawit dan perwakilan dari bagian kantor regional 1.

Dalam sambutannya, Christian Orchard mengungkapkan bahwa kegiatan sharing session antara PTPN IV Regional 1 dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut kali ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus membangun kerjasama yang intensif untuk saling menguatkan institusi demi penegakan hukum.

“Untuk itu kita undang para pimpinan di lingkungan PTPN IV Regional 1 agar lebih memahami pentingnya pencegahan hukum ketimbang penyelesaian kasus-kasus hukum,” katanya penuh semangat. Demikian pula Andri Ridwan mengatakan bahwa di negara-negara maju, early warning system sangat diperhatikan dan menjadi cara yang efektif untuk malakukan tindak pencegahan korupsi.

Pada sesi pemaparan implementasi anti korupsi dan pentingnya mencegah korupsi di PTPN IV serta etika bermedia sosial, disampaikan Yos Arnold Tarigan dengan mengetengahkan pengelompokan tindak pidana korupsi dengan berbagai ketentuan di antaranya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta adanya gratifikasi.

Usai pemaparan dilakukan proses tanya jawab yang sangat interaktif Dimana peserta sosialisasi dipersilakan mengajukan beragam pertanyaan di antaranya disampaikan oleh Ronaldo Sembiring, Ikbal Batubara dan Regen Sitindaon. (As)

Ini Jadwal Debat Pertama Pilkada Sumut, KPU Libatkan 9 Panelis

0

Medan – Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melibatkan sembilan panelis dari berbagi kalangan dalam debat publik pertama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Panelis yang telah ditetapkan terdiri berasal dari berbagai kalangan seperti akademisi, profesional dan tokoh masyarakat Sumut,” ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, di Medan, Minggu (20/10/2024).

Robby menjelaskan penetapan sembilan panelis itu berdasarkan hasil keputusan KPU Nomor 272 Tahun 2024 Tentang penetapan nama panelis debat publik pertama calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor tahun 2024.

Nantinya, kata dia, sembilan panelis itu akan bertugas pada debat publik pertama pasangan calon yang dijadwalkan 30 Oktober 2024 di salah satu hotel Kota Medan.

“Panelis harus mempunyai integritas, jujur dan simpatik serta bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon,” kata Robby.

Ada pun sembilan panelis yakni, Dr Nispul Khair MAg, Dr Hatta Ridho MSP (unsur akademisi – Dekan Fisip USU), dan Dadang Darmawan Pasaribu SSos MSi (unsur tokoh masyarakat).

Selain itu, Prof Dr Hisarma Saragih MHum, Dr Mahmul Siregar SH MHum (unsur akademisi – Dekan Fakultas Hukum USU), dr Moammar Andar Roemare Siregar MD (unsur profesional), Prof Dr Hasan Sazali MA, Assoc Prof Mujahiddin, dan Dr Zakaria Siregar.

Selain itu, mantan Komisioner KPU Binjai ini menjelaskan bahwa KPU Sumut telah menetapkan sebanyak tiga kali debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Robby membeberkan debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kedua dan ketiga akan dilakukan pada 6 November dan 13 November 2024.

“Semua debat pasangan calon dilaksanakan di Kota Medan. Kita juga sudah menetapkan tiga lokasi debat tersebut,” kata dia

Pada Pilkada 2024 diikuti dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur yakni pasangan Bobby Nasution-Surya nomor urut 1 dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri nomor urut 2.

Pasangan Bobby Nasution-Surya diusung oleh gabungan partai politik yang terdiri dari Partai NasDem, PKS PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Partai Perindo dan PSI.

Sedangkan, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri diusung oleh Partai Hanura, PDI Perjuangan, PKN, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Ummat. (As)

Komisi Pemilihan Umum Karo Akan Gelar Debat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada 24 Oktober 2024

0
KARO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, hingga saat ini masih belum menggelar debat bagi Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024.

Diketahui, debat merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh Paslon untuk menguji kemantapannya setelah mendaftarkan diri pada kontestasi Pilkada.

Ketika ditanya perihal kapan jadwal debat yang telah direncanakan, Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Sahimin Selian, menjelaskan untuk jadwal debat pertama akan dilaksanakan pada Kamis (24/10/2024) mendatang.

“Kamis pekan depan nanti kita jadwalkan kepada Paslon untuk mengikuti debat tahap pertama,” ujar Sahimin, Minggu (20/10/2024).

Dalam agenda debat tahap pertama ini, dirinya menjelaskan pihaknya berencana menggelar debat bagi ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo di Hotel Emerald Garden, di Jalan Yos Sudarso, Kota Medan.

“Di Medan kita jadwalkan proses depan pertama,” katanya.

Untuk debat pertama nanti, Sahimin menjelaskan selama proses debat nantinya kedua Paslon baik calon Bupati maupun calon Wakil Bupati akan dihadirkan.

Dimana, untuk debat pertama ini untuk menguji sejauh mana kemantapan keduanya saat nantinya memimpin Kabupaten Karo.

“Untuk debat pertama ini, keduanya kita hadirkan,” ucapnya.

Ditanya perihal tema yang akan diangkat saat debat nanti, dirinya menjelaskan untuk tema ada dua yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memajukan daerah.

Sementara, untuk sub temanya, berisikan seputar pertanian, pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Lebih lanjut, dirinya berharap kepada seluruh Paslon agar mempersiapkan dirinya menjelang debat pertama yang akan dilaksanakan empat hari lagi. (Nid)

Polres Tanah Karo Lepas Diduga Bandar Narkoba Setelah 3 Malam Ditahan “Upeti Dititip”

0
Polres Tanah Karo
Polres Tanah Karo Lepas Diduga Bandar Narkoba Setelah 3 Malam Ditahan "Upeti Dititip" (foto ilustrasi/ist)
Karo – Polres Tanah Karo ringkus 3 orang tersandung kasus narkoba, salah satunya diduga bandar yang memiliki peran penting dalam pengedaran narkoba di Kabupaten Karo.

3 orang yang diringkus personil sat res narkoba Polres Tanah Karo berinisial As, Is dan Karo Sekali. Ketiga pelaku narkoba ini diringkus polisi di seputaran Spot On Hotel Stadion jalan Samura, Kabanjahe pada hari Rabu (25/09/2024) lalu.

Sat res narkoba Polres Tanah Karo mengerahkan 4 mobil guna menangkap bandar narkoba ini, namun apesnya polisi hanya menemukan 1 bong yang tidak terpasang kaca dan 1 mancis yang terpasang jarum.

Ketiga orang tersebut dibawa ke mako Polres Tanah Karo tanpa barang bukti narkoba dan diendapkan selama 2 hari 3 malam di dalam sel tahanan lantai 2 sat res narkoba.

Sebelum dibawa, mereka diinterogasi di lapangan untuk menunjukan barang bukti narkoba yang mereka sembunyikan. Berbagai cara rayuan telah dilakukan, namun polisi tidak berhasil membujuk mereka hingga salah satu pelaku tersebut dipukuli polisi.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.sos., M.H membenarkan ketiga pelaku ditangkap tanpa barang bukti dan diamankan di sel tahanan selama 2 hari 3 malam.

“Betul kita ada menangkap tersangka tersebut, saat penangkapan kita temukan bong di mobil yang dia rental, selanjutnya kita assessment ke BNN,” terang AKP Harjuna Bangun, Selasa (15/10/2024) malam.

Mantan kanit reskrim polsek Medan baru itu mengatakan tanpa barang bukti wajib dilakukan assessment.

“Iya benar lah pak, kan hari ke 3 kalau tidak ada barang bukti wajib di assessment,” jelasnya.

Pihaknya telah meyakini prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang ada walaupun diduga bandar narkoba yang mereka tangkap merupakan mantan narapidana baru bebas dengan kasus narkoba.

“Sudah sesuai bapak, walaupun dia mantan narapidana, barang bukti sabunya tidak ada, harus di Assessment,” katanya.

Ia juga membantah tidak ada menerima sejumlah rembang pati buntut Assessment ketiga pelaku tersebut.

“Tidak benar itu bang,” singkatnya.

(As)

Dukungan Masyarakat Menggema Untuk Pasangan H Paisal dan Sugiarto

0

Dumai, Aktiva.news –  Geliat dukungan untuk pasangan calon H. Paisal dan Sugiarto kembali menggema di Kota Dumai. Acara dukungan yang diadakan oleh Relawan Posko Imam Bonjol dihadiri sekitar 200 anggota relawan dan berlangsung meriah.

Acara dimulai pukul 16.30 dengan tausiyah dan doa oleh Ustadz M. Iqbal, diikuti dengan deklarasi dukungan yang dibacakan oleh Erianto Idris, ketua relawan.

Dukungan resmi diserahkan kepada H. Sugiarto sebagai calon wakil walikota, disertai penyerahan SK Posko Imam oleh H. Zainal Abidin. Dalam sambutannya, H. Bennedi Boiman menjelaskan bahwa pemilihan nama Posko Imam Bonjol bertujuan untuk menginspirasi semangat juang masyarakat, mengingat Imam 1 adalah pahlawan nasional dari Pasaman.acara di laksanakan pada 14/10/2024,jalan jenderal Sudirman kelurahan Bintan kecamatan Dumai kota.

Dalam dua minggu, Posko Imam Bonjol telah berhasil mengumpulkan 200 formulir dukungan, setara dengan sekitar 600 suara dari total 2000 warga. H. Paiman, ketua relawan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Minang yang semakin solid mendukung pasangan calon nomor 3.

Sugiarto menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan H. Paisal dalam pembangunan Kota Dumai ke depan. Dalam sambutannya, Paisal mengumumkan tiga program utama yang akan dilaksanakan: pembangunan pusat rehabilitasi narkoba, penanggulangan banjir, dan melanjutkan program-program yang telah berjalan. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan yel-yel kemenangan “Paisal-Sugiarto”.

R/A

KPU Karo Terima Lima Jenis Logistik untuk Keperluan Pilkada 2024

0
KARO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, diketahui telah menerima sejumlah logistik untuk keperluan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.

Informasi yang didapat dari Ketua KPUD Kabupaten Karo Rendra Gaulle Ginting, sampai saat ini pihaknya telah menerima sebanyak lima jenis logistik yang datang secara bertahap.

“Sudah ada lima jenis logistik yang kita terima dari pusat. Kelima jenis ini datang secara bertahap dan sudah kita tempatkan di gudang,” ujar Rendra, Minggu (13/10/2024).

Diungkapkan Rendra, dari kelima logistik yang telah diterima secara bertahap ini di antaranya kotak suara sejumlah 1.380 unit, selanjutnya bilik suara sebanyak 2.692 unit dan ditambah cadangan empat unit sehingga totalnya 2.696 unit. Kemudian, segel berjumlah 33.133 buah, tinta sebanyak 1.346 botol, dan kabel ties sebanyak 4.038 pcs.

“Sampai saat ini baru lima ini yang datang, ke depan masih ada logistik yang akan kita tunggu kedatangannya,” ucapnya.

Informasi yang didapat, untuk penyimpanan logistik yang akan digunakan pada Pilkada 2024 ini sudah ditempatkan di gudang logistik KPUD Karo di Jalan Letnan Mumah Purba, Kabanjahe.

Diketahui, sesuai dengan aturan dan keputusan yang ada KPUD Karo kembali menggunakan bangunan tersebut yang sebelumnya digunakan sebagai gudang logistik Pemilu 2024 lalu.

Sebelumnya, diketahui KPUD Kabupaten Karo telah melakukan proses pembersihan dan optimalisasi gudang yang dilakukan selama beberapa hari.

Dimana, proses optimalisasi ini dilakukan dengan melakukan pembersihan dan menyusun logistik sisa Pemilu beberapa waktu, sehingga kedatangan logistik untuk Pilkada bisa memadai ditempatkan di lokasi serupa.  (Nid)

KPU Kota Medan Adakan Koordinasi Bersama Lapas I Medan Dalam Validasi Data Pemilih Warga Binaan

0

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan dalam upaya memastikan partisipasi yang maksimal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Kunjungan KPU Kota Medan, Kamis (10/10/2024), untuk mengadakan koordinasi dengan Lapas Kelas I Medan yang berlangsung di ruang Kerja Kabid Pembinaan ini bertujuan untuk memperbaharui dan memvalidasi data pemilih dari warga binaan yang akan memberikan hak suara.

Kunjungan di pimpin Anggota KPU Kota Medan, Bobby Niedal Dalimunthe Kadiv SDM Parmas dan Sosdiklih Komisi Pemilihan Umum Kota Medan dan lainnya, diterima oleh Kepala Lapas Kelas I Medan, M. Pithra Jaya Saragih, melalui Kabid Pembinaan, Auliya ZulfahmiSitumean dan Kepala Seksi Registrasi, Romynardo Situmeang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Robby Niedal menyampaikan pentingnya kolaborasi ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh warga binaan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki hak suara dan terdaftar sebagai pemilih. Ini adalah bagian dari hak asasi manusia yang perlu dihormati,” ungkap Bobby.

Dalam pertemuan tersebut, Robby menjelaskan prosedur pengumpulan dan verifikasi data pemilih yang akan dilakukan di Lapas Medan. KPU Kota Medan melakukan pendataan ulang untuk memastikan tidak ada warga binaan yang terlewat. Begitu juga Lapas Medan memberikan data Warga Binaan yang berdomisili di Sumatera Utara, untuk kita keluarkan DPT.

Selama koordinasi, kedua pihak juga membahas teknis pelaksanaan pemungutan suara di dalam Lapas. Rencananya, akan ada lokasi khusus yang disiapkan untuk memfasilitasi warga binaan dalam memberikan suara pada hari H. Lapas Medan berkomitmen untuk menyediakan akses yang aman dan nyaman bagi mereka yang ingin berpartisipasi.

Dengan langkah proaktif ini, KPU Kota Medan dan Lapas Medan bersama- sama menunjukkan komitmen untuk menjamin hak suara semua warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman. Proses selanjutnya akan terus diawasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

Sementara, dalam kesempatan itu Kepala Seksi Registrasi, Romynardo Situmeang menambahkan, Partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan, diharapkan dapat memperkuat demokrasi di Indonesia dan memastikan bahwa setiap suara dihitung dalam menentukan pemimpin daerah di Sumatera Utara dan Kota Medan yang berkualitas. (As)

Penjabat Bupati Taput Terancam Dipidana Terkait SK Hoaks Pembebasan Sementara Tugas Sekda

0

Medan – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing terancam dipidana. Hal itu terkait diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pembebasan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M.Si, yang diduga hoaks serta melanggar aturan dan peraturan yang berlaku.

Ancaman Pidana kepada Dimposma Sihombing selaku Pj Bupati atas penerbitan SK bernomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024, jika isinya diduga tidak sesuai prosedur dan dibuat berdasarkan kesewenang-wenangan. Dugaan itu diperkuat dengan penegasan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang menegaskan bahwa surat (SK) tersebut tidak memenuhi prosedur.

Disebutkan di dalam SK, pembebasan sementara dari jabatan dikarenakan untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Sekda Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap pasal 3 huruf d dan f Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terkait hal pemeriksaan seperti di dalam SK, Sekda Dr. Drs Indra Sahat Hottua Simaremare, M.Si, dengan tegas membantah soal pemeriksaan.

Indra Simaremare mengatakan bahwa saat ini dirinya tidak sedang dalam terperiksa pelanggaran disiplin apapun.

Menurutnya, jika disebut keputusan itu dibuat untuk memperlancar pemeriksaan terhadap Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin, justru saat ini ia tidak sedang dalam keadaan terperiksa masalah disiplin. Pj. Bupati Taput juga sebagai atasan langsung dari Sekretaris Daerah tidak pernah memeriksanya dalam dugaan pelanggaran disiplin apapun.

“Kalau memang ada pengaduan masyarakat, seharusnya Pj.Bupati sebagai atasan panggil dan menanyakan saya terlebih dahulu. Dan kalau ada bukti-bukti dibuatkan berita acara pemeriksaan untuk kemudian meminta kepada tim pemeriksa provinsi untuk melakukan pemeriksaan,” kata Indra.

Surat keputusan (SK) pembebasan sementara Sekda Tapanuli Utara, yang ditandatangani Pj Bupati Dimposma Sihombing. Terkait surat pembebasan sementara yang tidak sesuai prosedur tersebut, Indra juga mengatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara. Saran dari BKN, sebut Indra, agar ia tetap berkantor dan tetap menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Taput.

“Karena menurut BKN, SK tersebut tidak memunuhi prosedur. Setiap SK tentang seperti pembebasan atau pengangkatan seorang ASN dari satu jabatan harus melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia serta Bagian Hukum Setdakab Pemerintah Kabupaten Taput. Tetapi BKPSDM dan Bagian Hukum juga tidak dilibatkan atau tidak mengetahui tentang surat keputusan Pj.Bupati Taput tentang pembebasan sementara saya dari jabatan sebagai Sekda,” terangnya.

“Jika tidak benar Sekda Taput sedang dalam pemeriksaan sebagaimana isi surat pemberhentian tersebut, maka Pj Bupati terancam dipidana.”

Hal itu disampaikan Sabar Ompusunggu SH, MH, Pengacara Senior dan juga Ketua Peradi Jakarta Utara melalui sambungan telepon seluler Rabu, (09/10/2024).

Sabar menyampaikan, bahwa pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang seperti tertuang di dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014. Disebutkan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

“Perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHPidana dan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHPidana,” ujar Sabar Ompusunggu.

Melalui media ini, Ketua Peradi Jakarta Utara ini mendorong agar Sekda Taput Dr. Drs. Indra Simaremare M.Si segera untuk memperkarakan tindakan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing yang diduga mengandung hoaks dan diduga tindakan sewenang-wenang.

“Sesuai pernyataan Sekda dan diperkuat Inspektorat Taput, bahwa dirinya (Sekda) tidak sedang dalam terperiksa pelanggaran disiplin apapun. Sehingga tindakan Pj Bupati dengan mengeluarkan SK Pembebas tugasan sementara diduga kuat adalah suatu Hoaks. Itu murni pidana. Kita dorong Sekda Indra Simaremare membawa ini ke ranah hukum,” tegas Sabar.

Sabar Ompusunggu SH, MH, juga menambahkan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing bisa dijerat Pencemaran nama baik sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal yang mengaturnya yakni Pasal 27 A yang menyatakan sebagai berikut :

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut di ketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem Elektronik,” tambahnya.

Sebelumnya pernyataan Inspektur Kabupaten Taput, Erikson Siagian mengatakan bahwa Indra Simaremare tidak sedang dalam keadaan terperiksa oleh Pj. Bupati Taput maupun dari tim pemeriksa dari tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan Pj Bupati Dimposma Sihombing turut membuat Binhot Aritonang, selaku Asisten Adimistrasi dan Umum Pemkab Taput menjadi bingung.

Binhot Aritonang juga mengatakan bahwa, dokumen pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatanya sebagai Sekretaris Daera tidak pernah sampai ke mejanya sebagai asisten yang membidangi personalia.

Bahkan diberita sebelumnya, bahwa Surat BKN tidak pernah dilaksanakan Pj Bupati Dimposma Sihombing. Sesuai dokumen yang diperoleh wartawan, surat klarifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing, dengan nomor surat: 5263/B-AK.02.02/SD/F/2024 tertanggal 5 Agustus 2024, terungkap bahwa hingga saat ini Pj Bupati selaku atasan langsung tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Indra Simaremare sebagai Sekda Taput.

(Red)