Beranda blog Halaman 141

Kapolres Tanah Karo Berkilah Anak Buahnya Lontarkan Kata “Jijik” Kepada Wartawan

0
Kapolres Tanah Karo
Kapolres Tanah Karo Berkilah Anak Buahnya Lontarkan Kata "Jijik" Kepada Wartawan. (foto istimewa)
Medan – Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto bela anak buahnya yang lontarkan kata “jijik” kepada wartawan media ini, Rabu (30/10/2024).

“Udh klarifikasi om,” tulis singkat Kapolres Tanah Karo sembari mengirimkan link berita.

Namun, ia tidak memberikan statement apa pun tentang anak buahnya, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun melontarkan kata-kata yang tidak mendidik yang ditujukan ke wartawan media ini.

Ia pun tetap bersikukuh pernyataan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun tidak ada menyatakan yang dituduhkan ke wartawan.

“Gak ada itu, baca dulu lah, Itu klarifikasinya,” tegasnya lagi melalui pesan singkat WhatsApp.

Eko Yulianto menepik oknum perwira polisi berkata “jijik” kepada wartawan.

“Pak Kasat tdk ada berkata seperti itu, itu kan klarifikasi,”ungkapnya.

Namun ia tidak dapat menjelaskan kenapa oknum perwira itu mengklarifikasi ke orang lain, bukan kepada wartawan yang ia tuju.

Hingga sampai saat ini Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun tidak menjawab konfirmasi wartawan sampai berita ini diterbitkan.

Sebelumnya wartawan media ini telah menulis, salah satu oknum perwira pertama polisi di Polres Tanah Karo lontarkan kata-kata jijik kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Ucapan oknum perwira polisi itu berkali-kali ia katakan dalam rekaman dari handphone salah satu wartawan di Medan lewat panggilan WhatsApp.

Rekaman percakapan panggilan WhatsApp antara wartawan dengan oknum perwira polisi itu diterima wartawan media ini, Senin (21/10/2024).

Tidak tahu apa maksud dan tujuan oknum perwira polisi bernama Harjuna Bangun, S.sos., M.H berpangkat Ajun Komisaris Polisi berucap seperti tidak mendidik, tidak mencerminkan seorang pimpinan.

Rekaman suara tersebut terdengar kata “aku jijik aku melihat orang itu” di menit pertama lewat 12 detik dengan nada marah kepada wartawan yang merekam percakapan mereka.

Kata jijik yang dilontarkan kasat narkoba Polres Tanah Karo itu, tertuju kepada wartawan media ini karena telah memberitakan kinerjanya.

Awalnya, wartawan yang menelpon Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun berniat menjalin komunikasi yang baik, namun oknum perwira polisi itu menjawab dengan nada marah-marah.

Tidak sampai disitu, dalam rekaman itu ia juga melontarkan kebencian di detik berikutnya.

“Kau ubah sikap kau itu, gak selamanya juga kau sehat-sehat di dunia ini bilang” terdengar dari rekaman, suruh AKP Harjuna Bangun menyampaikan pesan yang tidak baik itu kepada wartawan yang telah memberitakannya.

Dalam rekaman itu juga terdengar 3 kali Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun melontarkan kata-kata Jijik hingga ia mengakhiri panggilan teleponnya.
(As)

Mayat Wanita Dibuang di Berastagi Lalu Keluarkan 105 Juta, Ini Peran 2 Oknum Polisi

0
Mayat wanita
Mayat Wanita Dibuang di Berastagi Lalu Keluarkan 105 Juta, Ini Peran 2 Oknum Polisi
Joe Frisco Johan menjadi pelaku utama di balik kematian Mutia Pratiwi (26), yang jasadnya dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu.

Kematian tragis Mutia Pratiwi ternyata dilatari fantasi liar Joe Frisco Johan saat bercinta atau berhubungan badan.

Korban Mutia Pratiwi mengalami sejumlah luka dan akhirnya meninggal dunia. Antara lain, luka di bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan, dan dua tulang rusuk bagian kiri patah.

Polisi telah menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi. Sementara dua orang tersangka lainnya kini masih diburu. Kelima tersangka yang ditangkap adalah:

1. Joe Frisco Johan sebagai pelaku utama.
2. Sahrul sebagai orang yang membantu membuang mayat.
3. Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.

4. Oknum polisi Jeffry Hendrik Siregar dari Polres Siantar, sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

5. Oknum polisi Hendra Purba dari Polres Simalungun, sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

Dua oknum polisi itu diamankan dan telah ditahan di penempatan khusus (patsus).

Sementara dua orang lainnya, PS dan MR X masih diburu. Keduanya berperan membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap, Mutia Pratiwi meninggal akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan badan pada Minggu 20 Oktober.

Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Joe Frisco memiliki kelainan seksual. Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.

Keduanya disebut menjalani hubungan spesial sebulan belakangan dan tinggal satu rumah, setelah korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.

“Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan kekerasan secara fisik,” kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka lainnya dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3, karena turut serta membantu membuang mayat.

Joe Frisco Johan, pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, mengeluarkan uang Rp 105 juta untuk membuang mayat korban.

Usai Mutia tewas akibat disiksa sambil disetubuhi karena kelainan seksualnya, Joe Frisco menghubungi tersangka Sahrul supaya membantu membuang mayat.

Lalu dia menyuruh Sahrul mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah membuang mayat korban.

Sahrul mengambil bagiannya sebesar Rp 5 juta. Kemudian, sisa Rp 100 juta diberikan kepada tersangka Edy Iswadi, orang yang dihubungi Sahrul untuk membuang mayat.

Edy Iswadi pun mengambil bagiannya sebesar Rp 10 juta,. Sisanya sebesar Rp 90 juta diduga diberikan kepada dua tersangka lainnya karena mereka orang yang membuang langsung jasad korban.

“Dari Rp 105 juta diberikan kepada tersangka Sahrul Rp 5 juta, kemudian diberikan kepada saudara Edy Iswadi sebesar Rp 100 juta,” ungkap Kombes Sumaryono.

“Tapi saudara Edy Iswadi menerima Rp 10 juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih didalami,” katanya.

Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka lain yang belum diketahui identitasnya.

“Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,” kata Kombes Sumaryono.

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar pada akhir Februari 2023 lalu terkait kepemilikan sabu-sabu 0,65 gram.

Mutia diamankan bersama dua temannya yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

Awalnya Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Keduanya kemudian mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya turut ditangkap.

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Mutia dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Namun pada sidang putusan yang berlangsung 14 Agustus 2023, majelis hakim menghukum Mutia dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Mutia kemudian bisa menghitup udara bebas pada 7 Juli 2024. Jika dikalkulasi sejak penangkapan Februari 2023, Mutia menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan.

“Dia bebas cuti bersyarat,” kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang, dilansir dari Tribun Medan.

Edward menjelaskan, selama berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mutia tidak pernah dijenguk orang lain, selain keluarga sendiri.

“Yang sering menjenguk keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024,” jelas Edward. (**/As/red/tr)

 

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

0
Menteri
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula
Mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi impor gula.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) pada tahun 2015-2016 itu pun menjadi tersangka, ia mengenakan baju tahanan Kejaksaan Agung

Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi itu diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus yang menimpanya.

“Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat,” katanya.

Impor gula yang dilakukan pemerintah saat itu untuk menstabilkan harga karena gula langka di pasaran dan harganya melambung tinggi. Namun, harusnya impor gula itu dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.

“Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” jelas Qohar.

Selain itu, gula yang diperbolehkan untuk diimpor adalah gula kristal putih. Namun Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah.

“Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” kata Qohar.

Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Gula kristal mentah tersebut setiba di Indonesia, diolah menjadi gula kristal putih. Akibat kasus tersebut, negara rugi Rp 400 miliar lebih.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN.

Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelasnya. (As/dt/tr/inw/red)

KPU Karo Sudah Terima 9 Jenis Logistik Keperluan Pilkada, Surat Suara Direncanakan Tiba Tanggal 29

0
Karo – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, hingga saat ini telah menerima sejumlah logistik untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Adapun logistik yang sudah diterima, berupa keperluan dan kelengkapan logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang nantinya digunakan dalam proses pemungutan suara di tanggal 27 November 2024 mendatang.

Berdasarkan keterangan dari Ketua KPUD Kabupaten Karo Rendra Gaulle Ginting, hingga saat ini ada sembilan jenis logistik yang telah diterima oleh KPUD Karo dari pusat.

“Sudah ada sembilan jenis yang datang,” ujar Rendra, Minggu (27/10/2024).

Dirinya menjelaskan, dari seluruh logistik yang telah datang diterima secara bertahap oleh KPUD Kabupaten Karo di gudang logistik yang terletak di Jalan Jalan Letnan Mumah Purba, Kabanjahe.

Saat ini, logistik tersebut sudah disimpan secara rapih di gudang dengan turut mendapatkan penjagaan ketat dari KPUD Karo sendiri hingga dari personel Polres Tanah Karo.

Dijelaskan Rendra, adapun logistik untuk keperluan Pilkada Karo yang sudah disimpan secara rapih di gudang di antaranya kabel ties sejumlah 4.038 pcs, bilik suara sejumlah 2.692 buah tambah cadangan empat buah sehingga total 2.696 buah.

Kemudian, segel sejumlah 33.133 buah, kotak suara sejumlah 1.380 buah, tinta sejumlah 1.346 botol, sampul kubus 7.672 buah, dan formulir C plano gubernur dan wakil gubernur 673 set.

“Kita juga sudah menerima formulir C Plano Bupati dan Wakil Bupati 673 set, dan sampul Biasa C Hasil 1.346 lembar,” ucapnya.

Ketika ditanya perihal kapan rencana surat suara akan tiba, Rendra mengaku dari jadwal yang telah mereka dapat dari pusat direncanakan surat suara akan tiba pada Selasa (29/10/2024) mendatang.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat surat suara yang dicetak di pulau Jawa tersebut, nantinya terlebih dahulu tiba di Kota Medan.

“Nanti rencananya jam 2 siang akan dilepas dari Belawan. Untuk sampai di Kabupaten Karo, kita tinggal menunggu informasi lebih lanjut karena tergantung bagaimana di perjalanan juga dari Medan ke Kabanjahe,” pungkasnya. (Nid)

Mayat Wanita Ditemukan di Dalam Tas di Jalan Berastagi, Di Duga 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan

0
Mayat wanita
Foto Mutia Pratiwi alias Sela semasa hidupnya.
Kabarnya pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Mutia Pratiwi alias Shella, sudah ada yang diamanahkan.

Dari kabar yang beredar, dua pelaku pembunuhan merupakan oknum polisi dan salah satunya berinisial S (marga).

Ketika itu jenazah Mutia Pratiwi alias Sela, ditemukan di depan Taman Hutan Raya (Tahura), Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya penangkapan para pelaku.

“Saya belum dapat info. Coba ke Dirkrimum,” kata Hadi dilansir dari Tribun-medan, Minggu (27/10/2024).

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, tidak membantah adanya dugaan oknum polisi yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail berapa orang pelaku yang telah diamankan dan siapa-siapa saja.

“Masih kita proses, nanti rilis resminya ya,” katanya.

Oknum polisi yang dikabarkan ikut terlibat membunuh korban bertugas di Polres Pematang Siantar.

Oknum polisi tersebut ditangkap di satu ruko yang berada di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Sabtu (26/10/24).

“Iya satu orang polisi itu orang Polres Siantar berinisial Aiptu JS dan seorang lainnya itu berinisial Aipda HP dari Polres Simalungun,” ujar narasumber yang tak ingin mendahului fungsi kehumasan instansi kepolisian.

Disinggung terkait peran kedua polisi tersebut, narasumber menyampaikan bahwa keduanya berupaya untuk menyamarkan kasus pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Sela.

“Iya, perannya obstruction of justice. Mereka berupaya untuk menghilangkan unsur tindak pidana dalam kasus ini,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, mengungkapkan dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Medan, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.

“Dari pemeriksaan awal, ada bekas luka di kepala sebelah kiri, ada dua tulang rusuk bagian kiri patah,” ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).

Setelah berhasil diidentifikasi, Ras Maju menjelaskan pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu siapa keluarga dari korban.

Setelah berhasil diketahui keberadaan keluarga korban, kemudian pihaknya langsung meminta keluarga korban untuk datang ke RS Bhayangkara untuk memastikan korban merupakan keluarganya.

“Sudah diidentifikasi, selanjutnya lidik siapa keluarganya. Kemudian saat tiba di rumah sakit, kita pastikan dulu apakah memang keluarganya. Kemarin, keluarga sudah langsung mengenali dan mengakui jika korban merupakan keluarganya,” katanya.

Setelah diterima oleh pihak keluarga, selanjutnya pada hari Rabu (23/10/2024) kemarin pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah duka yang berada di kawasan Kabupaten Simalungun.

Sebelumnya, Mutia Pratiwi alias Sela (25) diduga menjadi korban pembunuhan keji.

Jenazahnya ditemukan di dalam tas, dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Karo, pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi.

Tim gabungan melakukan evakuasi jenazah Mr X yang ditemukan di pinggir jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Tahura Berastagi, Selasa (22/10/2024).

Eks Napi Narkoba Baru Bebas 2 Bulan
Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika.

Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.

Saat Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram.

Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Jasad korban ditemukan dalam tas dan telah dibungkus kain sprei.

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika.

Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.

Saat itu Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram.

Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

(Sumber tribun-medan/Red/As)

 

Ditengarai Terjadi Pelanggaran Pemilu ‘Money Politik’, NCW Laporkan Paslon 01 Ke Bawaslu

0
Ncw
Ditengarai Terjadi Pelanggaran Pemilu 'Money Politik', NCW Laporkan Paslon 01 Ke Bawaslu
Bekasi – Ditengarai terjadi pelanggaran Pemilu (Pemilihan Umum) yakni Politik Uang alias Money Politik oleh Tim Pasangan Calon (Paslon) 01, secara resmi Nasional Coruption Watch (NCW) akhirnya melaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum) Kota Bekasi.

Ketua NCW Bekasi Raya, Herman PS bersama jajarannya, Kamis (24/10/2024) itu berikan laporan berikut sebuah CD video rekaman pemberian dan penerimaan uang diduga berasal dari Tim Paslon 01 kepada para Ketua RW Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

Pihak Bawaslu, Rendy Tri Rachmawan bersama Nindy Febriani lalu menyerahkan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan ditandatangani Pelapor Herman PS dan Penerima Laporan Rendy Tri Rachmawan, Bekasi, 24 Oktober 2024.

“Laporan sudah kita kasih berikut CD rekaman penyerahan uang. Kita harapkan Bawaslu melakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk menggali kebenaran. Ketika itu benar, ada kecurangan, ya kita minta Bawaslu merekom ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau ke APH (Aparat Penegak Hukum) lain untuk melakukan penindakan yang sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI,” kata Herman kepada Wartawan, di depan Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (24/10/2024) siang usai penyerahan laporan pengaduan.

Hari itu juga, NCW menyerahkan surat Nomor : 013/LAPDU/DPD-NCW/X/2024, tembusan ke KPU Kota Bekasi yang diterima Beatrix.

Diberitakan sebelumnya, (baca: Beredar Video Para Oknum RW Terima Uang Dari Paslon, NCW Minta Bawaslu Dan APH Ambil Sikap Tegas), NCW temukan video rekaman yang memperlihatkan tim pasangan calon (Paslon) nomor 1, Herri Koswara – Solihin, diduga melakukan tindak pidana ‘money politics’.

Pada rekaman video berdurasi 20 detik itu memperlihatkan sebelas (11) orang memegang uang pecahan seratus ribu sebesar Rp 1 Juta per orang disaksikan beberapa orang yang hadir.

“Penyerahan operasional untuk koordinator RW se kelurahan Medan Satria. Ini sebelas RW nih, tuh. Sudah terima semua sebesar satu juta. Nomor satunya. Alhamdulillah bapak RW semua nih. Ya sudah , terimakasih,” ucap orang yang merekam para penerima uang.

Terlihat sembari memperlihatkan uang ditangan, sebelas orang ini acungkan jari telunjuk semacam kode siap mendukung paslon nomor 1.

Mengetahui membagikan uang demikian, Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman, panggilan akrab Herman P Simare S. Pd, angkat bicara.

Ia menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap aksi tersebut yang dianggap sangat merusak integritas dan keadilan dalam proses pemilihan Walikota Bekasi.

Menurut dia, bahwa segala bentuk money politics merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami sangat prihatin dengan dugaan tindakan money politics yang terjadi di Medan Satria. Tindakan ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa segala bentuk pemberian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih adalah tindakan pidana,” katanya kepada PostKeadilan, Sabtu (19/10/2024) sore.

Lanjut pimpinan anti rasuha ini, meminta agar Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan APH (Aparat Penegak Hukum) Kota Bekasi untuk mengambil sikap tegas, menyelidiki dan menindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku pada penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum).

“Kami mendesak pihak berwenang agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terkait rekaman video ini. Jika terbukti, pelaku harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ujarnya. Bersambung. (As/red/hrm)

Dituduh Lakukan Penipuan Penggelapan Terhadap Partner Bisnisnya, Ini Kata Ketua HIPMI USK

0
Farid Osama
Ilustrasi
Niat hati ingin membangun bisnis di sektor kelapa sawit, Muhammad Farid Osama, seorang pengusaha muda malah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh partner kerjanya sendiri.

Peristiwa yang terjadi pada 23 September 2023 lalu itu melibatkan rekannya berinisial DN dan AD yang menawarkan bisnis jual beli cangkang sawit kepada Farid Osama.

Alih alih bertanggung jawab atas penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya, Farid Osama malah dituduh dan diberitakan di beberapa media online sebagai pelaku penipuan dan penggelapan.

Menanggapi tuduhan dan fitnahan tersebut, Muhammad Farid Osama menunjuk HAEKAL & PARTNERS – LAW FIRM – CERTIFED MEDIATOR sebagai Kuasa Hukumnya.

Dalam Konferensi pers pada Jumat (25/10) bertempat di Kantor Hukum Haekal & Partners Law Firm di Jalan Amal Komplek Evergreen Medan Sunggal, Farid Osama membantah tuduhan dan fitnahan yang dilayangkan padanya.

Pria yang akrab disapa Farid menyatakan telah mengajukan gugatan terhadap saudara Dylan Nathael dengan gugatan PMH dengan No 1091/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

” Saya telah mengajukan gugatan terhadap saudara Dylan Nathael ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”, ucap Ketua Hipmi USK tersebut.

Yang menjadi dalil para Kuasa Hukum mengajukan gugatan terhadap Sdr. Dylan Nathanael, Sdr. Andri Djamhuri, dan Sdr. Hardy Fachri Arnom, S.E., adalah karena ketiganya telah menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) terhadap Muhammad Farid Osama.

” Ketiganya kami gugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum )PMH) terhadap klien kami Muhammad Farid Osama sehingga menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil”, ujar Hakal yang merupakan Kuasa Hukum Farid.

“Kejadian PMH itu terjadi pada saat Ketiga Tergugat dan Muhammad Farid Osama terlibat dalam bisnis jual beli Cangkang Sawit”, sambung Haekal.

” Dalam gugatan tersebut juga kami lampirkan seluruh fakta hukum dan bukti bukti yang berkaitan”, lanjutnya.

Haekal juga menyayangkan tindakan Dylan Nathael yang sengaja dan sadar menjadi narasumber berita online tanpa mengindahkan asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of
Innocence).

” Dia jadi narasumber berita online dan secara gamblang menuduh Muhammad Farid Osama telah melakukan tindak pidana penipuan penggelapan, serta telah memalsukan 7 (Tujuh) surat Invoice, itukan salah.

Kalau sudah ada keputusan yang inkrah dari pengadilan yang membuktikan klien kami bersalah, silahkan. Tapi yang dilakukan saudara Dylan ini berupa tuduhan dan fitnah”, ketusnya.

” Atas tuduhan ini klien saya mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.
1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)”, ucapnya.

Haekal juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan tertulis kepada dir reskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (22/10).

Pengaduan tertulis tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan terkait sesuai
Pasal 378 KUHP jo. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 terhadap :
Sdr. Dylan Nathanael, Sdr. Andri Djamhuri,
dan Sdr. Hardy Fachri Arnom, S.E.

” Pengaduan itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh ketiganya terhadap klien saya Farid Osama saat klien saya bersama ketiganya terlibat bisnis jual beli cangkang sawit pada september 2023 lalu”, papar Haekal.

” Akibat tindakan dugaan penipuan yang dilakukan ketiganya, Farid Osama mengalami kerugian materiil dan Immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)”, jelasnya.

Selain membuat pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan terhadap Farid Osama, Haekal juga melayangkan surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dylan dkk terhadap Farid Osama.

” Jadi selain pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dylan dkk, kami juga membuat surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami yang dilakukan menggunakan media elektronik.

” Pengaduan yang kami ajukan ke Polda Metro Jaya terhadap saudara Dylan sesuai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024″, ucapnya.

Haekal juga menyampaikan bahwa dalam pengaduan tersebut turut dilampirkan fakta dan bukti hukum yang terkait.

Ia juga menjelaskan dan memaparkan kepada wartawan agar media yang memberitakannya dapat beritikad baik.

” Yang perlu kami tegaskan dalam konferensi pers ini adalah

1. Sebagai warganegara yang baik, kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

2. Sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti dan patuh pada proses hukum yang berjalan.

3. Kami menyangkal keras tuduhan Sdr. Dylan terhadap klien kami Farid Osama, dan kami akan membuktikan tuduhan tersebut secara hukum.

4. Kami a.n. Muhammad Farid Osama, menyampaikan permohonan maaf
kepada :

Seluruh keluarga besar Muhammad Farid Osama, baik dari Pihak Ayah
maupun Pihak Ibu.

Seluruh Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala (USK);

Seluruh Keluarga Besar HIPMI Universitas Syiah Kuala (USK);
Atas Kekecewaan dan Keprihatinan yang terjadi, akibat pemberitaan yang
telah kami klarifikasi saat ini.

Melalui konferensi pers ini, Haekal juga menyampaikan kepada
media : meganews.id, megapolitanpos.com, asatuonline.id, suara merdeka jakarta, askara.co,
xnews.id, akuratnews.id, bahwa Kuasa Hukum dari Farid Osama telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan online terhadap Muhammad Farid Osama.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk Hak Jawab terkait pemberitaan online terhadap Muhammad Farid Osama.

“Kami sebagai Kuasa Hukum Farid Osama berharap para Pimpinan Redaksi media online yang tersebut diatas, turut mempublikasi atas klarifikasi resmi yang telah kami sampaikan”, tutupnya.
(As)

KPU Sumut Tetapkan 4 Lokasi Kampanye Cagub Dan Cawagub Sumut

0

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan empat lokasi rapat umum dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi para pasangan calon (paslon) Gubernur Sumut 2024.

Komisioner KPU Sumut, Sitori Mendrofa mengatakan, bahwa KPU sudah menetapkan pelaksanaan kampanye akbar atau kampanye dalam metode rapat umum kepada dua pasangan Cagub dan Cawagub Sumut.

” Masing-masing paslon maksimal melaksanakan dua kali rapat umum selama proses dengan tahapan kampanye,” ucap Sitori pada wartawan, kemarin.

Pelaksanaan rapat umum tersebut akan dilaksanakan di 4 daerah, sesuai usulan cagub dan cawagub yang disampaikan ke KPU Sumut.

” Mereka masing-masing sudah mengajukan tempat usulan dalam pelaksanaan rapat umumnya. Hanya dua tempat maksimal untuk masing-masing pasangan calon,” tuturnya.

Adapun pelaksanaan rapat umum pasangan calon nomor urut 01 Bobby Afif Nasution Surya, yakni : Rapat umum I : 16 November 2024 di Kabupaten Asahan. Rapat umum II : 23 November 2024 di Kota Medan.

Sedangkan pasangan nomor urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala akan melaksanakan Rapat umum I : 9 November 2024 di Padang Sidempuan/Labuhanbatu.

Rapat umum II : 23 November 2024 di Deli Serdang. ” Sampai saat ini tidak ada informasi kita terima, bahwasanya setiap paslon tidak jadi melaksanakan kampanye,” tandasnya. (As)

KPU Medan Gelar Bimtek Lanjutan Penggunaan Sirekap untuk PPK dan PPS

0

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Lanjutan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) serta uji coba Sirekap se-Indonesia bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024. Acara tersebut digelar di Hotel Selecta Medan pada Sabtu (12/10/2024) lalu.

Bimtek dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Medan Bobby Niedal Dalimunthe, didampingi Anggota KPU Medan Saut Haornas Sagala serta Kepala Subbagian Program, Data, dan Informasi KPU Medan, Dwi Handayani br Tarigan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Data, serta Ketua dan Anggota PPS Divisi Data se-Kota Medan. Saut Haornas Sagala dan Aci, operator Sirekap KPU Medan, bertindak sebagai narasumber dalam pelatihan tersebut.

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan PPK dan PPS terkait penggunaan Sirekap dalam rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024. Sirekap terdiri dari tiga platform utama: Sirekap Mobile, Sirekap Web, dan Sirekap Info Publik. Sirekap Mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara Sirekap Web digunakan saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. Adapun Sirekap Info Publik berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara.

Melalui pelatihan ini, diharapkan PPK dan PPS dapat memahami sepenuhnya cara kerja Sirekap dan menyampaikan pengetahuannya kepada KPPS agar proses rekapitulasi berjalan lancar dan transparan. (As)

Oknum Perwira Polisi di Polres Tanah Karo Lontarkan Kata ”Jijik” Kepada Wartawan

0
Polres Tanah Karo
Oknum Perwira Polisi di Polres Tanah Karo Lontarkan Kata ”Jijik” Kepada Wartawan (foto ilustrasi/ist)
Medan – Salah satu oknum perwira pertama polisi di Polres Tanah Karo lontarkan kata-kata jijik kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Ucapan oknum perwira polisi itu berkali-kali ia katakan dalam rekaman dari handphone salah satu wartawan di Medan lewat panggilan WhatsApp.

Rekaman percakapan panggilan WhatsApp antara wartawan dengan oknum perwira polisi itu diterima wartawan media ini, Senin (21/10/2024).

Tidak tahu apa maksud dan tujuan oknum perwira polisi bernama Harjuna Bangun, S.sos., M.H berpangkat Ajun Komisaris Polisi berucap seperti tidak mendidik, tidak mencerminkan seorang pimpinan.

Rekaman suara tersebut terdengar kata “aku jijik aku melihat orang itu” di menit pertama lewat 12 detik dengan nada marah kepada wartawan yang merekam percakapan mereka.

Kata jijik yang dilontarkan kasat narkoba Polres Tanah Karo itu, tertuju kepada wartawan media ini karena telah memberitakan kinerjanya.

Awalnya, wartawan yang menelpon Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun berniat menjalin komunikasi yang baik, namun oknum perwira polisi itu menjawab dengan nada marah-marah.

Tidak sampai disitu, dalam rekaman itu ia juga melontarkan kebencian di detik berikutnya.

“Kau ubah sikap kau itu, gak selamanya juga kau sehat-sehat di dunia ini bilang” terdengar dari rekaman, suruh AKP Harjuna Bangun menyampaikan pesan yang tidak baik itu kepada wartawan yang telah memberitakannya.

Dalam rekaman itu juga terdengar 3 kali Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun melontarkan kata-kata Jijik hingga ia mengakhiri panggilan teleponnya.

Hingga sampai saat ini Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun tidak menjawab konfirmasi wartawan sampai berita ini diterbitkan.

Sebelumnya wartawan media ini telah menulis berita tentang penangkapan 3 orang pelaku kasus narkoba yang ditangkap personil sat res narkoba Polres Tanah Karo.

Polres Tanah Karo ringkus 3 orang tersandung kasus narkoba, salah satunya diduga bandar yang memiliki peran penting dalam pengedaran narkoba di Kabupaten Karo.

3 orang yang diringkus personil sat res narkoba Polres Tanah Karo berinisial As, Is dan Karo Sekali. Ketiga pelaku narkoba ini diringkus polisi di seputaran Spot On Hotel Stadion jalan Samura, Kabanjahe pada hari Rabu (25/09/2024) lalu.

Sat res narkoba Polres Tanah Karo mengerahkan 4 mobil guna menangkap bandar narkoba ini, namun apesnya polisi hanya menemukan 1 bong yang tidak terpasang kaca dan 1 mancis yang terpasang jarum.

Ketiga orang tersebut dibawa ke mako Polres Tanah Karo tanpa barang bukti narkoba dan diendapkan selama 2 hari 3 malam di dalam sel tahanan lantai 2 sat res narkoba.

Sebelum dibawa, mereka diinterogasi di lapangan untuk menunjukan barang bukti narkoba yang mereka sembunyikan. Berbagai cara rayuan telah dilakukan, namun polisi tidak berhasil membujuk mereka hingga salah satu pelaku tersebut dipukuli polisi.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.sos., M.H membenarkan ketiga pelaku ditangkap tanpa barang bukti dan diamankan di sel tahanan selama 2 hari 3 malam.

“Betul kita ada menangkap tersangka tersebut, saat penangkapan kita temukan bong di mobil yang dia rental, selanjutnya kita assessment ke BNN,” terang AKP Harjuna Bangun, Selasa (15/10/2024) malam.

Mantan kanit reskrim polsek Medan baru itu mengatakan tanpa barang bukti wajib dilakukan assessment.

“Iya benar lah pak, kan hari ke 3 kalau tidak ada barang bukti wajib di assessment,” jelasnya.

Pihaknya telah meyakini prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang ada walaupun diduga bandar narkoba yang mereka tangkap merupakan mantan narapidana baru bebas dengan kasus narkoba.

“Sudah sesuai bapak, walaupun dia mantan narapidana, barang bukti sabunya tidak ada, harus di Assessment,” katanya.

Ia juga membantah tidak ada menerima sejumlah rembang pati buntut Assessment ketiga pelaku tersebut.

“Tidak benar itu bang,” singkatnya.

(As)