Selasa, Juli 1, 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 40

KPU Karo Sebut Peran Media Sangat Penting

0
Karo – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, SH mengatakan, tak lama lagi kita semua akan dihadapkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tak terkecuali wilayah Kabuaten Karo.

“Pada hari Rabu 27 November 2024 mendatang, kita akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara maupun calon Bupati dan Wakil Bupati Karo untuk periode 2024 – 2029,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, Pilkada yang tinggal hitungan hari atau 24 hari lagi dari sekarang, diharapkan tingkat partisipasi pemilih di Kabulaten Karo bisa meningkat karena ini menyangkut masa depan daerah Sumatera Utara khususnya Kabupaten Karo.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting saat membuka secara resmi “Rapat Koordinasi Media Mitra KPU Kabupaten Karo Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2O24” yang digelar di Aula KPU Kabupaten Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe, Sabtu siang (2/11/2024).

Turut hadir, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Sahimin Selian, Jalek Ginting, SH selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karo dan Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Karo, Ekadody Barus.

Selain itu, sambung Rendra Gaulle Ginting, peran pers atau media massa baik cetak maupun elektronik dalam memberitakan tahapan pilkada dan juga edukasi politik tentang visi misi dan program kandidat sangat besar pengaruhnya kepada masyarakat, ungkapnya.

Sahimin Selian selaku Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Karo menyampaikan sesuai dengan berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Karo Nomor 1301/HM.02-BA/1206/2024 tentang penetapan media mitra KPU Kabupaten Karo untuk peliputan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2024 dan berdasarkan keputusan KPU Kabulaten Karo nomor 1343/2024 pada 12 Agustus 2024, maka telah ditetapkan sejumlah media mitra tersebut, ungkapnya.

“Tentunya, tidak semua teman-teman media yang terakomodir dan hal ini diharapkan untuk dapat dimaklumi. Tujuan media mitra ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan pemberitaan berbasis pendidikan politik diharapkan masyarakat teredukasi dan nantinya menggunakan hak politiknya sesuai hati nurani dan siapapun yang terpilih nanti diharapkan menjadi pemimpin yang terbaik bagi Kabupaten Karo lima tahun kedepan,” harapnya.

Tidak kalah pentingnya, masih kata Sahimin, pemilih pemula adalah aset bangsa yang akan melanjutkan proses demokrasi ini dimasa depan. Untuk itu, mereka harus mendapat informasi yang benar dengan porsi yang sesuai. Semoga dengan sosialisasi dan strategi yang dilakukan KPU Kabupaten Karo mereka akan lebih teredukasi dan terbangun kesadaran akan hak politiknya dalam pilkada ini.

Pemilih cerdas adalah mereka yang memahami visi dan misi maupun gagasan calon dengan cermat untuk kemajuan daerahnya, terang Sahimin.

“Wartawan memiliki peran strategis untuk menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan terhindar dari hoaks. Kita perlu menjaga ruang digital dan ruang publik, agar tercipta stabilitas sosial politik, serta mencegah gesekan dan potensi perpecahan. Kami berharap insan pers terus menjadi penopang dan lentera demokrasi yang sehat, kuat, dan berkualitas,” tandasnya. (Nid)

Buat SIM Baru Harus Memiliki BPJS Berlaku 1 November

0
SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara yang telah dinyatakan memenuhi syarat.

Setiap pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, diwajibkan memiliki SIM.

Saat ini, proses pembuatan SIM mengalami sejumlah perubahan. Salah satu perubahan terbesar dalam proses pembuatan SIM adalah kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat.

Langkah baru ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki BPJS untuk perlindungan kesehatan yang memadai dengan berpartisipasi dalam program JKN.

Ketentuan ini telah diatur berdasarkan pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Dinyatakan bahwa salah satu persyaratan administratif untuk penerbitan SIM adalah menyertakan bukti keanggotaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang masih aktif.

Dengan BPJS Kesehatan, pengendara yang terlibat dalam kecelakaan atau membutuhkan layanan medis mendesak bisa mendapatkan penanganan lebih baik tanpa harus khawatir dengan biaya yang besar.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Meski terkesan seperti penambahan syarat, kebijakan ini bertujuan baik, yaitu untuk meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Sebelumnya, uji coba ini telah dilakukan di tujuh wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, yang melibatkan 105 Polres pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kemudian Kebijakan ini di tindak lanjuti mulai berlaku di seluruh unit layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024. Bagi Anda yang ingin membuat SIM, simak persyaratan terbaru berikut ini, yang mencakup beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.

Syarat pembuatan SIM terbaru

1. Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. Menyertakan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan dan pendidikan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen asli

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi berkendara oleh sekolah mengemudi terakreditasi

5. Menyertakan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang menangani ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia

6. Menyediakan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

7. Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah atau retina mata

8. Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)

9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. (Sumber Antara)

Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden dan Menteri, Lapas Narkotika Langkat Manfaatkan Lahan Sebagai Area Pertanian

0

LANGKAT – Sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut mulai menanam jagung pada area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Narkotika Langkat. Jumat (01/11).

Langkah ini merupakan inisiatif Lapas Narkotika Langkat untuk memberdayakan warga binaan, sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan ketersediaan pangan. Kegiatan ini juga sekaligus menjadi sarana pembinaan bagi warga binaan untuk memiliki keterampilan dan jiwa mandiri.

Turut hadir Kepala Lapas Narkotika Langkat, Fauzi Harahap yang didampingi oleh Pejabat Struktural Eselon 4 dan 5 serta seluruh jajaran Lapas Narkotika Langkat. Kegiatan dimulai dengan doa bersama agar kiranya kegiatan ini dapat berhasil dan dapat memberikan dampak yang baik, seluruh jajaran mulai menanam benih jagung.

Kalapas Narkotika Langkat berharap kegiatan pembinaan ini menciptakan kemandirian pangan baik di dalam Lapas dan Masyarakat sekitar.

“Selain memberikan dampak bagi internal Lapas, semoga hasil dari pertanian ini juga diharapkan dapat menyuplai hasil panennya bagi masyarakat sekitar, terutama dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan saat ini. Lapas Narkotika Langkat berusaha agar menjaga ketahanan pangan dan mengembangkannya untuk kemanfaatan lebih luas.” tutur Fauzi.

Lapas Narkotika Langkat berkomitmen untuk terus mengembangkan program ini, dengan dukungan penuh dari jajaran petugas Lapas yang aktif dalam memberikan bimbingan serta memastikan setiap proses pembinaan keterampilan warga binaan berjalan lancar dan tepat sasaran.

KPU Karo Minta Jajarannya Hingga Ke Tingkat Desa Tetap Jaga Netralitas di Pilkada 2024

0
KARO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, menegaskan kepada seluruh jajarannya terutama bagi Badan AdHoc agar menjunjung tinggi netralitas selama pelaksanaan Pilkada. Diungkapkan Ketua KPUD Karo Rendra Gaulle Ginting, hal ini tak lain untuk menjaga integritas dari KPUD Karo sebagai penyelenggara Pemilu hingga ke tingkat desa.

“Ya tentu, selain ASN yang sudah diatur di dalam peraturan, kita dari jajaran KPU selaku penyelenggara juga harus netral hingga ke tingkat paling bawah sekalipun,” ujar Rendra, Kamis (31/10/2024).

Dijelaskan Rendra, sejak dimulainya perekrutan semua jajaran Badan AdHoc ia sudah langsung menegaskan kepada semua petugas agar tidak terpengaruh dengan bujuk rayu baik dari Palson maupun timnya untuk memberikan dukungan. Tak hanya itu, seperti diketahui masyarakat Kabupaten Karo yang dikenal dengan adat budayanya yang masih dijunjung tinggi juga menjadi perhatian.

“Kita tau, sekarang sedang masuk musim kerja tahun. Mana tau ada anggota kita di desa ada yang jadi panitia, sebisa mungkin menghindari satu panggung dengan paslon maupun tim apabila datang di kegiatan tersebut,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan, meskipun dalam kontek kegiatan petugas bertindak sebagai panitia kerja tahun, namun tetap saja status semua jajaran KPUD Karo tak lepas dari aturan. Sehingga, dirinya meminta dengan tegas kepada semua anggotanya agar tetap menjaga dan menaati aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

“Makanya sebelum masuk kerja tahun, kami sudah sampaikan kepada semua jajaran kita hingga ke tingkat desa. Sudah kita sampaikan secara lisan maupun dengan surat resmi,” katanya.

Diketahui, di masa kampanye saat ini semua Paslon maupun tim dari Paslon terus bergerak untuk menebarkan visi dan misinya langsung ke masyarakat dengan tujuan meraup simpati. Salah satu hal yang dilakukan, ialah dengan menghadiri kegiatan-kegiatan baik sosial maupun adat budaya. Sehingga, hal inilah yang langsung diantisipasi oleh KPUD Karo untuk tetap menjaga integritas dari semua jajarannya. (Nid)

KPU Sumatera Utara Lakukan Debat Publik Pertama di Pilgubsu 2024

0

Debat publik pertama untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 berlangsung antusias dan harapan, mempertemukan pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri.

Debat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut pada Rabu malam (30/10) di Hotel Grand Mercure Medan ini ditayangkan secara langsung melalui dua stasiun televisi nasional dan berlangsung selama tiga jam diawali Kata Sambutan Kerua KPU Sumut Agus Arifin.

Acara akan dimulai dengan pembukaan yang diisi oleh penyampaian visi dan misi masing-masing pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub). Setiap pasangan calon akan menerima dua pertanyaan dalam setiap segmennya.

Panelis dalam debat perdana Pilgub Sumut 2024 terdiri dari Nispul Khair, Hatta Ridho, Dadang Darmawan Pasaribu, Hisarma Saragih, Mahmul Siregar, Moammar Andar Roemare Siregar, Hasan Sazali, Mujahiddin, dan Zakaria Siregar.

KPU Sumut memperbolehkan masing-masing pasangan calon membawa hingga 75 orang massa pendukung untuk menyaksikan jalannya debat.

Untuk keamanan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menyiagakan lebih dari 300 personel, termasuk dari Polda, Polres, Polsek, dan TNI, yang akan ditempatkan di empat lokasi di sekitar tempat berlangsungnya debat.

Kedua pasangan calon menyampaikan gagasan serta komitmen mereka untuk memajukan Sumatera Utara, menekankan program-program unggulan masing-masing untuk memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bobby Nasution-Surya menekankan pada inovasi pelayanan yang mengedepankan teknologi dan aksesibilitas, dengan harapan mempercepat proses perizinan dan memperluas akses bagi masyarakat di berbagai daerah, terutama di wilayah pedesaan dan kepulauan.

Sementara itu Edy Rahmayadi-Hasan Basri menekankan pada pendekatan yang berkesinambungan, dengan fokus pada penguatan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan melalui program sosial serta pengembangan ekonomi lokal.

Debat ini berlangsung dalam lima segmen, dengan tema besar pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Setiap segmen diisi dengan sesi tanya jawab antara kedua pasangan calon, di mana moderator memandu jalannya diskusi dan mengajukan pertanyaan yang disusun oleh panelis dan ahli di bidangnya.

Format ini diharapkan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendalami visi dan misi masing-masing calon, sehingga dapat membantu menentukan pilihan dengan lebih bijak.

Secara keseluruhan, debat publik pertama ini menumbuhkan suasana optimisme dengan komitmen dari kedua pasangan calon untuk bekerja keras demi memajukan Sumatera Utara.

Melalui perdebatan yang konstruktif, publik diharapkan dapat semakin memahami arah dan prioritas dari kedua pasangan calon, menjadikan momentum ini sebagai bahan pertimbangan penting dalam menentukan pemimpin terbaik untuk Sumut ke depan. Jangan lupa 27 November 2024, tentukan pilihan anda. (As)

 

 

Tiba di Belawan dalam Lima Kontainer KPU Sumut Mulai Salurkan Surat Suara

0

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mulai mendistribusikan jutaan lembar surat suara baik Pilkada Sumut maupun Pilkada di 33 kabupaten/kota se-Sumut dari Pelabuhan Belawan Medan, Selasa (29/10).

Komisioner KPU Sumut Koordinator Divisi Perencanaan Keuangan Logistik Kotaris Banurea kepada wartawan ketika ditemui di Pelabuhan Belawan usai Pelepasan Logistik Pilkada Serentak se-Sumut, Rabu (30/10) pagi mengutarakan jutaan lembar surat suara tersebut awalnya di packcing dari percetakan di Cikarang Bekasi dalam lima kontainer.

Lalu yang diangkut jalur darat jalur darat menuju Pelabuhan Tanjung Periok Jakarta Utara tiba kemudian berangkat menuju Pelabuhan Belawan, Minggu (26/10).

Kapal pengangkut surat suara Pilkada Sumut dan Pilkada Kabupaten/Kota se-Sumut itu akhirnya tiba di Pelabuhan Belawan, Minggu (27/10). Kemudian dilakukan bongkar muat.

Selanjutnya mulai hari ini, Selasa pagi, ungkapnya, ia didampingi Ketua KPU Medan Mutia Atiqah dan disaksikan Ketua Bawaslu Medan David Reynold serta pihak kepolisian Poldasu, Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan mulai dilaksanakan pelepasan logistik surat suara disalurkan ke-33 kabupaten/kota dalam 10 truk.

“Kami perkirakan hari ini sudah sampai di gudang logistik KPU Medan, Deliserdang, Binjai dan Langkat,” ungkapnya sembari menyampaikan pengiriman logistik pilkada ini dilaksanakan pihak ketiga include dengan percetakan.

KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota hanya sebagai penerima barang di masing-masing gudang. “Jadi penanggungjawab pengiriman logistik semuanya pihak ketiga,” ungkapnya serta menyampaikan meski demikian pihaknya tetap melakukan pemantauan dan pengawasan.

Setelah diterima di gudang sebanyak jumlah DPT plus cadangan 2,5 persen dari DPT masing-masing kabupaten/kota baik surat suara Pilgubsu atau Pilkada daerahnya.

“Setelah itu baru dilaksanakan sortir lipat guna dilakukan penghitungan dan pengepakan. Dari sinilah baru diketahui surat suara rusak, demikian juga jumlahnya pas, kurang atau berlebih,” ungkapnya seraya menyampaikan paling jauh pengiriman ke kepulauan Nias di mana surat suara nantinya dikirim melalui Pelabuhan Sibolga.

Diupayakan, lanjutnya, pengiriman logistik surat suara dari Pelabuhan Belawan ini tuntas pada malam ini.

“Kami perkirakan sekitar tiga hari lebih seluruh surat suara ini sudah tiba di 33 kabupaten/kota se-Sumut. Kemudian dilakukan sortir lipat,” tukasnya.

Sebelumnya ia juga mengutarakan sortir dan lipat surat suara akan dilangsungkan mulai awal November.

Jadi “lebih cepat lebih baik” terkait pendistribusian logistik surat suaranya, ungkapnya, supaya bisa langsung disortir lipat petugas di masing-masing KPU kabupaten/kota se-Sumut.

“Paling lama, 2 November mulai sortir lipat surat suara di kabupaten/kota,” ungkapnya.
Selain kotak suara logistik yang telah pihaknya salurkan tersebut antara lain bilah bilik suara, segel, tinta dan kabeltis.

Berdasarkan laporan per 1 Oktober 2024, kabeltis dan segel sudah 100 persen tiba di 33 kabupaten/kota demikian juga tinta, dan kotak suara.

Item logistik lain seperti surat suara, daftar pemilih khusus (DPK), dan alat bantu mencoblos untuk penyandang tunanetra masih dalam proses pengiriman.

Menurutnya, kesiapan logistik Pilkada 2024 ini menjadi aspek penting dalam memastikan kelancaran pemilu serentak mendatang. Kepada KPU kabupaten dan kota diingatkan agar benar-benar melakukan pengecekan saat menerima logistik tersebut. Bila ada kekurangan segera melapor ke pihak pengadaan.

“Marilah kita bersama-sama memantau dan memonitoring pelaksanaan proses Pilkada ini untuk mencegah kesalahan pada tahapan-tahapan selanjutnya. Karena KPU Sumut bersama pihak terkait berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar demi terselenggaranya Pilkada 2024 yang jujur dan adil,” tutur Kotaris. (As)

KPU Karo Terima 614.830 Surat Suara untuk Keperluan Pilkada Serentak Tahun 2024

0
KARO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, kembali menerima pasokan logistik untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Kali ini, logistik yang baru datang pada malam tadi berupa puluhan kotak yang berisikan surat suara.

Berdasarkan keterangan Ketua KPUD Karo Rendra Gaulle Ginting, surat suara yang tiba di Kabupaten Karo hingga saat ini sebanyak 614.830 lembar. Dimana, dari total surat suara yang telah datang ini 307.415 lembar untuk kebutuhan pemilihan Gubernur Sumatera Utara, dan 307? 415 lembar lainnya untuk kebutuhan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo.

“Kemarin sudah kita jemput surat suara di Medan, dan malam tadi sudah tiba di gudang KPUD Karo di Kabanjahe. Surat suara yang kita terima, untuk kebutuhan pemilihan bupati dan pemilihan gubernur,” ujar Rendra, saat ditemui di Gudang KPUD Karo di Jalan Letnan Mumah Purba, Kabanjahe, Rabu (30/10/2024).

Dari kedua jenis surat suara tersebut, untuk surat suara pemilihan gubernur diletakkan di 52 kotak, dan untuk surat suara pemilihan bupati dibungkus di dalam 154 kotak.

“Saat ini surat suara sudah ditempatkan di gudang kita bersama dengan logistik lainnya,” katanya.

Ketika ditanya apakah surat suara yang tiba ini sudah lengkap atau ada surat suara lainnya yang menyusul, dirinya menjelaskan pihaknya melihat total surat suara yang sudah datang ini sesuai dengan kebutuhan. Bahkan, pihaknya juga menerima sebanyak 2000 surat suara untuk kebutuhan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Ke depan, dirinya menjelaskan pihaknya berencana akan melakukan pelipatan surat suara pada Jumat (1/11/2024) mendatang. Dirinya menjelaskan, untuk surat suara yang nantinya dilipat semua yang sudah datang namun khusus untuk surat suara kebutuhan PSU tidak dilipat.

“Nanti lusa kita jadwalkan pelipatan di gudang, tapi untuk PSU hanya disiagakan di gudang saja enggak ikut dilipat,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan hingga saat ini logistik untuk kebutuhan Pilkada serentak sudah hampir semuanya datang. Saat ini hanya tinggal beberapa item pendukung saja yang masih ditunggu.

Adapun logistik untuk keperluan Pilkada Karo yang sudah disimpan secara rapih di gudang di antaranya kabel ties sejumlah 4.038 pcs, bilik suara sejumlah 2.692 buah tambah cadangan empat buah sehingga total 2.696 buah.

Kemudian, segel sejumlah 33.133 buah, kotak suara sejumlah 1.380 buah, tinta sejumlah 1.346 botol, sampul kubus 7.672 buah, dan formulir C plano gubernur dan wakil gubernur 673 set. Serta formulir C Plano Bupati dan Wakil Bupati 673 set, dan sampul Biasa C Hasil 1.346 lembar. (Nid)

Kapolres Tanah Karo Berkilah Anak Buahnya Lontarkan Kata “Jijik” Kepada Wartawan

0
Kapolres Tanah Karo
Kapolres Tanah Karo Berkilah Anak Buahnya Lontarkan Kata "Jijik" Kepada Wartawan. (foto istimewa)
Medan – Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto bela anak buahnya yang lontarkan kata “jijik” kepada wartawan media ini, Rabu (30/10/2024).

“Udh klarifikasi om,” tulis singkat Kapolres Tanah Karo sembari mengirimkan link berita.

Namun, ia tidak memberikan statement apa pun tentang anak buahnya, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun melontarkan kata-kata yang tidak mendidik yang ditujukan ke wartawan media ini.

Ia pun tetap bersikukuh pernyataan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun tidak ada menyatakan yang dituduhkan ke wartawan.

“Gak ada itu, baca dulu lah, Itu klarifikasinya,” tegasnya lagi melalui pesan singkat WhatsApp.

Eko Yulianto menepik oknum perwira polisi berkata “jijik” kepada wartawan.

“Pak Kasat tdk ada berkata seperti itu, itu kan klarifikasi,”ungkapnya.

Namun ia tidak dapat menjelaskan kenapa oknum perwira itu mengklarifikasi ke orang lain, bukan kepada wartawan yang ia tuju.

Hingga sampai saat ini Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun tidak menjawab konfirmasi wartawan sampai berita ini diterbitkan.

Sebelumnya wartawan media ini telah menulis, salah satu oknum perwira pertama polisi di Polres Tanah Karo lontarkan kata-kata jijik kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Ucapan oknum perwira polisi itu berkali-kali ia katakan dalam rekaman dari handphone salah satu wartawan di Medan lewat panggilan WhatsApp.

Rekaman percakapan panggilan WhatsApp antara wartawan dengan oknum perwira polisi itu diterima wartawan media ini, Senin (21/10/2024).

Tidak tahu apa maksud dan tujuan oknum perwira polisi bernama Harjuna Bangun, S.sos., M.H berpangkat Ajun Komisaris Polisi berucap seperti tidak mendidik, tidak mencerminkan seorang pimpinan.

Rekaman suara tersebut terdengar kata “aku jijik aku melihat orang itu” di menit pertama lewat 12 detik dengan nada marah kepada wartawan yang merekam percakapan mereka.

Kata jijik yang dilontarkan kasat narkoba Polres Tanah Karo itu, tertuju kepada wartawan media ini karena telah memberitakan kinerjanya.

Awalnya, wartawan yang menelpon Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun berniat menjalin komunikasi yang baik, namun oknum perwira polisi itu menjawab dengan nada marah-marah.

Tidak sampai disitu, dalam rekaman itu ia juga melontarkan kebencian di detik berikutnya.

“Kau ubah sikap kau itu, gak selamanya juga kau sehat-sehat di dunia ini bilang” terdengar dari rekaman, suruh AKP Harjuna Bangun menyampaikan pesan yang tidak baik itu kepada wartawan yang telah memberitakannya.

Dalam rekaman itu juga terdengar 3 kali Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun melontarkan kata-kata Jijik hingga ia mengakhiri panggilan teleponnya.
(As)

Mayat Wanita Dibuang di Berastagi Lalu Keluarkan 105 Juta, Ini Peran 2 Oknum Polisi

0
Mayat wanita
Mayat Wanita Dibuang di Berastagi Lalu Keluarkan 105 Juta, Ini Peran 2 Oknum Polisi
Joe Frisco Johan menjadi pelaku utama di balik kematian Mutia Pratiwi (26), yang jasadnya dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu.

Kematian tragis Mutia Pratiwi ternyata dilatari fantasi liar Joe Frisco Johan saat bercinta atau berhubungan badan.

Korban Mutia Pratiwi mengalami sejumlah luka dan akhirnya meninggal dunia. Antara lain, luka di bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan, dan dua tulang rusuk bagian kiri patah.

Polisi telah menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi. Sementara dua orang tersangka lainnya kini masih diburu. Kelima tersangka yang ditangkap adalah:

1. Joe Frisco Johan sebagai pelaku utama.
2. Sahrul sebagai orang yang membantu membuang mayat.
3. Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.

4. Oknum polisi Jeffry Hendrik Siregar dari Polres Siantar, sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

5. Oknum polisi Hendra Purba dari Polres Simalungun, sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

Dua oknum polisi itu diamankan dan telah ditahan di penempatan khusus (patsus).

Sementara dua orang lainnya, PS dan MR X masih diburu. Keduanya berperan membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap, Mutia Pratiwi meninggal akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan badan pada Minggu 20 Oktober.

Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Joe Frisco memiliki kelainan seksual. Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.

Keduanya disebut menjalani hubungan spesial sebulan belakangan dan tinggal satu rumah, setelah korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.

“Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan kekerasan secara fisik,” kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka lainnya dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3, karena turut serta membantu membuang mayat.

Joe Frisco Johan, pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, mengeluarkan uang Rp 105 juta untuk membuang mayat korban.

Usai Mutia tewas akibat disiksa sambil disetubuhi karena kelainan seksualnya, Joe Frisco menghubungi tersangka Sahrul supaya membantu membuang mayat.

Lalu dia menyuruh Sahrul mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah membuang mayat korban.

Sahrul mengambil bagiannya sebesar Rp 5 juta. Kemudian, sisa Rp 100 juta diberikan kepada tersangka Edy Iswadi, orang yang dihubungi Sahrul untuk membuang mayat.

Edy Iswadi pun mengambil bagiannya sebesar Rp 10 juta,. Sisanya sebesar Rp 90 juta diduga diberikan kepada dua tersangka lainnya karena mereka orang yang membuang langsung jasad korban.

“Dari Rp 105 juta diberikan kepada tersangka Sahrul Rp 5 juta, kemudian diberikan kepada saudara Edy Iswadi sebesar Rp 100 juta,” ungkap Kombes Sumaryono.

“Tapi saudara Edy Iswadi menerima Rp 10 juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih didalami,” katanya.

Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka lain yang belum diketahui identitasnya.

“Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,” kata Kombes Sumaryono.

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar pada akhir Februari 2023 lalu terkait kepemilikan sabu-sabu 0,65 gram.

Mutia diamankan bersama dua temannya yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

Awalnya Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Keduanya kemudian mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya turut ditangkap.

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Mutia dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Namun pada sidang putusan yang berlangsung 14 Agustus 2023, majelis hakim menghukum Mutia dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Mutia kemudian bisa menghitup udara bebas pada 7 Juli 2024. Jika dikalkulasi sejak penangkapan Februari 2023, Mutia menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan.

“Dia bebas cuti bersyarat,” kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang, dilansir dari Tribun Medan.

Edward menjelaskan, selama berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mutia tidak pernah dijenguk orang lain, selain keluarga sendiri.

“Yang sering menjenguk keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024,” jelas Edward. (**/As/red/tr)

 

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

0
Menteri
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula
Mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi impor gula.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) pada tahun 2015-2016 itu pun menjadi tersangka, ia mengenakan baju tahanan Kejaksaan Agung

Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi itu diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus yang menimpanya.

“Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat,” katanya.

Impor gula yang dilakukan pemerintah saat itu untuk menstabilkan harga karena gula langka di pasaran dan harganya melambung tinggi. Namun, harusnya impor gula itu dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.

“Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” jelas Qohar.

Selain itu, gula yang diperbolehkan untuk diimpor adalah gula kristal putih. Namun Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah.

“Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” kata Qohar.

Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Gula kristal mentah tersebut setiba di Indonesia, diolah menjadi gula kristal putih. Akibat kasus tersebut, negara rugi Rp 400 miliar lebih.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN.

Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelasnya. (As/dt/tr/inw/red)