Sabtu, November 23, 2024
Beranda blog Halaman 61

Meriahkan Hari Jadi ke-20, Pemkab Sergai Gelar Sejumlah Lomba

Sergai, Aktiva.news – Berbagai macam gelaran acara diselenggarakan untuk menyemarakkan Hari Jadi ke-20 Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dua di antaranya yang menarik atensi masyarakat yaitu Trup Gembira Dambaan dan Turnamen olahraga elektronik atau e-Sport “Mobile Legend”

Acara diselenggarakan di Alun-alun Sergai, Sei Rampah, Sabtu (6/1/2024). Kedua lomba tersebut, kini sama-sama memasuki Grand Final.

Bupati Sergai H. Darma Wijaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, di sela-sela waktunya saat mengikuti Trup Gembira, menyebut jika perlombaan ini benar-benar melibatkan masyarakat Sergai untuk merasakan gempita bertambahnya usia Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat.

“Bisa dilihat kalau peserta Trup Gembira Dambaan datang dari bermacam unsur. Peserta dari berbagai kalangan profesi duduk bersama semeja tanpa memandang jabatan, identitas, dan perbedaan. Ini benar-benar merepresentasikan tema Hari Jadi Kabupaten Sergai yaitu “Merangkai Kebersamaan untuk Sergai Maju Terus”,” ujarnya.

Dirinya berharap, kegiatan semacam ini tidak hanya terhenti di momen Hari Jadi saja namun bisa terus berlanjut.

“Hal tersebut sudah dilaksanakan oleh Bapak Bupati dan Wakil Bupati Sergai. Beliau berdua sudah aktif turun ke masyarakat dengan cara-cara yang lebih menarik, seperti misalnya pelaksanaan Trup Gembira Dambaan yang sebelumnya sudah dilaksanakan bergiliran di seluruh kecamatan se-Sergai. Selain itu keduanya juga rutin menggelar pertandingan safari sepak bola di kecamatan,” terang Sekdakab sembari menambahkan kalau kegiatan semacam itu bisa menjadi wadah efektif dalam menyerap aspirasi.

Selain itu dirinya juga mengapresiasi pelaksanaan turnamen e-Sport Mobile Legend pada Hari Jadi Sergai kali ini. Menurutnya game online tidak melulu berdampak negatif bagi generasi muda. Jika diarahkan dengan tepat, permainan di gawai pun bisa berefek baik juga.

“Kalau diberi wadah yang tepat, semisal lewat turnamen e-Sport seperti ini, game online bisa mengasah keterampilan dan kerja sama karena umumnya dimainkan secara kolektif. Selain itu, e-Sport ini juga bisa menjadi jalan bagi generasi muda untuk lebih mengenal pendidikan teknologi. Kita sebagai orang tua berperan untuk memberi bimbingan supaya kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan lebih terarah dan bijak,” ucapnya.

Turnamen e-Sport Mobile Legend sendiri dilaksanakan sejak 28 Desember 2023  secara online dan mulai tanggal 2 Januari 2024 secara offline. Peserta terdiri dari  perwakilan dari 17 Kecamatan se-Sergai.

AR/MC Sergai

Kurangi Pantulan Cahaya, Polres Sergai Lakukan Penutupan Lampu Rotator

Sergai, Aktiva.news – Satuan Lalulintas Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan penutupan lampu rotator seluruh kendaraan dinas dengan menggunakan kaca film 20%, Sabtu (6/1/2024) di Lapangan Parkir Satlantas di Seirampah.

Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Andita Sitepu melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk mengungkapkan, dasar penutupan lampu rotator ini adalah Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2868/XI/REN.2.2/2023 tanggal 24 Oktober 2023 tentang penggunaan kaca film pada rotator kendaraan dinas

Penutupan lampu rotator ini, lanjutnya, merespon cepat usul dan saran masukan masyarakat kepada Kapolri, untuk menutup lampu rotator seluruh kendaraan dinas Satlantas dengan sticker kaca film 20%.

“Tujuannya, untuk mengurangi pantulan cahaya, sehingga tidak mengganggu pengelihatan pengendara atau pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Ari

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang Gelar Open House, Ini Pesannya

Karo – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menggelar acara open house serta ramah tamah bertempat di Pendopo Bupati Karo jalan Veteran Kabanjahe Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara, Jumat (5/1/2024).

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang dalam kata sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karo dan atas nama keluarga saya ucapkan selamat Natal 2023 dan tahun baru 2024. Kita berharap kedepan kerja sama dan kordinasi tetap terus di bina dengan seluruh elemen masyarakat.

Acara open house ini merupakan kegiatan yang digelar rutin setiap tahun dengan tujuan untuk meningkatkan silaturahmi, sekaligus memupuk rasa kebersamaan baik diantara undur pemerintah dan masyarakat dengan memanfaatkan momentum hari Natal dan tahun baru dalam membangun hari esok yang lebih baik, bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karo ini.

“Saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat, kiranya kita dapat menjadi pelopor, pemersatu bangsa serta menjadi mitra pemerintah demi terwujud nya Kabupaten Karo yang berdaya saing dan sejahtera,” tandas Bupati Karo Cory S Sebayang.

Bupati Karo Cory S Sebayang mengajak, mari jaga ketentraman, keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Karo apalagi di tahun 2024 adalah tabun politik, mari sama-sama kita menjaga ketertiban dan kenyamanan di tahun Pesta demokrasi. Tetap jaga kekompakan dan tidak ada gotok-gontokan hanya karena berbeda pilihan.

“Saya menghimbau kepada Ketua-ketua Ormas/ LSM yang ada di Kabupaten Karo supaya tidak terprovokasi dengan hal-hal negatif yang mau memecah belahkan kita di Kabupaten Karo ini. Semoga di tahun 2024 ini yang tepatnya di Pesta Tahun Demokrasi semoga kita tetap bersatu kompak dan tidak ada yang saling gontokan karena berbeda pilihan, karena pilihan itu adalah hak-hak tiap warga negara,” pungkas Bupati.

Acara open house diselingi dengan acara hiburan dan makan siang. Turut hadir, Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti, Kabag Ops Polres Karo Kompol Abdi Abdulah, Sekdakab Karo  K Terkelin Purba, Kasatpol PP Gelora Fajar Purba, Kadishub Prolin Perangin-angin, Kadis Kominfo F. Leonardo Surbakti Anggota DPRD M Rapi Ginting, insan pers dan tamu undangan lainnya. (As)

Terbongkar Anggaran Pemkab Tanggamus Jadi Lahan Bisnis  Oknum Anggota Dewan

Tanggamus l Aktiva.news – Terbongkar adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terindikasi menggerogoti anggaran pemkab dengan ikut bermain dibisnis media masa dan ini berdampak ke para kuli tinta di wilayah tersebut sangat dirugikan, Minggu (31/12/23)

Sejumlah Wartawan yang bertugas di Kabupaten Tanggamus mengeluhkan sistem pembayaran Publikasi (Advetorial) di Diskominfo Tanggamus.

Pasalnya, pembayaran Advetorial tahun 2023 tidak sesuai dengan yang diharapankan para media ini bagaimana tidak, dari anggaran murni belum terbayarkan, akan dibayar di anggaran perubahan. Namun kenyataannya, setelah terealisasi pembayaran banyak potongan, dari tadinya mempunyai sisa pembayaran Advetorial yang semestinya harus di bayar full malah ada potongan hingga 80 %, setelah pembayaran terealisasi ternyata ada potongan lagi 75% selain dari potongan yang 80%.

Sebab itu, banyak wartawan menduga ada permainan anggaran atau pengendalian, dikarnakan ada beberapa oknum DPRD Tanggamus yang bermain di anggaran Advetorial baik di Diskominfo, Sekertarian Umum, maupun di Satker satker lainnya, dengan cara mencetak koran sendri.

Salah satu Media Harian yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, banyak Oknum DPRD Tanggamus yang memperkaya diri sendiri, dengan cara bermain anggaran koran, bahkan mereka mempunyai koran bukan hanya satu atau dua koran, melainkan 5 sampai dengan sepuluh koran yang mereka cetak dengan nama koran yang berbeda beda.

“Kalau satu koran yang dianggarkan tiga ratus juta rupiah (300.000.000,-) itu artinya sudah mencapai kurang lebih 1 Miliyar anggaran yang diambil oknum tersebut, dikalikan beberapa oknum anggota DPRD Tanggamus yang bermain koran,” ungkapnya.

Contoh kecilnya, sambungnya, di Anggaran perubahan, tidak ada Wartawan yang menayangkan Advetorial baik di Sekretariat DPRD atau Diskominfo, namun ada beberapa Media milik Oknum DPRD Tanggamus, yang koran nya hanya terbit apabila ada publikasi/Advetorial saja.

“Contohnya saja yang sudah banyak rekan-rekan media tau, di Sekretariat DPRD 1 media milik Oknum Dewan, anggarannya mencapai 300 jt, itu media baru lho, kita yang sudah puluhan tahun bekerja sebagai media di Tanggamus ini anggarannya hanya 45 jt,” jelasnya.

Hebatnya lagi, Oknum oknum DPRD itu tidak memakai nama nya sendri, melainkan memakai nama orang lain, entah itu saudaranya atau orang kepercayaannya.

Hal itu terbukti ketika ada pembayaran Publikas/Advetorial di Diskominfo Tanggamus ini yang tidak transparan.

Saya menduga pembayaran Advetorial habis dibayarkan ke koran oknum DPRD Tanggamus, karna setahu saya anggaran perubahan yang ada di Diskominfo lumayan besar.

“Anggaran untuk perubahan di Diskominfo lumayan besar, yaitu mencapai hingga 1,6 -1,7 milyar, namun dana itu habis untuk dibayarkan ke Koran milik Oknum Anggota DPRD Tanggamus, sedangkan kami hanya dibayar 25% dari Satuan Harga yang telah ditentukan untuk pembayaran Advetorial, cetusnya.

Dilain sisi para Media yang ada di Tanggamus ini berharap, supaya APH atau BPK dapat memeriksa media yang anggararannya fantastis sudah pasti itu punya Oknum DPRD, terlepas itu bukan atas nama sendiri.

“Saya perwakilan Biro dan Wartawan yang ada di Tanggamus ini berharap kepada BPK, supaya lebih jeli lagi untuk memeriksa Anggaran media, terutama Media yang baru yang mendapatkan anggaran fantastis, karena Media yang sudah lama saja anggarannya rata – rata hanya 45jt,” pungkasnya.(Jeni)

Kembalikan Uang Proyek Gagal Lampu Pocong, LBH Medan: Tidak Menghentikan Pidananya

Lampu Pocong
Walikota Medan bersama Kajari Medan, Kapolrestabes Medan dan Perwakilan TNI melakukan press release di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Adapun materi press relase terkait penyerahan uang proyek lampu pocong sebesar Rp. 7,8 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang merupakan hasil penagihan Kejari Medan atas proyek lampu pocong yang sebelumnya telah dibayarkan kepada kontraktor.

Kajari Medan Muttaqin Harahap, penagiahan yang dilakukan Kejari Medan dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus kepada mereka sebagai pengacara negara. Seraya mengatakan mudah-mudahan persoalan lampu pocong bisa diselesaikan, karena pembayaran kepada Pemkot Medan telah lunas, selesai diserahkan.

Diketahui dalam press relase tersebut juga disampaikan jika sebelumnya kontraktor yang lain telah mengembalikan uang kepada Pemko Medan, lebih dari Rp 12 miliar.

Diketahui Proyek lampu pocong senilai Rp 21 miliar rupiah diberikan kepada enam kontraktor sebelumnya telah dinyatakan gagal (Total loss) oleh Walikota Medan pada 11 Mei 2023 lalu.

Hal tersebut dikarenakan mulai dari proses pengerjaan hingga pembelian material lampu yang tidak sesuai ketentuan baik dari materialnya, speknya dan jarak antar lampunya (estetika).

Walikota Medan dalam penyampaianya secara jelas dan tegas mengatakan langkahnya meminta uang pengembalian ke para kontraktor bukan semata-mata karena persoalan ini sempat viral.  Namun, secara mutu pengerjaan proyek tersebut memang tidak berkualitas.

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) menilai jika pengembalian uang proyek lampu pocong tidak serta-merta menghentikan dugaan tindak pidananya.

Oleh karena itu apa yang disampaikan Kajari Medan adalah hal yang keliru dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini Pasal 4 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi Unndang-undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan

“Pengembalian Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”.

Berdasarakan data yang dimiliki LBH Medan, diketahui jika proyek lampu pocong dalam proses Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Polrestabes sebagaimana Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor 3751/VIII/Res.3.3/2023/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2023, yang secara jelas tertuang dalam surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) nomor R-225/KK/11/2023, perihal Perkembagan Atas Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM 9168-0485) tertanggal 30 November 2023.

Adanya surat KKRI tersebut diduga telah menimbulkan kejanggalan yang nyata, dimana dugaan tindak pidananya sedang diselidik Polrestabes Medan, namun kajari mengatakan karena ada surat kuasa khusus melakukan penagihan.

Hal tersebut menurut hukum telah bertentangan dengan Nota Kesepakatan Bersama antara kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan KPK RI Nomor: KEP-049 I N J.A/03/2012, Nomor: B/23/III3012, Nomor:SPJ-39/01/2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 8 ayat (1) yang menyatakan:

“Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak”.

Oleh karena itu sudah sepatutnya secara hukum dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu pocong tidak bisa dihentikan & sebaliknya harus diungkap secara jelas, objektif & transparan oleh Polrestabes Medan.

Jika hal tersebut tidak dilakukan maka ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi. Dimana nantinya dengan sangat mudah jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dibalikan saja uangnya maka perkara selesai.

Berkaitan dengan hal tersebut LBH Medan juga menyayangkan pernyataan Walikota Medan yang dalam konpresnya menyatakan ini bukan semata mata karena viral- viral. Namun, secara mutu pengerjaan proyek tersebut memang tidak berkualitas.

LBH Medan menilai jika Walikota lupa atau dugaanya pura-pura lupa, jika permasalahan ini ada karena banyaknya kritikan masyarakat sehingga menjadi viral. Kalau ini tidak viral maka sudah barang tentu proyek tersebut dilanjutkan.

LBH Medan juga menilai seharusnya hal ini tidak terjadi sedari awal jika dalam proyek lampu pocong dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasanya dilakukan secara benar dan sesuai aturan.

LBH menduga Walikota tidak serius menyelesaikan permasalan ini, hal tersebut ditandai dengan tidak konsistenya Walikota yang pada bulan Mei lalu menyatakan terakait dana sebelumnya harus diselesaikan kontraktor selama 90 hari (3 Bulan) begitu juga penyelesaian fisik lampu pocong tersebut.

tetapi nyatanya telah 7 bulan berlalu dan sampai saat ini masyarakat masih bisa melihat jelas banyaknya lampu pocong yang belum di dibereskan.

Parahnya dalam penyampain pengembalian uang tersebut Walikota memegang uang tersebut sambil tersenyum, seharusnya Walikota malu, karena hal ini tidak akan terjadi jika 3P (Perencanaan, Pelaksaana dan Pengawasan) yang menjadi tanggu jawab hukum dan moral oleh pemko Medan dijalankan dengan baik dan benar.

Keanehan lainya diduga sangat nyata terjadi, dikatakan pengembalian awal telah dilakukan sebanyak 12 Miliar, tetapi tidak di konpres sebagaimana dengan uang yang 7,8 miliar tersebut.

Seharusnya uang 12 Milar tersebut juga dipampangkan sebagai bentuk transparansi Walikota Medan kepada publik karena itu adalah uang rakyat.

Parahnya lagi tidak dijelaskan siapa/orangnya yang mengembalikan uang tersebut. Seakan-akan ada dugaan menutupi para kontraktor.

Harusnya dalam konpres tersebut ada seluruh pihak kontraktor yang secara langsung menyerahkan uang rakyat tersebut.

Lampu Pocong

Namun faktanya tidak ada. harusnya itu dilakukan untuk kedapanya bisa menjadi pelajaran untuk tidak memakai kontraktor tersebut. Dan masyarakat tau sehingga dugaanya tidak ada lagi korban-korban kontraktor tersebut.

Hal ini juga sebelumnya telah disampaikan Kepala Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas yang menyatakan adanya dugaan persekongkolan dalam tender proyek lampu Pocong. Dan investigasi media jika pemenang tendernya gk jelas dan dugaanya alamatnya fiktif.

Oleh karena itu secara tegas LBH Medan mendesak penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek lampu pocong harus diselesaikan & tidak ada alasan untuk dihentikan dikarenakan telah mengembalikan uang tersebut.

Uang tersebut adalah uang rakyat maka seharusnya rakyat mendapatkan kepastian dan perlindungan dengan penegakan hukum yang benar dalam permasalahan ini.

Jika ini tidak dilakukan maka bertentangan dengan UUD 1945, 39 Tahun 1999, Undang-undang Tipikor, DUHAM dan ICCPR.
(Lbh mdn/As/Red)

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun, Segini Kasus yang Ditangani Polres Sergai

Sergai, Aktiva.news – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta gelar konferensi pers akhir tahun 2023 di Halaman Mapolres Sergai, Jumat (29/12/2023).

Kapolres Sergai dalam paparannya, di seepanjang tahun 2023 ada 360 kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai). Dibandingkan 2022 peristiwa lakalantas ini naik dari 300 menjadi 360, atau naik 20 persen.

“Artinya, hampir setiap hari terjadi lakalantas di wilayah hukum Polres Sergai”.ucap AKBP Oxy Yudha Pratesta,

Berdasarkan data yang ada, akibat dari terjadinya lakalantas ini yang meninggal dunia 108 orang, naik 86,20 persen dibandingkan pada 2022 hanya 38 orang. Luka berat 46, naik 228,57 persen dibandingkan pada 2022 hanya 14 orang, dan luka ringan 592 orang naik 15,39 persen dibandingkan 2022 hanya 513 orang. Sedangkan kerugian materi sebesar Rp 932.050.000.

Sementara untuk tilang 1.312, naik 147,54 persen dibandingkan 2022 hanya 530. Untuk teguran 4.737, naik 356,52 persen dibandingkan 2022 hanya 1.042. Kemudian untuk kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang 2023 sebanyak 1.648 perkara, dan penyelesaian 1.369 perkara.

Selanjutnya, Polres Sergai juga berhasil menangkap 314 tersangka tindak pidana narkoba dari 240 kasus sepanjang tahun 2023.

Berdasarkan data yang disampaikan, barang bukti yang paling banyak disita yaitu narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.

Terkait tindak pidana narkoba Polres Sergai berhasil menangkap sebanyak 314 tersangka dari hasil pengungkapan 240 kasus. Dari 240 kasus itu sebanyak 217 kasus berhasil diselesaikan selama satu tahun. Sementara itu, untuk pekerjaan rumah (PR) tahun 2024 yang menjadi tunggakan sebanyak 23 kasus.

“Ini menjadi tunggakan kita untuk tahun 2024 yaitu ada 23 kasus. Tentunya ini akan menjadi PR kita untuk ke depan,” katanya.

Sementara itu, Oxy menguraikan, sepanjang tahun 2023 Polres Sergai berhasil menyita barang bukti sabu seberat 28 kg, ganja 895,59 gram, dan pil ekstasi 32 butir.

“Dalam hal ini tentunya nanti kita akan mengevaluasi terkait dengan kinerja, dan terkait peningkatan-peningkatan kinerja kita kedepan di tahun 2024,” ucap Oxy.

Selain penindakan, langkah-langkah preventif juga dilakukan oleh Polres Sergai selama tahun 2023. Di antaranya menggelar deklarasi anti narkoba yang dicanangkan oleh Kapolda Sumut untuk meneruskan instruksi Presiden RI perang terhadap narkoba.

“Hal ini akan menjadi atensi bagi kita untuk di tahun 2024. Kita akan maksimalkan untuk penindakan-penindakan narkoba,” paparnya.

Data itu disampaikan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, didampingi Wakapolres Kompol Damos C Aritonang, Kabag Ops Kompol Lengkap Siregar bersama PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, dalam konferensi pers akhir tahun di Halaman Mapolres Sergai.

AR/AD

Polda Sumut Ungkap 14 Kasus Korupsi dan Lima Ribu Kasus Narkoba di Tahun 2023

Polda Sumut
Paparan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi pada Fefleksi Akhir Tahun 2023 , Jumat (29/12/2023) malam. Foto: kodok hijo
MEDAN- Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 310,18 Miliar selama tahun 2023.

Jumlah yang besar tersebut didapat dari berbagai penanganan pidana, seperti korupsi, penyalahgunaan subsidi hingga penyitaan aset yang dilakukan Kepolisian.

Dari total tersebut, 60 Miliar merupakan penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang ada di Sumatera Utara.

Kata Kapolda, pihaknya menangani 14 kasus korupsi yang merugikan negara kurun waktu setahun.

“Pengungkapan terhadap kekayaan negara selama 2023, total penyelamatan uang negara 310,18 Miliar. Ini terdiri dari 14 kasus korupsi 60 Miliar,”kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, dalam acara refleksi Akhir Tahun 2023 di Polda Sumut, Jumat (29/12/2023) malam.

Selain itu, Polda Sumut juga berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan subsidi gas 3 Kilogram, bahan bakar minyak senilai 2,33 miliar.

Lalu, baru-baru ini Ditreskrimsus juga berhasil membongkar pencurian arus listrik PLN dari 57 titik tambang Bitcoin di wilayah Sumatera Utara yang merugikan negara sebesar Rp 19,7 Miliar.

Selanjutnya, ada penyitaan aset negara yang dilakukan Polisi dengan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 28,15 miliar berupa tanah, gudang dan lainnya.

“Kita juga mengungkap pencurian listrik yang ternyata juga dilakukan secara sistematis, terorganisir untuk bisnis penambangan Bitcoin 19,7 Miliar yang kita temukan 57 titik di Sumatera Utara.

Polda Sumut
Paparan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi pada Fefleksi Akhir Tahun 2023 , Jumat (29/12/2023) malam.
Foto: kodok hijo

Kita juga membantu proses penyitaan aset-aset blbi di wilayah Sumatera Utara dengan total 28,15 Miliar dalam bentuk tanah, gudang dan lainnya.

Selain itu Polda Sumut juga menangani sebanyak 5.090 kasus narkotika sepanjang tahun 2023. Dari total kasus tersebut, 6.427 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Selama tahun 2023, kita lakukan penangkapan terhadap 6.427 orang terkait dengan narkoba,” kata Agung.

Agung mengatakan dari total yang diamankan itu, mayoritas adalah pengedar dan bandar. Ada sekitar 5.177 pengedar dan bandar yang ditangkap.

“Ini yang paling banyak adalah jaringan, baik itu pengedar, bandar, yang jumlahnya mencapai 5.177 orang,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu turut menjelaskan soal penangkapan Samsul Tarigan (ST) yang disebutnya merupakan bandar besar peredaran narkoba. Agung mengatakan Samsul ini mengendalikan peredaran narkoba di perbatasan Kota Binjai-Medan.

“Pertama kita tangkap saudara ST, ini adalah bandar besar yang melakukan peredaran narkoba di perbatasan Binjai dengan Kota Medan. Mengapa memilih di sana, daerah perbatasan ini menjadi daerah yang abu-abu. Kemudian kalau kita tanya sama kepala desa tempat itu desa mana, masih jadi perdebatan,” ujarnya.

“Jadi, saudara ST ini kita tangkap dan kita mintakan pertanggungjawabannya terkait mulai dari kejahatan-kejahatan yang dia lakukan, peredaran narkoba, kemudian penyiapan gubuk-gubuk narkoba,” sambung Agung.

Sepanjang tahun 2023, Agung menyebut pihaknya juga turut mengamankan sejumlah narkoba. Rinciannya, ada 161.644 butir ekstasi, 1.111,3 kg sabu-sabu, 2.246,9 kg ganja, dan 395.063 batang ganja.

“Kita juga ada memusnahkan ladang ganja seluas 155 hektar di Madina dan ini yang paling luas,” akhirnya. (As/dt/tr/red)

 

Lima Kapolres di Sumatera Utara Dimutasi, Ini Daftarnya

Kapolres Polda Sumut
Ilustrasi Mutasi Polri
MEDAN – Lima Kapolres jajaran Polda Sumatera Utara dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/2866/XII/KEP/2023 tanggal 28 Desember 2023, ditandatangani ASDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.

Daftar mutasi polri dari 483 personel polisi itu diantaranya 67 jabatan Kapolres. Mutasi tersebut tertuang dalam tiga Surat Telegram (ST), Surat Telegram itu bernomor ST/2864/XII/KEP./2023 sebanyak 60 personel, ST/2865/XII/KEP./2023 sebanyak 337 personel dan ST/2866/XII/KEP./2023 sebanyak 86 personel.

Lima kapolres di wilayah Polda Sumut, yakni Kapolres Simalungun, Kapolres Sibolga, Kapolres Asahan, Kapolres Tapanuli Selatan, dan Kapolres Tanjung Balai.

Berikut ini lima Kapolres jajaran Polda Sumatera Utara.

1. Kapolres Tanjung Balai

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Affandi dimutasi dalam jabatan baru sebagai Kasubbaglitkara Bagwassidik Rokorwas PPNS Bareskrim Polri.

Posisi Kapolres Tanjung Balai akan diisi oleh AKBP Yon Edi Winara yang swbw menjabat sebagai Kanit 1 Subdit I Dittipidum Bareskrim.

2. Kapolres Asahan

Kapolres Asahan AKBP Rocky Marpaung dimutasi sebagai Wadirpolairud Polda Sumut.

Posisi Kapolres Asahan akan diisi AKBP Afdhal Junaidi yang sebelumnya menjabat sebagai Koorspripim Polda Sumut.

3. Kapolres Simalungun

AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung diangkat ke jabatan baru sebagai Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, Polda Metro Jaya.

Jabatan Kapolres Simalungun akan dijabat oleh AKBP Choky Sentosa, sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalimantan Tengah.

4.Kapolres Sibolga

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja dimutasi ke jabatan baru menjadi Kabagwassidik Ditrreskrimsus Polda Sumut.

Jabatan Kapolres Sibolga akan diisi oleh AKBP Achmad Fauzy yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubbagsumda Bagrenmin Divhumas Polri.

5. Kapolres Tapanuli Selatan

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni dimutasi menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu, Polda Sumatera Selatan.

Jabatan Kapolres Tapanuli Selatan akan diisi oleh AKBP Yasir Ahmadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polrestabes Medan. (As)

Bos Doorsmeer di Jalan Binjai Tewas Ditangan Pekerja

Bos Doorsmer
Bos doorsmeer di Jalan Binjai Kilometer 12.7, Kecamatan Sunggal, Deliserdang berinisial Mahadip (53) tewas dianiaya enam orang pekerjanya. Pelaku gelap mata karena sakit hati dengan korban yang suka berkata kasar.

“Para pelaku sakit hati melihat perlakukan korban yang suka berkata kasar, marah-marah dan tidak tepat janji untuk membantu memberikan uang pinjaman,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun, Kamis (28/12/2023).

Teddy menyebut ada enam pelaku yang membunuh M yakni F (16) MAA (17), MR (16), KZ (23), AS (17), dan NH (15). Pelaku berinisial F telah ditetapkan sebagai buron alias DPO.

Terkait peran pelaku, MAA mengatur para pelaku, memiting dan mendorong korban. MR menusuk korban berulang kali dengan menggunakan pisau.

KZ memukul kepala korban dengan menggunakan besi aspak. AS menggagas pembunuhan korban. AS membekap pakai bantal, menindih, dan memukul kepala korban.

NH menyediakan pisau dan F mematikan saklar listrik agar kamera CCTV tidak merekam aksi para pelaku ketika mau membunuh istri korban.

“Otak pelakunya AS. Para pelaku dijerat pasal 340, 338, 170, dan 365 KUHPidana,” katanya.

Teddy juga menyampaikan, adapun otak dari pelaku pembunuhan itu yakni AS, ia kemudian mengajak ke lima temannya untuk membunuh korban.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, para pelaku juga sempat berniat menghabisi keluarga korban dan merampok hartanya.

Namun, rencana itu pun gagal lantaran para pelaku panik setelah korban bersimbah darah dan memilih melarikan diri.

“Pada saat doorsmeer tutup, pelaku menyimpan besi penutup gerbang doorsmeer di kamarnya, sehingga korban ini mencarinya,” bebernya.

“Pada saat itu mencari besi itu, pelaku langsung membakar korban dan menghajarnya,” pungkasnya.
(As/red/tr/dt)

Korban Dijadikan Tersangka di Polsek Medan Kota, Heran Kakek 70 Tahun Tersandung Penganiayaan Berat

Tersangka kakek 70 tahun ketika di Polsek Medan Kota
Tersangka kakek 70 tahun ketika di Polsek Medan Kota
Medan – Korban penganiayan dijadikan tersangka oleh Polisi, malang sangat nasib Joe Hong Tjuan (70), Warga Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasus penganiayaan yang menimpa kakek berumur 70 tahun ini tak kunjung selesai di Polrestabes Medan, ia juga diganjar dengan pasal penganiayaan berat.

Effendi Jambak, SH, MH menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Medan Kota terhadap kliennya.

“Untuk kedua kalinya jajaran Polrestabes Medan melakukan kesalahan dengan menetapkan korban penganiayaan dan pengeroyokan sebagai tersangka, setelah sebelumnya pernah terjadi di Polsek Percut Seituan pada September 2021 silam,” ujar Effendi Jambak kepada awak media di halaman Mako Polsek Medan Kota, Rabu (27/12) malam.

Selain menyesalkan sikap ketidakprofesionalan penyidik Polsek Medan Kota, Effendi juga menyesalkan penyidik Polrestabes Medan yang lambat menangani kasus penganiayaan terhadap kliennya.

Dalam penetapan tersangka, Effendi merasakan adanya kejanggalan terhadap kliennya. Yaitu, laporan Joe Hong Tjuan terhadap pelaku SN dan CU di Polrestabes Medan yang sudah P21, namun sampai saat ini tersangka dan barang buktinya belum diserahkan ke Kejari Medan.

“Terlapor SN dan CU merupakan tahanan kota. Terlapor SN (pelaku) masih bebas jalan – jalan keluar negeri berdasarkan keterangan dari penyidik Polsek Medan Kota, walaupun terlapor berstatus tahanan kota di Polrestabes Medan,” sebut Effendi.

Lanjut Effendi, sedangkan terlapor CU (pelaku yang memukul korban dengan Helm) bebas jalan jalan keluar kota berdasarkan keterangan penyidik Polrestabes Medan.

“Kinerja penyidik Polsek Medan Kota perlu dipertanyakan, karena menetapkan tersangka tanpa melihat unsur – unsur kejadian dan hukum yang sesuai dengan fakta dan bukti – bukti CCTV yang ada,” cetusnya.

Masih Effendi, menurut logika akal sehat, SN dan CU melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama – sama terhadap Joe Hong Tjuan, namun Polsek Medan Kota sebaliknya menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Effendi berharap Polda Sumatera Utara dapat mengevaluasi kinerja dari personilnya yang diduga unprosedural.

“Polda Sumut wajib memberi pendidikan lebih dan pengawasan lebih kepada para penyidik agar Polda Sumut tidak tercoreng nama baiknya oleh penyidik – penyidik nakal yang mencari keuntungan pribadi dari kasus – kasus yang dialami masyarakat,” harapnya.

Dikesempatan yang sama, Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH menjelaskan bahwa akibat dari penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh SN dan CU terhadap Joe Hong Tjuan, korban sempat dirawat selama 14 hari di Rumah Sakit.

“SN (pelaku) sempat menyikut perut Joe Hong Tjuan dan CU (anak pelaku) memukul Joe Hong Tjuan menggunakan HELM (barang bukti hilang tak disita penyidik Polrestabes Medan),” jelas Tommy.

“Sebelum kasus penganiayaan ini terjadi, pada tahun 2018, para pelaku juga pernah dilaporkan oleh NG Tjin Po ( Istri Joe Hong Tjuan ) ke Polrestabes Medan karena para pelaku melakukan pengrusakan dengan sengaja memberi lem setan ke gembok rumah milik Joe Hong Tjuan, namun sekian lama berlalu, laporan tersebut baru direspon Polrestabes Medan pada Desember 2023 ini,” ujar Dosen Hukum USU.

“Jadi penganiayaan dan pengeroyokan ini bukan baru pertama terjadi, sudah berulang kali para pelaku mencoba mencari masalah dengan korban, mungkin karena persaingan bisnis,” ujar Tommy.

Tommy juga menjelaskan bahwa ini merupakan tugas dan PR besar untuk Kapolrestabes Medan yang baru, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya.

“Masa dua lawan satu, yang jadi tersangka yang satu dan itu pun ditetapkan tersangka dengan pasal 351, kan lucu hukum di jajaran Polrestabes Medan ini,” tutupnya.

Terpisah, Polsek Medan Kota saat dikonfirmasi belum memberikan keterangannya terkait penetapan tersangka terhadap korban penganiayaan Joe Hong Tjuan. (As/alm/red)