Jumat, Februari 13, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 83

Dituduh Lakukan Penipuan Penggelapan Terhadap Partner Bisnisnya, Ini Kata Ketua HIPMI USK

0
Farid Osama
Ilustrasi
Niat hati ingin membangun bisnis di sektor kelapa sawit, Muhammad Farid Osama, seorang pengusaha muda malah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh partner kerjanya sendiri.

Peristiwa yang terjadi pada 23 September 2023 lalu itu melibatkan rekannya berinisial DN dan AD yang menawarkan bisnis jual beli cangkang sawit kepada Farid Osama.

Alih alih bertanggung jawab atas penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya, Farid Osama malah dituduh dan diberitakan di beberapa media online sebagai pelaku penipuan dan penggelapan.

Menanggapi tuduhan dan fitnahan tersebut, Muhammad Farid Osama menunjuk HAEKAL & PARTNERS – LAW FIRM – CERTIFED MEDIATOR sebagai Kuasa Hukumnya.

Dalam Konferensi pers pada Jumat (25/10) bertempat di Kantor Hukum Haekal & Partners Law Firm di Jalan Amal Komplek Evergreen Medan Sunggal, Farid Osama membantah tuduhan dan fitnahan yang dilayangkan padanya.

Pria yang akrab disapa Farid menyatakan telah mengajukan gugatan terhadap saudara Dylan Nathael dengan gugatan PMH dengan No 1091/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

” Saya telah mengajukan gugatan terhadap saudara Dylan Nathael ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”, ucap Ketua Hipmi USK tersebut.

Yang menjadi dalil para Kuasa Hukum mengajukan gugatan terhadap Sdr. Dylan Nathanael, Sdr. Andri Djamhuri, dan Sdr. Hardy Fachri Arnom, S.E., adalah karena ketiganya telah menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) terhadap Muhammad Farid Osama.

” Ketiganya kami gugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum )PMH) terhadap klien kami Muhammad Farid Osama sehingga menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil”, ujar Hakal yang merupakan Kuasa Hukum Farid.

“Kejadian PMH itu terjadi pada saat Ketiga Tergugat dan Muhammad Farid Osama terlibat dalam bisnis jual beli Cangkang Sawit”, sambung Haekal.

” Dalam gugatan tersebut juga kami lampirkan seluruh fakta hukum dan bukti bukti yang berkaitan”, lanjutnya.

Haekal juga menyayangkan tindakan Dylan Nathael yang sengaja dan sadar menjadi narasumber berita online tanpa mengindahkan asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of
Innocence).

” Dia jadi narasumber berita online dan secara gamblang menuduh Muhammad Farid Osama telah melakukan tindak pidana penipuan penggelapan, serta telah memalsukan 7 (Tujuh) surat Invoice, itukan salah.

Kalau sudah ada keputusan yang inkrah dari pengadilan yang membuktikan klien kami bersalah, silahkan. Tapi yang dilakukan saudara Dylan ini berupa tuduhan dan fitnah”, ketusnya.

” Atas tuduhan ini klien saya mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.
1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)”, ucapnya.

Haekal juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan tertulis kepada dir reskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (22/10).

Pengaduan tertulis tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan terkait sesuai
Pasal 378 KUHP jo. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 terhadap :
Sdr. Dylan Nathanael, Sdr. Andri Djamhuri,
dan Sdr. Hardy Fachri Arnom, S.E.

” Pengaduan itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh ketiganya terhadap klien saya Farid Osama saat klien saya bersama ketiganya terlibat bisnis jual beli cangkang sawit pada september 2023 lalu”, papar Haekal.

” Akibat tindakan dugaan penipuan yang dilakukan ketiganya, Farid Osama mengalami kerugian materiil dan Immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)”, jelasnya.

Selain membuat pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan terhadap Farid Osama, Haekal juga melayangkan surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dylan dkk terhadap Farid Osama.

” Jadi selain pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dylan dkk, kami juga membuat surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami yang dilakukan menggunakan media elektronik.

” Pengaduan yang kami ajukan ke Polda Metro Jaya terhadap saudara Dylan sesuai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024″, ucapnya.

Haekal juga menyampaikan bahwa dalam pengaduan tersebut turut dilampirkan fakta dan bukti hukum yang terkait.

Ia juga menjelaskan dan memaparkan kepada wartawan agar media yang memberitakannya dapat beritikad baik.

” Yang perlu kami tegaskan dalam konferensi pers ini adalah

1. Sebagai warganegara yang baik, kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

2. Sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti dan patuh pada proses hukum yang berjalan.

3. Kami menyangkal keras tuduhan Sdr. Dylan terhadap klien kami Farid Osama, dan kami akan membuktikan tuduhan tersebut secara hukum.

4. Kami a.n. Muhammad Farid Osama, menyampaikan permohonan maaf
kepada :

Seluruh keluarga besar Muhammad Farid Osama, baik dari Pihak Ayah
maupun Pihak Ibu.

Seluruh Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala (USK);

Seluruh Keluarga Besar HIPMI Universitas Syiah Kuala (USK);
Atas Kekecewaan dan Keprihatinan yang terjadi, akibat pemberitaan yang
telah kami klarifikasi saat ini.

Melalui konferensi pers ini, Haekal juga menyampaikan kepada
media : meganews.id, megapolitanpos.com, asatuonline.id, suara merdeka jakarta, askara.co,
xnews.id, akuratnews.id, bahwa Kuasa Hukum dari Farid Osama telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan online terhadap Muhammad Farid Osama.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk Hak Jawab terkait pemberitaan online terhadap Muhammad Farid Osama.

“Kami sebagai Kuasa Hukum Farid Osama berharap para Pimpinan Redaksi media online yang tersebut diatas, turut mempublikasi atas klarifikasi resmi yang telah kami sampaikan”, tutupnya.
(As)

KPU Sumut Tetapkan 4 Lokasi Kampanye Cagub Dan Cawagub Sumut

0

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan empat lokasi rapat umum dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi para pasangan calon (paslon) Gubernur Sumut 2024.

Komisioner KPU Sumut, Sitori Mendrofa mengatakan, bahwa KPU sudah menetapkan pelaksanaan kampanye akbar atau kampanye dalam metode rapat umum kepada dua pasangan Cagub dan Cawagub Sumut.

” Masing-masing paslon maksimal melaksanakan dua kali rapat umum selama proses dengan tahapan kampanye,” ucap Sitori pada wartawan, kemarin.

Pelaksanaan rapat umum tersebut akan dilaksanakan di 4 daerah, sesuai usulan cagub dan cawagub yang disampaikan ke KPU Sumut.

” Mereka masing-masing sudah mengajukan tempat usulan dalam pelaksanaan rapat umumnya. Hanya dua tempat maksimal untuk masing-masing pasangan calon,” tuturnya.

Adapun pelaksanaan rapat umum pasangan calon nomor urut 01 Bobby Afif Nasution Surya, yakni : Rapat umum I : 16 November 2024 di Kabupaten Asahan. Rapat umum II : 23 November 2024 di Kota Medan.

Sedangkan pasangan nomor urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala akan melaksanakan Rapat umum I : 9 November 2024 di Padang Sidempuan/Labuhanbatu.

Rapat umum II : 23 November 2024 di Deli Serdang. ” Sampai saat ini tidak ada informasi kita terima, bahwasanya setiap paslon tidak jadi melaksanakan kampanye,” tandasnya. (As)

KPU Medan Gelar Bimtek Lanjutan Penggunaan Sirekap untuk PPK dan PPS

0

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Lanjutan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) serta uji coba Sirekap se-Indonesia bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024. Acara tersebut digelar di Hotel Selecta Medan pada Sabtu (12/10/2024) lalu.

Bimtek dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Medan Bobby Niedal Dalimunthe, didampingi Anggota KPU Medan Saut Haornas Sagala serta Kepala Subbagian Program, Data, dan Informasi KPU Medan, Dwi Handayani br Tarigan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Data, serta Ketua dan Anggota PPS Divisi Data se-Kota Medan. Saut Haornas Sagala dan Aci, operator Sirekap KPU Medan, bertindak sebagai narasumber dalam pelatihan tersebut.

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan PPK dan PPS terkait penggunaan Sirekap dalam rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024. Sirekap terdiri dari tiga platform utama: Sirekap Mobile, Sirekap Web, dan Sirekap Info Publik. Sirekap Mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara Sirekap Web digunakan saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. Adapun Sirekap Info Publik berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara.

Melalui pelatihan ini, diharapkan PPK dan PPS dapat memahami sepenuhnya cara kerja Sirekap dan menyampaikan pengetahuannya kepada KPPS agar proses rekapitulasi berjalan lancar dan transparan. (As)

Oknum Perwira Polisi di Polres Tanah Karo Lontarkan Kata ”Jijik” Kepada Wartawan

0
Polres Tanah Karo
Oknum Perwira Polisi di Polres Tanah Karo Lontarkan Kata ”Jijik” Kepada Wartawan (foto ilustrasi/ist)
Medan – Salah satu oknum perwira pertama polisi di Polres Tanah Karo lontarkan kata-kata jijik kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Ucapan oknum perwira polisi itu berkali-kali ia katakan dalam rekaman dari handphone salah satu wartawan di Medan lewat panggilan WhatsApp.

Rekaman percakapan panggilan WhatsApp antara wartawan dengan oknum perwira polisi itu diterima wartawan media ini, Senin (21/10/2024).

Tidak tahu apa maksud dan tujuan oknum perwira polisi bernama Harjuna Bangun, S.sos., M.H berpangkat Ajun Komisaris Polisi berucap seperti tidak mendidik, tidak mencerminkan seorang pimpinan.

Rekaman suara tersebut terdengar kata “aku jijik aku melihat orang itu” di menit pertama lewat 12 detik dengan nada marah kepada wartawan yang merekam percakapan mereka.

Kata jijik yang dilontarkan kasat narkoba Polres Tanah Karo itu, tertuju kepada wartawan media ini karena telah memberitakan kinerjanya.

Awalnya, wartawan yang menelpon Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun berniat menjalin komunikasi yang baik, namun oknum perwira polisi itu menjawab dengan nada marah-marah.

Tidak sampai disitu, dalam rekaman itu ia juga melontarkan kebencian di detik berikutnya.

“Kau ubah sikap kau itu, gak selamanya juga kau sehat-sehat di dunia ini bilang” terdengar dari rekaman, suruh AKP Harjuna Bangun menyampaikan pesan yang tidak baik itu kepada wartawan yang telah memberitakannya.

Dalam rekaman itu juga terdengar 3 kali Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun melontarkan kata-kata Jijik hingga ia mengakhiri panggilan teleponnya.

Hingga sampai saat ini Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun tidak menjawab konfirmasi wartawan sampai berita ini diterbitkan.

Sebelumnya wartawan media ini telah menulis berita tentang penangkapan 3 orang pelaku kasus narkoba yang ditangkap personil sat res narkoba Polres Tanah Karo.

Polres Tanah Karo ringkus 3 orang tersandung kasus narkoba, salah satunya diduga bandar yang memiliki peran penting dalam pengedaran narkoba di Kabupaten Karo.

3 orang yang diringkus personil sat res narkoba Polres Tanah Karo berinisial As, Is dan Karo Sekali. Ketiga pelaku narkoba ini diringkus polisi di seputaran Spot On Hotel Stadion jalan Samura, Kabanjahe pada hari Rabu (25/09/2024) lalu.

Sat res narkoba Polres Tanah Karo mengerahkan 4 mobil guna menangkap bandar narkoba ini, namun apesnya polisi hanya menemukan 1 bong yang tidak terpasang kaca dan 1 mancis yang terpasang jarum.

Ketiga orang tersebut dibawa ke mako Polres Tanah Karo tanpa barang bukti narkoba dan diendapkan selama 2 hari 3 malam di dalam sel tahanan lantai 2 sat res narkoba.

Sebelum dibawa, mereka diinterogasi di lapangan untuk menunjukan barang bukti narkoba yang mereka sembunyikan. Berbagai cara rayuan telah dilakukan, namun polisi tidak berhasil membujuk mereka hingga salah satu pelaku tersebut dipukuli polisi.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.sos., M.H membenarkan ketiga pelaku ditangkap tanpa barang bukti dan diamankan di sel tahanan selama 2 hari 3 malam.

“Betul kita ada menangkap tersangka tersebut, saat penangkapan kita temukan bong di mobil yang dia rental, selanjutnya kita assessment ke BNN,” terang AKP Harjuna Bangun, Selasa (15/10/2024) malam.

Mantan kanit reskrim polsek Medan baru itu mengatakan tanpa barang bukti wajib dilakukan assessment.

“Iya benar lah pak, kan hari ke 3 kalau tidak ada barang bukti wajib di assessment,” jelasnya.

Pihaknya telah meyakini prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang ada walaupun diduga bandar narkoba yang mereka tangkap merupakan mantan narapidana baru bebas dengan kasus narkoba.

“Sudah sesuai bapak, walaupun dia mantan narapidana, barang bukti sabunya tidak ada, harus di Assessment,” katanya.

Ia juga membantah tidak ada menerima sejumlah rembang pati buntut Assessment ketiga pelaku tersebut.

“Tidak benar itu bang,” singkatnya.

(As)

KPU Sumut Hadiri Rakor Tata Kelola Logistik Pilkada Sertak di Jogjakarta

0

JOGJAKARTA – KPU Provinsi Sumatera Utara menghadiri rapat koordinasi (rakor) tata kelola logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 21 – 23 Oktober 2024 di Yogyakarta.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Betty Epsylon Idroos hadir dan membuka rapat ini.

Pada sesi pengarahan, Yulianto menyampaikan bahwa logistik bekerja dengan prinsip kecermatan, sehingga yang terpenting adalah progres dan hasil yang bisa dipantau seluruh perkembangannya melalui SILOG sebagai mitigasi apabila terjadi sesuatu tentang keterpenuhan logistik.

Dari KPU Provinsi Sumatera Utara dihadiri oleh Ketua Agus Arifin, Anggota Kotaris Banurea, Sekretaris Sapran Daulay, serta Kabag Keuangan, Umum dan Logistik Mufti Ardian. (As)

Presiden Prabowo Lantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden, Berikut Nama-namanya

0
Presiden Prabowo Lantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden, Berikut Nama-namanya
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Pelantikan Penasihat Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Adapun para penasihat Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo antara lain:

Wiranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan

Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan

Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan

Purnomo Yusgiantoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi

Muhadjir Effendy, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji dan

Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan.

Preside

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo turut melantik sejumlah Utusan Khusus berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029. Adapun para Utusan Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo antara lain:

Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral; dan
Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Selanjutnya, Presiden Prabowo juga melantik Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.

Presiden Prabowo kemudian memimpin pengucapan sumpah para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Acara pelantikan tersebut kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk kemudian diikuti oleh tamu undangan yang hadir. (*)

 

PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) dengan Kejaksaan Tinggi Sumut

0

PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) dengan Kejaksaan Tinggi Sumut di Ruang Assessment Centre Kantor Region Head PTPN IV Regional 1 Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan.

Acara tersebut dihadiri oleh DR. Christian Orchard Tharanon, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 1, Andri Ridwan, SH, MH, Asisten Intelijen Kejatisu, Yos Arnold Tarigan, SH, MH selaku Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, kepala bidang umum/pembiayaan, masinis kepala pabrik kelapa sawit dan perwakilan dari bagian kantor regional 1.

Dalam sambutannya, Christian Orchard mengungkapkan bahwa kegiatan sharing session antara PTPN IV Regional 1 dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut kali ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus membangun kerjasama yang intensif untuk saling menguatkan institusi demi penegakan hukum.

“Untuk itu kita undang para pimpinan di lingkungan PTPN IV Regional 1 agar lebih memahami pentingnya pencegahan hukum ketimbang penyelesaian kasus-kasus hukum,” katanya penuh semangat. Demikian pula Andri Ridwan mengatakan bahwa di negara-negara maju, early warning system sangat diperhatikan dan menjadi cara yang efektif untuk malakukan tindak pencegahan korupsi.

Pada sesi pemaparan implementasi anti korupsi dan pentingnya mencegah korupsi di PTPN IV serta etika bermedia sosial, disampaikan Yos Arnold Tarigan dengan mengetengahkan pengelompokan tindak pidana korupsi dengan berbagai ketentuan di antaranya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta adanya gratifikasi.

Usai pemaparan dilakukan proses tanya jawab yang sangat interaktif Dimana peserta sosialisasi dipersilakan mengajukan beragam pertanyaan di antaranya disampaikan oleh Ronaldo Sembiring, Ikbal Batubara dan Regen Sitindaon. (As)

Ini Jadwal Debat Pertama Pilkada Sumut, KPU Libatkan 9 Panelis

0

Medan – Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melibatkan sembilan panelis dari berbagi kalangan dalam debat publik pertama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Panelis yang telah ditetapkan terdiri berasal dari berbagai kalangan seperti akademisi, profesional dan tokoh masyarakat Sumut,” ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, di Medan, Minggu (20/10/2024).

Robby menjelaskan penetapan sembilan panelis itu berdasarkan hasil keputusan KPU Nomor 272 Tahun 2024 Tentang penetapan nama panelis debat publik pertama calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor tahun 2024.

Nantinya, kata dia, sembilan panelis itu akan bertugas pada debat publik pertama pasangan calon yang dijadwalkan 30 Oktober 2024 di salah satu hotel Kota Medan.

“Panelis harus mempunyai integritas, jujur dan simpatik serta bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon,” kata Robby.

Ada pun sembilan panelis yakni, Dr Nispul Khair MAg, Dr Hatta Ridho MSP (unsur akademisi – Dekan Fisip USU), dan Dadang Darmawan Pasaribu SSos MSi (unsur tokoh masyarakat).

Selain itu, Prof Dr Hisarma Saragih MHum, Dr Mahmul Siregar SH MHum (unsur akademisi – Dekan Fakultas Hukum USU), dr Moammar Andar Roemare Siregar MD (unsur profesional), Prof Dr Hasan Sazali MA, Assoc Prof Mujahiddin, dan Dr Zakaria Siregar.

Selain itu, mantan Komisioner KPU Binjai ini menjelaskan bahwa KPU Sumut telah menetapkan sebanyak tiga kali debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Robby membeberkan debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kedua dan ketiga akan dilakukan pada 6 November dan 13 November 2024.

“Semua debat pasangan calon dilaksanakan di Kota Medan. Kita juga sudah menetapkan tiga lokasi debat tersebut,” kata dia

Pada Pilkada 2024 diikuti dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur yakni pasangan Bobby Nasution-Surya nomor urut 1 dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri nomor urut 2.

Pasangan Bobby Nasution-Surya diusung oleh gabungan partai politik yang terdiri dari Partai NasDem, PKS PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Partai Perindo dan PSI.

Sedangkan, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri diusung oleh Partai Hanura, PDI Perjuangan, PKN, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Ummat. (As)

Komisi Pemilihan Umum Karo Akan Gelar Debat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada 24 Oktober 2024

0
KARO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, hingga saat ini masih belum menggelar debat bagi Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024.

Diketahui, debat merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh Paslon untuk menguji kemantapannya setelah mendaftarkan diri pada kontestasi Pilkada.

Ketika ditanya perihal kapan jadwal debat yang telah direncanakan, Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Sahimin Selian, menjelaskan untuk jadwal debat pertama akan dilaksanakan pada Kamis (24/10/2024) mendatang.

“Kamis pekan depan nanti kita jadwalkan kepada Paslon untuk mengikuti debat tahap pertama,” ujar Sahimin, Minggu (20/10/2024).

Dalam agenda debat tahap pertama ini, dirinya menjelaskan pihaknya berencana menggelar debat bagi ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo di Hotel Emerald Garden, di Jalan Yos Sudarso, Kota Medan.

“Di Medan kita jadwalkan proses depan pertama,” katanya.

Untuk debat pertama nanti, Sahimin menjelaskan selama proses debat nantinya kedua Paslon baik calon Bupati maupun calon Wakil Bupati akan dihadirkan.

Dimana, untuk debat pertama ini untuk menguji sejauh mana kemantapan keduanya saat nantinya memimpin Kabupaten Karo.

“Untuk debat pertama ini, keduanya kita hadirkan,” ucapnya.

Ditanya perihal tema yang akan diangkat saat debat nanti, dirinya menjelaskan untuk tema ada dua yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memajukan daerah.

Sementara, untuk sub temanya, berisikan seputar pertanian, pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Lebih lanjut, dirinya berharap kepada seluruh Paslon agar mempersiapkan dirinya menjelang debat pertama yang akan dilaksanakan empat hari lagi. (Nid)

Polres Tanah Karo Lepas Diduga Bandar Narkoba Setelah 3 Malam Ditahan “Upeti Dititip”

0
Polres Tanah Karo
Polres Tanah Karo Lepas Diduga Bandar Narkoba Setelah 3 Malam Ditahan "Upeti Dititip" (foto ilustrasi/ist)
Karo – Polres Tanah Karo ringkus 3 orang tersandung kasus narkoba, salah satunya diduga bandar yang memiliki peran penting dalam pengedaran narkoba di Kabupaten Karo.

3 orang yang diringkus personil sat res narkoba Polres Tanah Karo berinisial As, Is dan Karo Sekali. Ketiga pelaku narkoba ini diringkus polisi di seputaran Spot On Hotel Stadion jalan Samura, Kabanjahe pada hari Rabu (25/09/2024) lalu.

Sat res narkoba Polres Tanah Karo mengerahkan 4 mobil guna menangkap bandar narkoba ini, namun apesnya polisi hanya menemukan 1 bong yang tidak terpasang kaca dan 1 mancis yang terpasang jarum.

Ketiga orang tersebut dibawa ke mako Polres Tanah Karo tanpa barang bukti narkoba dan diendapkan selama 2 hari 3 malam di dalam sel tahanan lantai 2 sat res narkoba.

Sebelum dibawa, mereka diinterogasi di lapangan untuk menunjukan barang bukti narkoba yang mereka sembunyikan. Berbagai cara rayuan telah dilakukan, namun polisi tidak berhasil membujuk mereka hingga salah satu pelaku tersebut dipukuli polisi.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.sos., M.H membenarkan ketiga pelaku ditangkap tanpa barang bukti dan diamankan di sel tahanan selama 2 hari 3 malam.

“Betul kita ada menangkap tersangka tersebut, saat penangkapan kita temukan bong di mobil yang dia rental, selanjutnya kita assessment ke BNN,” terang AKP Harjuna Bangun, Selasa (15/10/2024) malam.

Mantan kanit reskrim polsek Medan baru itu mengatakan tanpa barang bukti wajib dilakukan assessment.

“Iya benar lah pak, kan hari ke 3 kalau tidak ada barang bukti wajib di assessment,” jelasnya.

Pihaknya telah meyakini prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang ada walaupun diduga bandar narkoba yang mereka tangkap merupakan mantan narapidana baru bebas dengan kasus narkoba.

“Sudah sesuai bapak, walaupun dia mantan narapidana, barang bukti sabunya tidak ada, harus di Assessment,” katanya.

Ia juga membantah tidak ada menerima sejumlah rembang pati buntut Assessment ketiga pelaku tersebut.

“Tidak benar itu bang,” singkatnya.

(As)