Jumat, Februari 13, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 84

Dukungan Masyarakat Menggema Untuk Pasangan H Paisal dan Sugiarto

0

Dumai, Aktiva.news –  Geliat dukungan untuk pasangan calon H. Paisal dan Sugiarto kembali menggema di Kota Dumai. Acara dukungan yang diadakan oleh Relawan Posko Imam Bonjol dihadiri sekitar 200 anggota relawan dan berlangsung meriah.

Acara dimulai pukul 16.30 dengan tausiyah dan doa oleh Ustadz M. Iqbal, diikuti dengan deklarasi dukungan yang dibacakan oleh Erianto Idris, ketua relawan.

Dukungan resmi diserahkan kepada H. Sugiarto sebagai calon wakil walikota, disertai penyerahan SK Posko Imam oleh H. Zainal Abidin. Dalam sambutannya, H. Bennedi Boiman menjelaskan bahwa pemilihan nama Posko Imam Bonjol bertujuan untuk menginspirasi semangat juang masyarakat, mengingat Imam 1 adalah pahlawan nasional dari Pasaman.acara di laksanakan pada 14/10/2024,jalan jenderal Sudirman kelurahan Bintan kecamatan Dumai kota.

Dalam dua minggu, Posko Imam Bonjol telah berhasil mengumpulkan 200 formulir dukungan, setara dengan sekitar 600 suara dari total 2000 warga. H. Paiman, ketua relawan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Minang yang semakin solid mendukung pasangan calon nomor 3.

Sugiarto menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan H. Paisal dalam pembangunan Kota Dumai ke depan. Dalam sambutannya, Paisal mengumumkan tiga program utama yang akan dilaksanakan: pembangunan pusat rehabilitasi narkoba, penanggulangan banjir, dan melanjutkan program-program yang telah berjalan. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan yel-yel kemenangan “Paisal-Sugiarto”.

R/A

KPU Karo Terima Lima Jenis Logistik untuk Keperluan Pilkada 2024

0
KARO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, diketahui telah menerima sejumlah logistik untuk keperluan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.

Informasi yang didapat dari Ketua KPUD Kabupaten Karo Rendra Gaulle Ginting, sampai saat ini pihaknya telah menerima sebanyak lima jenis logistik yang datang secara bertahap.

“Sudah ada lima jenis logistik yang kita terima dari pusat. Kelima jenis ini datang secara bertahap dan sudah kita tempatkan di gudang,” ujar Rendra, Minggu (13/10/2024).

Diungkapkan Rendra, dari kelima logistik yang telah diterima secara bertahap ini di antaranya kotak suara sejumlah 1.380 unit, selanjutnya bilik suara sebanyak 2.692 unit dan ditambah cadangan empat unit sehingga totalnya 2.696 unit. Kemudian, segel berjumlah 33.133 buah, tinta sebanyak 1.346 botol, dan kabel ties sebanyak 4.038 pcs.

“Sampai saat ini baru lima ini yang datang, ke depan masih ada logistik yang akan kita tunggu kedatangannya,” ucapnya.

Informasi yang didapat, untuk penyimpanan logistik yang akan digunakan pada Pilkada 2024 ini sudah ditempatkan di gudang logistik KPUD Karo di Jalan Letnan Mumah Purba, Kabanjahe.

Diketahui, sesuai dengan aturan dan keputusan yang ada KPUD Karo kembali menggunakan bangunan tersebut yang sebelumnya digunakan sebagai gudang logistik Pemilu 2024 lalu.

Sebelumnya, diketahui KPUD Kabupaten Karo telah melakukan proses pembersihan dan optimalisasi gudang yang dilakukan selama beberapa hari.

Dimana, proses optimalisasi ini dilakukan dengan melakukan pembersihan dan menyusun logistik sisa Pemilu beberapa waktu, sehingga kedatangan logistik untuk Pilkada bisa memadai ditempatkan di lokasi serupa.  (Nid)

KPU Kota Medan Adakan Koordinasi Bersama Lapas I Medan Dalam Validasi Data Pemilih Warga Binaan

0

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan dalam upaya memastikan partisipasi yang maksimal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Kunjungan KPU Kota Medan, Kamis (10/10/2024), untuk mengadakan koordinasi dengan Lapas Kelas I Medan yang berlangsung di ruang Kerja Kabid Pembinaan ini bertujuan untuk memperbaharui dan memvalidasi data pemilih dari warga binaan yang akan memberikan hak suara.

Kunjungan di pimpin Anggota KPU Kota Medan, Bobby Niedal Dalimunthe Kadiv SDM Parmas dan Sosdiklih Komisi Pemilihan Umum Kota Medan dan lainnya, diterima oleh Kepala Lapas Kelas I Medan, M. Pithra Jaya Saragih, melalui Kabid Pembinaan, Auliya ZulfahmiSitumean dan Kepala Seksi Registrasi, Romynardo Situmeang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Robby Niedal menyampaikan pentingnya kolaborasi ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh warga binaan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki hak suara dan terdaftar sebagai pemilih. Ini adalah bagian dari hak asasi manusia yang perlu dihormati,” ungkap Bobby.

Dalam pertemuan tersebut, Robby menjelaskan prosedur pengumpulan dan verifikasi data pemilih yang akan dilakukan di Lapas Medan. KPU Kota Medan melakukan pendataan ulang untuk memastikan tidak ada warga binaan yang terlewat. Begitu juga Lapas Medan memberikan data Warga Binaan yang berdomisili di Sumatera Utara, untuk kita keluarkan DPT.

Selama koordinasi, kedua pihak juga membahas teknis pelaksanaan pemungutan suara di dalam Lapas. Rencananya, akan ada lokasi khusus yang disiapkan untuk memfasilitasi warga binaan dalam memberikan suara pada hari H. Lapas Medan berkomitmen untuk menyediakan akses yang aman dan nyaman bagi mereka yang ingin berpartisipasi.

Dengan langkah proaktif ini, KPU Kota Medan dan Lapas Medan bersama- sama menunjukkan komitmen untuk menjamin hak suara semua warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman. Proses selanjutnya akan terus diawasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

Sementara, dalam kesempatan itu Kepala Seksi Registrasi, Romynardo Situmeang menambahkan, Partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan, diharapkan dapat memperkuat demokrasi di Indonesia dan memastikan bahwa setiap suara dihitung dalam menentukan pemimpin daerah di Sumatera Utara dan Kota Medan yang berkualitas. (As)

Penjabat Bupati Taput Terancam Dipidana Terkait SK Hoaks Pembebasan Sementara Tugas Sekda

0

Medan – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing terancam dipidana. Hal itu terkait diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pembebasan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M.Si, yang diduga hoaks serta melanggar aturan dan peraturan yang berlaku.

Ancaman Pidana kepada Dimposma Sihombing selaku Pj Bupati atas penerbitan SK bernomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024, jika isinya diduga tidak sesuai prosedur dan dibuat berdasarkan kesewenang-wenangan. Dugaan itu diperkuat dengan penegasan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang menegaskan bahwa surat (SK) tersebut tidak memenuhi prosedur.

Disebutkan di dalam SK, pembebasan sementara dari jabatan dikarenakan untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Sekda Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap pasal 3 huruf d dan f Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terkait hal pemeriksaan seperti di dalam SK, Sekda Dr. Drs Indra Sahat Hottua Simaremare, M.Si, dengan tegas membantah soal pemeriksaan.

Indra Simaremare mengatakan bahwa saat ini dirinya tidak sedang dalam terperiksa pelanggaran disiplin apapun.

Menurutnya, jika disebut keputusan itu dibuat untuk memperlancar pemeriksaan terhadap Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin, justru saat ini ia tidak sedang dalam keadaan terperiksa masalah disiplin. Pj. Bupati Taput juga sebagai atasan langsung dari Sekretaris Daerah tidak pernah memeriksanya dalam dugaan pelanggaran disiplin apapun.

“Kalau memang ada pengaduan masyarakat, seharusnya Pj.Bupati sebagai atasan panggil dan menanyakan saya terlebih dahulu. Dan kalau ada bukti-bukti dibuatkan berita acara pemeriksaan untuk kemudian meminta kepada tim pemeriksa provinsi untuk melakukan pemeriksaan,” kata Indra.

Surat keputusan (SK) pembebasan sementara Sekda Tapanuli Utara, yang ditandatangani Pj Bupati Dimposma Sihombing. Terkait surat pembebasan sementara yang tidak sesuai prosedur tersebut, Indra juga mengatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara. Saran dari BKN, sebut Indra, agar ia tetap berkantor dan tetap menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Taput.

“Karena menurut BKN, SK tersebut tidak memunuhi prosedur. Setiap SK tentang seperti pembebasan atau pengangkatan seorang ASN dari satu jabatan harus melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia serta Bagian Hukum Setdakab Pemerintah Kabupaten Taput. Tetapi BKPSDM dan Bagian Hukum juga tidak dilibatkan atau tidak mengetahui tentang surat keputusan Pj.Bupati Taput tentang pembebasan sementara saya dari jabatan sebagai Sekda,” terangnya.

“Jika tidak benar Sekda Taput sedang dalam pemeriksaan sebagaimana isi surat pemberhentian tersebut, maka Pj Bupati terancam dipidana.”

Hal itu disampaikan Sabar Ompusunggu SH, MH, Pengacara Senior dan juga Ketua Peradi Jakarta Utara melalui sambungan telepon seluler Rabu, (09/10/2024).

Sabar menyampaikan, bahwa pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang seperti tertuang di dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014. Disebutkan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

“Perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHPidana dan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHPidana,” ujar Sabar Ompusunggu.

Melalui media ini, Ketua Peradi Jakarta Utara ini mendorong agar Sekda Taput Dr. Drs. Indra Simaremare M.Si segera untuk memperkarakan tindakan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing yang diduga mengandung hoaks dan diduga tindakan sewenang-wenang.

“Sesuai pernyataan Sekda dan diperkuat Inspektorat Taput, bahwa dirinya (Sekda) tidak sedang dalam terperiksa pelanggaran disiplin apapun. Sehingga tindakan Pj Bupati dengan mengeluarkan SK Pembebas tugasan sementara diduga kuat adalah suatu Hoaks. Itu murni pidana. Kita dorong Sekda Indra Simaremare membawa ini ke ranah hukum,” tegas Sabar.

Sabar Ompusunggu SH, MH, juga menambahkan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing bisa dijerat Pencemaran nama baik sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal yang mengaturnya yakni Pasal 27 A yang menyatakan sebagai berikut :

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut di ketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem Elektronik,” tambahnya.

Sebelumnya pernyataan Inspektur Kabupaten Taput, Erikson Siagian mengatakan bahwa Indra Simaremare tidak sedang dalam keadaan terperiksa oleh Pj. Bupati Taput maupun dari tim pemeriksa dari tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan Pj Bupati Dimposma Sihombing turut membuat Binhot Aritonang, selaku Asisten Adimistrasi dan Umum Pemkab Taput menjadi bingung.

Binhot Aritonang juga mengatakan bahwa, dokumen pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatanya sebagai Sekretaris Daera tidak pernah sampai ke mejanya sebagai asisten yang membidangi personalia.

Bahkan diberita sebelumnya, bahwa Surat BKN tidak pernah dilaksanakan Pj Bupati Dimposma Sihombing. Sesuai dokumen yang diperoleh wartawan, surat klarifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing, dengan nomor surat: 5263/B-AK.02.02/SD/F/2024 tertanggal 5 Agustus 2024, terungkap bahwa hingga saat ini Pj Bupati selaku atasan langsung tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Indra Simaremare sebagai Sekda Taput.

(Red)

KPU Kota Medan Agendakan Debat Kandidat Paslon Walikota

0

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengagendakan tiga kali pelaksanaan debat kandidat pasangan calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Medan peserta Pilkada Medan 27 Nopember 2024.

Dijadwalkan, debat pertama akan dilaksanakan pada 9 November 2024, debat kedua, 16 November 2024 dan debat ketiga pada 22 November 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Medan Mutia Atiqah didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Taufiqurahman Munthe kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

“Ya, soal jadwal sudah ditetapkan. Yakni, Debat I tanggal 9 Novemver 2024, Debat II tanggal 16 November 2024 dan Debat III tanggal 22 November 2024,” ucapnya.

Disinggung, soal format debat meliput tema debat pertama, lokasi debat dan moderator, Mutia menyebut pihaknya masih merumuskan format debat kandidat tersebut.

“Terkait format debat, kita masih rumuskan,” sebutnya.

Dijelaskan, saat ini Tim perumus masih bekerja untuk menentukan apa tema di debat pertama hingga debat ketiga. Sementara Durasi debat sesuai juknis total 150 menit. Tapi nanti ada pembagiannya ada untuk iklan dan sesi pertanyaan.

“Termasuk soal lokasi. Karena pastinya kan para paslon akan bawa pendukung jadi kita masih cari lokasi yang cocok buat dijadikan lokasi debat,” pungkasnya.

Diketahui pada Pilkada 2024, KPU Medan berdasarkan SK KPU Medan Nomor 23/PL.02.3-PU/1271/2/2024 tentang Daftar Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2024 yaitu Nomor Urut 1 Rico Tri Putra Bayu Waas dan H. Zakiyuddin Harahap.

Pasangan ini didukung PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, PSI dan Perindo

Nomor Urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, SH yang didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKN, Hanura, PBB, PPP dan Partai Ummat.

Terakhir Nomor Urut 3, H.Hidayatullah SE dan H.A. Yasyir Ridho Loebies yang diusung PKS. (As)

 

KPU Sumut Rencanakan Debat Publik Cagubsu – Cawagubsu di Akhir Oktober 2024

0

Medan – Debat publik perdana pasangan calon Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara atau Pilgubsu 2024 akan digelar pada Hari Rabu, 30 Oktober mendatang.

Anggota KPU Provinsi Sumut Divisi Sosdiklih dan Parmas Sitori Mendrofa mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan untuk penetapan jadwal dan lokasi debat publik paslon Pilgubsu 2024 ini.

“Untuk debat kedua nanti kami jadwalkan pada 8 November dan 13 November 2024 untuk debat ketiga. Mengenai tema dan lokasi debat masih dalam proses pembahasan,” ujarnya menjawab wartawan, Senin (7/10/2024).

Mengenai tema debat publik, KPU Sumut masih menunggu masukan dari tim panelis yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.

“Ketika nanti sudah ada dari tim panelis, kami akan segera memplenokannya. Tema ini memang kami serahkan ke mereka untuk menentukannya. Tim tersebut dari kalangan akademisi berbagai perguruan tinggi di Sumut, unsur praktisi dan ada dari tokoh masyarakat,” kata Sitori.

Menurutnya, debat ini bertujuan memberikan informasi yang menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan. “Kami segera akan menuangkan tentang tahapan debat ini dalam sebuah keputusan setelah nanti diplenokan,” katanya.

Anggota KPU Sumut Robby Effendi, sebelumnya mengatakan yang pasti tema debat publik nantinya akan merujuk dari visi-misi paslon berdasarkan program rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD Sumut.

Secara lebih spesifik, Robby menerangkan bahwa tema debat publik yang diangkat mencerminkan tentang peningkatan kesejahteraan, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian mengangkat tentang menyelesaikan persoalan daerah dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota Wakil Wali Kota,” tutur koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut ini.

Robby menegaskan bahwa KPU Sumut dan jajarannya akan bekerja secara maksimal dalam tahapan kampanye Pilkada 2024. (As)

Lantik Kapolrestabes Medan, Ini Perintah Kapolda Sumut

0

MEDAN – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan memerintahkan Kapolrestabes Medan untuk memberantas peredaran narkoba dan geng motor begal yang meresahkan masyarakat.

“Tindak tegas geng motor, tidak ada yang bermain-main dengan narkoba. Siapapun pelaku jaringan dan bandarnya harus ditindak,” tegasnya usai melantik Kombes Pol Gidion Arif Setyawan sebagai Kapolrestabes Medan di Aula Tribrata Mapoldasu, Senin (7/10).

“Terima kasih kepada Kombes Teddy Marbun atas segala dedikasinya selama menjabat Kapolrestabes Medan dalam menjaga kamtibmas Kota Medan sebagai barometer Sumatera Utara,” terang jenderal bintang dua tersebut.

Whisnu menekankan kepada Kombes Pol Gidion sebagai Kapolrestabes Medan yang baru untuk dapat menjaga situasi kamtibmas di Kota Medan tetap kondusif.

“Untuk Kapolrestabes Medan yang baru tantangan di depan mata adalah pilkada sehingga saya meminta untuk dapat merangkul semua lapisan masyarakat bersama-sama dalam menciptakan pesta demokrasi ini berjalan damai, sejuk dan aman,” harapnya.

Diketahui, pelantikan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan sebagai Kapolrestabes Medan berdasarkan Surat telegram Kapolri Nomor: ST/2098/IX/KEP/2024 Tertanggal 20-9-2024.

Kombes Gidion yang sebelumnya menjabat Kapolres Metro Jakarta Utara itu dilantik menggantikan Kombes Teddy yang dimutasi ke Lemdiklat Polri sebagai Widyaiswara Kepolisian Madya TK I Sespimti Sespim. (As)

SK Pemberhentian Sementara Sekda Taput Diduga Tidak Sesuai Aturan

0

Tarutung -Surat Keputusan (SK) Nomor 686 Tahun 2024 yang yang diterbitkan Penjabat (Pj) Bupati Taput, Dimposma Sihombing tentang pembebastugasan sementara
Indra sahat Simaremare sebagai Sekretaris Daerah Tapanuli Utara (Sekda Taput) tertanggal 4 Oktober 2024 menuai polemik, karena dinilai tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penerbitan sebuah SK.

Dalam SK tersebut, Pj Bupati Taput menyebutkan alasan memberhentikan sementara Indra Simare-mare dari jabatan Sekda adalah untuk kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 Huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Menanggapi SK tersebut, Indra Sahat Simaremare menyampaikan bahwa surat keputusan itu diragukan keabsahannya dan diduga ilegal karena tidak sesuai SOP penerbitan suatu SK.

“Setelah saya menerima surat keputusan dimaksud pada Jumat malam, saya langsung melakukan konsultasi dengan Kepala Kantor Regional BKN Sumatera Utara, Pak Janri Simanungkalit untuk minta petunjuk. Dan beliau menganggap surat itu ilegal,” ujar Indra Simaremare kepada sejumlah wartawan, Minggu (06/10/2024) di kediamannya.

Sebagai seorang Sekda, Inda mengaku memahami betul standar dan prosedur baku pada setiap penerbitan surat keputusan, lazimnya dalam setiap penerbitan SK.

Misalnya mutasi, harus jelas disebutkan dasar pemberhentian, tentang apa, apakah sudah ada persetujuan Mendagri, dan lainnya harus jelaskan dituliskan dalam SK.

“Hal inilah yang membuat saya merasa janggal dan aneh atas penerbitan SK pembebastugasan sementara saya sebagai Sekda. Atas dasar apa saya dibebastugaskan sebagai Sekda? Kemudian, coba Anda perhatikan baik-baik SK itu, apa seperti itu bentuk dan prosedur penerbitan SK yang benar? Ini kan aneh, agak lain dia,” kata Indra sambil berkelakar.

Indra Simaremare juga mempertanyakan prosedur yang wajib dijalankan sebelum bupati/Pj bupati mengeluarkan surat keputusan dimaksud.

Indra Simaramare mempertanyakan dasar pemeriksaan terhadap dirinya seperti yang dituliskan pada surat keputusan.

Dirinya mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh atasannya, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing.

Indra Simaremare menganggap dikeluarkannya surat keputusan pembebastugasan dirinya terlalu dipaksakan dan aneh.

“Jangan-jangan waktu mengerjakan surat itu, dianya sedang galau, atau memang tidak memahami aturan lalu asal meneken surat itu,” kata Indra.

Terpisah Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Taput, Binhot Aritonang, saat dikonfirmasi terkait SK pembebastugasan sementara Sekda Taput menegaskan, dokumen pemberhentian sementara Sekda Taput belum pernah masuk ke mejanya selaku asisten yang membidangi personalia di Pemkab.

“Dokumen pemberhentian sementara pak Sekda Taput Indra Simaremare sampai saat ini belum pernah masuk ke meja saya sebagai Asisten Administrasi Umum yang membidangi personalia,” sebut Binhot Aritonang

Inspektur Inspektorat Taput, Erikson Siagian, saat dikonfirmasi awak Media ini terkait apakah ada dilakukan pemeriksaan terhadap Indra Simaremare, Erikson menegaskan bahwa tidak pernah ada pemeriksaan terhadap Sekda Taput terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS.

“Sepengetahuan saya bahwa Pak Pj Bupati Taput belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Taput, Indra Simaremare maupun oleh tim pemeriksa dari tingkat Provinsi Sumatera Utara,” kata Erikson Siagian.

Sementara Media konfirmasi ke PJ Bupati Taput Dimposma Sihombing sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban.

(Red)

KPU Provinsi Sumatera Utara Audensi Dengan Pemprovsu

0

Medan – KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera di Rumah dinas Jabatan Gubernur Sumatera Utara Utara di Jalan Sudirman Medan, Sumut pada Hari Jumat, (04/10/2024).

Hal kunjungan tersebut terkait kesiapan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024, Agus Arifin sebagai pimpinan rombongan audensi menyampaikan perkembangan terkait kesiapan KPU dalam melaksanakan tahapan Pilkada dan tahapan yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan KPU Provinsi Sumut kedepannya.

Sehingga dibutuhkan dukungan dari Forkopimda Sumatera Utara melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menyukseskan seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Agus Fatoni menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan silaturahmi yang dilaksanakan KPU Provinsi Sumatera Utara dan menyampaikan dukungan penuh terhadap seluruh tahapan yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

” Terima kasih atas kunjungannya dan silaturahminya, kami pemerintah Pemprovsu akan mendukung sepenuhnya tahapan tahapan pemilu 2024 yang dilaksanakan Agus Fatoni, menghimbau seluruh elemen penyelenggara agar menggencarkan sosialisasi guna meningkatkan partisipasi pemilih untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara pada tanggal 27 November 2024.

Dalam kunjungan KPU Provinsi Sumatera ke Pejabat Gubsu tersebut selain dihadiri oleh Ketua Agus Arifin, juga dihadiri Anggota El Suhaimi, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, dan Robby Effendi, dan Sekretaris Sapran Daulay.(As)

Sejumlah Bahan Logistik Pilkada Medan Sudah Tiba, KPU Medan Baru Terima 5.070 Surat Suara

0

MEDAN – Menjelang Pilkada Kota Medan yang akan digelar pada 27 November 2024, sejumlah bahan logistik untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sudah tiba di gudang penyimpanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan di Jalan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

“Sejumlah logistik Pilkada Medan sudah masuk, sekarang sudah disimpan di gudang KPU Medan, tak jauh dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan,” ucap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, Kamis (3/10/2024).

Dijelaskan Mutia, adapun sejumlah bahan logistik yang sudah masuk di gudang KPU Medan, diantaranya bilik suara, kotak suara, segel dan Tinta.

“Untuk bilik suara sudah masuk semua. Segel dan tinta juga sudah masuk semua, sesuai kebutuhan. Untuk kotak suara yang masuk baru sejumlah 5.070 unit, sementara yang dibutuhkan 6.652 unit. Itulah untuk sementara yang sudah. Untuk kekurangan kotak suara, itu sedang berproses, akan terus didistribusikan sampai sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Sementara untuk surat suara, terang Mutia, belum diterima oleh KPU Medan. Terkait untuk pengamanannya sendiri, saat ini logistik di gudang KPU Medan tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

“Dalam menjaganya, KPU Medan dibantu pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Belawan, karena wilayah Kecamatan Medan Deli ini masuk wilayah hukum Polres Belawan,” pungkasnya.(As)