SK Pemberhentian Sementara Sekda Taput Diduga Tidak Sesuai Aturan

Tarutung -Surat Keputusan (SK) Nomor 686 Tahun 2024 yang yang diterbitkan Penjabat (Pj) Bupati Taput, Dimposma Sihombing tentang pembebastugasan sementara
Indra sahat Simaremare sebagai Sekretaris Daerah Tapanuli Utara (Sekda Taput) tertanggal 4 Oktober 2024 menuai polemik, karena dinilai tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penerbitan sebuah SK.

Dalam SK tersebut, Pj Bupati Taput menyebutkan alasan memberhentikan sementara Indra Simare-mare dari jabatan Sekda adalah untuk kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 Huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Menanggapi SK tersebut, Indra Sahat Simaremare menyampaikan bahwa surat keputusan itu diragukan keabsahannya dan diduga ilegal karena tidak sesuai SOP penerbitan suatu SK.

“Setelah saya menerima surat keputusan dimaksud pada Jumat malam, saya langsung melakukan konsultasi dengan Kepala Kantor Regional BKN Sumatera Utara, Pak Janri Simanungkalit untuk minta petunjuk. Dan beliau menganggap surat itu ilegal,” ujar Indra Simaremare kepada sejumlah wartawan, Minggu (06/10/2024) di kediamannya.

Sebagai seorang Sekda, Inda mengaku memahami betul standar dan prosedur baku pada setiap penerbitan surat keputusan, lazimnya dalam setiap penerbitan SK.

Misalnya mutasi, harus jelas disebutkan dasar pemberhentian, tentang apa, apakah sudah ada persetujuan Mendagri, dan lainnya harus jelaskan dituliskan dalam SK.

“Hal inilah yang membuat saya merasa janggal dan aneh atas penerbitan SK pembebastugasan sementara saya sebagai Sekda. Atas dasar apa saya dibebastugaskan sebagai Sekda? Kemudian, coba Anda perhatikan baik-baik SK itu, apa seperti itu bentuk dan prosedur penerbitan SK yang benar? Ini kan aneh, agak lain dia,” kata Indra sambil berkelakar.

Indra Simaremare juga mempertanyakan prosedur yang wajib dijalankan sebelum bupati/Pj bupati mengeluarkan surat keputusan dimaksud.

Indra Simaramare mempertanyakan dasar pemeriksaan terhadap dirinya seperti yang dituliskan pada surat keputusan.

Dirinya mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh atasannya, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing.

Indra Simaremare menganggap dikeluarkannya surat keputusan pembebastugasan dirinya terlalu dipaksakan dan aneh.

“Jangan-jangan waktu mengerjakan surat itu, dianya sedang galau, atau memang tidak memahami aturan lalu asal meneken surat itu,” kata Indra.

Terpisah Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Taput, Binhot Aritonang, saat dikonfirmasi terkait SK pembebastugasan sementara Sekda Taput menegaskan, dokumen pemberhentian sementara Sekda Taput belum pernah masuk ke mejanya selaku asisten yang membidangi personalia di Pemkab.

“Dokumen pemberhentian sementara pak Sekda Taput Indra Simaremare sampai saat ini belum pernah masuk ke meja saya sebagai Asisten Administrasi Umum yang membidangi personalia,” sebut Binhot Aritonang

Inspektur Inspektorat Taput, Erikson Siagian, saat dikonfirmasi awak Media ini terkait apakah ada dilakukan pemeriksaan terhadap Indra Simaremare, Erikson menegaskan bahwa tidak pernah ada pemeriksaan terhadap Sekda Taput terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS.

“Sepengetahuan saya bahwa Pak Pj Bupati Taput belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Taput, Indra Simaremare maupun oleh tim pemeriksa dari tingkat Provinsi Sumatera Utara,” kata Erikson Siagian.

Sementara Media konfirmasi ke PJ Bupati Taput Dimposma Sihombing sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban.

(Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Kerja Tahun Empat Desa di Kecamatan Tigabinanga

Karo – Bupati Karo ,Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu – Semangat Gunung, Pastikan Wisata Bebas Pungli

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menegaskan komitmennya dalam...

Gelar Malam Ramah Tamah, Pemkab Karo Wujudkan Sinergi Pangan Lintas Pulau dengan Kota Palangka Raya

Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Karo terus memperluas jangkauan...

Bunga untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan

Karo - Suasana berbeda tampak di Mapolres Karo, Jumat...

Dugaan Korupsi GEMES 2026: Dinas Pariwisata Medan Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar

Medan – Dinas Pariwisata Kota Medan kembali menjadi sorotan...

Menyerap Aspirasi Rakyat, Pemkab Karo Bangun Komunikasi dan Sinergi Bersama Masyarakat melalui Sambang Warga

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam...

DPD IPK Karo Bersama Wakil Ketua DPRD Karo Korindo S. Milala Bantu Pemulangan TKI Sakit Dari Kamboja

​Karo – Rasa solidaritas dan kepedulian sosial ditunjukkan oleh...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Adhi Pradana Kisaran,...

Bupati Asahan Hadiri Peringatan HUT Ke-26 APKASI di Kabupaten Deli Serdang

Bupati Asahan menghadiri rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang berlangsung pada 1–3 Juli 2026 di Kabupaten...

Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden

MEDAN – Polda Sumatera Utara menerima penghargaan Nugraha Sakanti, penghargaan tertinggi dari Presiden Republik Indonesia kepada satuan kerja Polri, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara...

Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo: Kepercayaan Rakyat Harus Dijaga dengan Kinerja Nyata

Medan – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal terbesar bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Karena itu, seluruh insan...

Pemkab Asahan Sambut Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara

Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut kunjungan Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Tahun 2026, Selasa (30/06/2026). Monitoring...

Acara GEMES 2026 Mengecewakan: Anggaran Rp2,5 Miliar Tapi Pengunjung Dipagari Besi

Acara GEMES 2026 yang digagas oleh Dinas Pariwisata Kota Medan di Lapangan Merdeka menuai kritik pedas dan kekecewaan mendalam dari masyarakat. Gelar Melayu Serumpun...

Bupati Asahan Hadiri Asahan Fight Series 3 Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Asahan Fight Series 3 yang digelar di GOR Kisaran, Senin (29/06/2026) malam. Kejuaraan tinju dan...

Gelar Malam Ramah Tamah, Pemkab Karo Wujudkan Sinergi Pangan Lintas Pulau dengan Kota Palangka Raya

Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Karo terus memperluas jangkauan pasar pertanian nasional sekaligus mempererat hubungan antardaerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui acara Malam Ramah...