Jumat, Februari 13, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 86

KPU Sumut Serahkan Hasil Penelitian Syarat Admintrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024

0

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara melaksanakan penyerahkan hasil penelitian syarat admintrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 pada hari Sabtu (14/09/2024) di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara.

Hasil penelitian administrasi tersebut diserahkan oleh Robby Effendi anggota KPU Provinsi Sumatera Utara yang didampingi oleh Tim Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara serta Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

KPU Sumut sebagai penyelenggara perhelatan pemilihan kepala daerah ini tentunya sudah memeriksa berkas kedua bakal calon sehingga dipastikan untuk penetapan bakal calon Gunsu dan Wagubsu ke depan sesuatu aturan yang ditetapkan KPU .

Sebelum penetapan nanti,KPU Sumut juga akan mempublis lewat website KPU soal kesiapan bakal calon.

 

KPU Medan Tetapkan DPT Sebanyak 1.799.421 Pemilih

0

MEDAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Medan sebanyak 1.799.421. pemilih dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.326.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Medan Mutia Atiqah pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT pada Pilkada Serentak tahun 2024 tingkat Kota Medan di Hotel Le Polonia Medan, Jumat (20/9/2024).

Dalam rapat itu Mutia didampingi 4 Komisioner KPU lainnya yakni Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Taufiqurahman Munthe, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Bobby Niedal Dalimunthe, Divisi Hukum dan Pengawasan: Zefrizal dan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi: Saut Haornas Sagala.

Dari total pemilih di Pilkada Medan 2024, dengan rincian 871.250 pemilih laki-laki dan 928.238 pemilih perempuan.

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi: Saut Haornas Sagala dalam kesempatan itu menyebutkan jumlah pemilih terbanyak berada di Medan Deli dengan 135.528 pemilih, dengan rincian 67.354 pemilih laki-laki dan 68.174 pemilih perempuan dengan jumlah TPS 246.

Sementara jumlah pemilih terendah ada Kecamatan Medan Baru dengan 27.027 pemilih, dengan rincian 12.481 laki-laki dan 14.546 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 53.

Dikatakan, jumlah DPT berkurang sebanyak 6.029 pemilih dari DPS sebelumnya 1.805.517 pemilih.

Berkurangnya jumlah pemilih itu disebabkan beberapa faktor yakni karena meninggal, pindah domisili, perpindahan identitas.

Selain pengurangan ada beberapa penambahan pemilihan karena pensiunan TNI/POLRI.

Berikut jumlah pemilih di 21 Kecamatan yang berhasil medanbisnisdaily.com himpun dari Rapat Pleno Terbuka :

1. Medan Kota, jumlah pemilih 64.116 dengan rincian 30.276 laki-laki, dan 33.840 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 120.

2. Medan Sunggal, jumlah pemilih 96.215 dengan rincian 45.981 laki-laki, dan 50.234 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 185.

3. Medan Helvetia, jumlah pemilih 123.121 dengan rincian 59.112 laki-laki, dan 64.009 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 225.

4. Medan Denai, jumlah pemilih 124.823 dengan rincian 60.941 laki-laki, dan 63.882 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 239.

5. Medan Barat, jumlah pemilih 66.773 dengan rincian 31.927 laki-laki, dan 34.845 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 119.

6. Medan Deli, jumlah pemilih 135.528 dengan rincian 67.354 laki-laki, dan 68.174 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 246.

7. Medan Tuntungan, jumlah pemilih 70.805 dengan rincian 33.794 laki-laki, dan 37.011 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 145.

8. Medan Belawan, jumlah pemilih 74.281 dengan rincian 37.296 laki-laki, dan 36.985 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 143.

9. Medan Amplas, jumlah pemilih 93.715 dengan rincian 45.269 laki-laki, dan 48.446 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 170.

10. Medan Area, jumlah pemilih 85.590 dengan rincian 41.335 laki-laki, dan 44.255 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 153.

11. Medan Johor, jumlah pemilih 113.108 dengan rincian 54.551 laki-laki, dan 58.557 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 209.

12. Medan Marelan, jumlah pemilih 133.250 dengan rincian 66.244 laki-laki, dan 67.006 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 239.

13. Medan Labuhan, jumlah pemilih 96.201 dengan rincian 48.124 laki-laki, dan 48.077 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 189.

14. Medan Tembung, jumlah pemilih 109.920 dengan rincian 53.165 laki-laki, dan 56.755 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 192.

15. Medan Maimun, jumlah pemilih 38.328 dengan rincian 18.439 laki-laki, dan 19.889 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 69.

16. Medan Polonia, jumlah pemilih 43.358 dengan rincian 20.740 laki-laki, dan 22.618 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 76.

17. Medan Baru, jumlah pemilih 27.027 dengan rincian 12.481 laki-laki, dan 14. 546 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 53.

18. Medan Perjuangan, jumlah pemilih 79.777 dengan rincian 38.193 laki-laki, dan 41.584 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 143.

19. Medan Petisah, jumlah pemilih 55.919 dengan rincian 26.282 laki-laki, dan 29.637 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 108.

20. Medan Timur, jumlah pemilih 90.432 dengan rincian 42.989 laki-laki, dan 47.445 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 163.

21. Medan Selayang, jumlah pemilih 78.562 dengan rincian 37.498 laki-laki, dan 41.064 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 140.
(As)

 

 

 

​​​​​​

Peringati HUT Ke-29 Mamre GBKP Namo Riam Gelar Porseni

0
GBKP
Pancur Batu – Mamre GBKP Namo Riam gelar Porseni guna memperingati Mamre ke-29 tahun. Mamre Cup itu terlaksana di Jl. Jamin Ginting KM 20 Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Jambur Rudangta Namo Puli, Minggu (15/09/2024).

Mamre Namo Riam Cup 2024 dengan mengusung Tema Sepengodak-Sepengole (Satu Hati Satu Tujuan) yang diambil dari Filipi 2 : 2b.

Sentosa Gurusinga dalam sambutanya mengucap syukur dan berterima kasih kepada semua yang ikut mengambil peran dalam kegiatan yang sedang berlangsung tersebut.

“Saya banyak terima kasih kepada mamre runggun 3 klasis yang sudah ikut serta dalam kegiatan ini sehingga berjalan dengan baik dan dapat mempererat tali silaturahmi kita, “kata Ketua Panitia Mamre GBKP Namo Riam Cup 2024.

Selain itu, Ketua Mamre Klasis Pancur Batu, Letkol Purn, Danial Pandia juga mengapresiasi kegiatan tersebut, ia juga menyampaikan bukan hanya sekedar permainan lomba namun menciptakan solidaritas antar mamre runggun agar semakin solid kedepan.

GBKP

Hal senada juga diucapkan Kepala Desa Namo Riam, Makna Persadanta Sembiring, pihaknya siap Berkolaborasi dengan mamre Namo Riam guna mendukung kegiatan mamre kedepannya.

Ditambahkan BPMR Namo Riam, pt Adi Putra Sembiring mengapresiasi panitia karena telah bekerja sepenuh hati guna mempersiapkan kegiatan semaksimal ini.

Sementara itu turut hadir Hasudungan Siahaan Mewakili Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan calon Wakil Gubernur Hasan Basri Sagala berharap Mamre GBKP bisa terus bersinergi dengan masyarakat agar kehadiran mamre GBKP bisa dirasakan langsung masyarakat luas.

Perlu diketahui, Mamre adalah sebagai organisasi kaum bapa di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang merupakan salah satu bagian dari masyarakat, memiliki peranan yang sangat strategis dalam menentukan arah proses perjalanan bangsa ini kedepan menuju kemandirian dan kedewasaan.

Mamre ini juga aktif dalam berbagai kegiatan positif seperti, pagelaran Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) untuk dapat menyalurkan bakat dan minatnya serta menunjang program kerja gereja dan pemerintah.

Secara umum kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) Mamre GBKP Namo Riam Cup ini akan Berlangsung Mulai Bulan September hingga sampai Oktober mengundang mamre runggun 3 klasis di sekitar Pancur Batu Batu.

Porseni Cup 2024 ini mengharapkan potensi diri berkembang dan tumbuh dalam iman yang kokoh guna mewujudkan eksistensi Mamre dalam kehidupan bermasyarakat. (As)

KPU Sumut Jadwalkan Pengundian Nomor Urut Tanggal 23 September Sehari Setelah Penetapan Paslon

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menjadwalkan pengundian nomor urut dari masing-masing bakal pasangan calon pada tanggal 23 September 2024. Pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

“Pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan, usai penetapan bakal pasangan calon telah dilakukan pada tanggal 22 September 2024,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Agus Arifin mengatakan akan membicarakan dan melihat aturan-aturan yang bisa menjadi mekanisme perubahan jadwal tersebut sesuai keinginan pihak Bawaslu.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang menyampaikan peta kerawanan, bahwa setiap 5 tahun dalam kerangka melaksanakan pemilihan umum selalu menunjukkan peta kerawanan dengan indeks kerawanan pemilu untuk pemilihan serentak tahun 2024.

Karena itu, seluruh seluruh provinsi dan semua kabupaten kota wajib melakukan peluncuran terhadap peta kerawanan di masing-masing provinsi dan masing-masing kabupaten kota.

“Untuk Provinsi Sumatera Utara, kami sampaikan melalui forum yang terhormat ini agar di setiap kabupaten kota di lakukan peluncuran paling lambat akhir bulan September 2024 dengan melibatkan dan mengundang stakeholders pada tingkat kabupaten/kota.(As)

KPU Sumut Buka Rakor SIKADEKA Pilkada Serentak 2024

0

Medan – KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan regulasi kampanye, pelaporan dana kampanye dan pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Rabu (18/09/2024) di Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention.

Rakor tersebut secara resmi dibuka oleh Agus Arifin Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada rakor tersebut disampaikan materi mengenai pelaksanaan regulasi kampanye oleh Sitori Mendrofa Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Sosdiklih dan Parmas, materi mengenai pelaporan dana kampanye oleh Raja Ahab Damanik Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan materi mengenai pengenalan Aplikasi SIKADEKA oleh Agus Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Utara.

Rakor tersebut dihadiri oleh Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara. (As)

 

KPU Karo Gelar Rapat Persiapan Jelang Kampanye Pilkada 2024 ke Tim Bacalon Kepala Daerah

0
KARO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, menggelar pertemuan dengan tim dari ketiga Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah, Rabu (18/9/2024).

Pertemuan yang digelar di Aula Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, untuk membahas perihal persiapan menjelang kegiatan kampanye di Pilkada 2024.

Berdasarkan keterangan dari Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendra Lias Sinulingga, pada pertemuan kali ini pihaknya memberikan beberapa informasi seputar persiapan kampanye.

Mulai dari regulasi yang harus diketahui oleh Bacalon dan tim, hingga perihal pelaporan dana yang akan digunakan untuk kampanye nantinya.

“Rapat koordinasi ini, kita lakukan untuk persiapan menjelang kampanye yang nantinya akan dijalani oleh Bacalon,” ujar Hendra.

Dalam pertemuan tadi, dirinya menjelaskan hal ini ditujukan untuk menyamakan persepsi antara KPUD Karo dengan Bacalon maupun tim saat nantinya melaksanakan kampanye yang akan dimulai beberapa waktu mendatang.

Sehingga, kampanye nantinya yang dimulai pada 25 September hingga 23 November mendatang bisa berjalan dengan baik.

“Tentunya harapan kita bisa kita satukan persepsi sebelum pelaksanaan kampanye. Sehingga, nantinya semua telah mengetahui apa aturan dan regulasi yang ada saat kampanye,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah tadi sempat dibahas perihal aturan dan zona kampanye, dirinya mengaku sampai saat ini pertemuan yang dilakukan masih tahap awal.

Dimana, ke depannya pihaknya berencana akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas aturan yang lebih detail.

Sementara itu Komisioner KPUD Karo Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Sahimin Selian, mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda.

Dirinya menjelaskan, perihal regulasi kampanye sendiri ada beberapa poin yang berbeda dengan kampanye di Pilkada sebelumnya.

“Untuk kebijakan kampanye ada beberapa perubahan, dimana ada beberapa detail seperti tim relawan yang harus didaftarkan ke KPU. Sehingga nantinya akan berpengaruh terhadap dana kampanye yang akan dilaporkan,” ujar Sahimin.

Dari hasil pertemuan ini, dirinya menyarankan kepada tim Bacalon agar melakukan pertemuan juga untuk membahas perihal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Hal tersebut, dikatakan  Sahimin RKDK merupakan suatu persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Bacalon dan timnya sebelum memasuki masa kampanye. (Nid)

 

Polda Sumut Amankan 713 Tersangka Kasus Narkoba

0
Medan – Polda Sumut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Lapangan Mapolda Sumut. Dihadiri oleh Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, serta perwakilan dari Kajati Sumut, BNNP Sumut, dan beberapa pejabat terkait lainnya. Konferensi ini juga melibatkan berbagai media nasional dan lokal yang meliput secara langsung.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. mengungkapkan “Satu bulan ini Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 578 kasus dengan 713 tersangka. Dengan barang bukti 175,63 kg sabu, 218,39 kg ganja, dan 33.008 butir pil ecstasy. Ini bisa menyelamatkan 1,6 juta masyarakat.”

“Kami sampaikan, kami tidak akan ragu ragu, kami akan melakukan tindakan keras terhadap pelaku jaringan narkoba, karna narkoba merupakan salah satu sumber kejahatan” tegas Kapolda.

Dalam pengungkapan terbaru, terungkap berbagai jaringan narkoba, baik internasional maupun nasional. Sabu dari Malaysia ditemukan di Tanjung Balai dan Asahan, pil ecstasy dari Malaysia tiba di Medan, serta sabu dari Aceh menuju Medan dan Jakarta. Modus operandi pelaku meliputi berbagai metode penyembunyian, seperti menyimpan sabu dalam koper, tas, dan bahkan di bagian sepeda motor.

“Dengan adanya upaya penindakan sangat keras ini, akan adanya penurunan tindak kejahatan di Sumut ini” tambah Kapolda.

Para tersangka yang terlibat dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda yang bervariasi dari 800 juta hingga sepuluh miliar rupiah. (As)

KPU Karo Minta Peran Serta Masyarakat di Masa Tanggapan Hasil Verifikasi Berkas Bacalon Kepala Daerah

0
Karo – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, telah selesai melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) berkas Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah.

Saat ini, dikatakan Ketua KPUD Karo Rendra Gaulle Ginting pihaknya sedang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi hasil verifikasi berkas dari Bacalon.

“Untuk verifikasi sudah selesai, saat ini kita masuk masa tanggapan dari masyarakat,” ujar Rendra, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Selasa (17/9/2024).

Dikatakan Rendra, untuk masa tanggapan masyarakat ini dilaksanakan selama empat hari yang dimulai sejak Minggu (15/9/2024) kemarin, hingga Rabu (18/9/2024) besok.

Ketika ditanya apakah sudah ada tanggapan masyarakat yang masuk untuk memberikan tanggapannya terhadap berkas pencalonan ketiga Bacalon, Rendra mengaku sampai hari ketiga ini pihaknya belum menerima adanya laporan masuk dari masyarakat.

“Sampai hari ini, kita lihat belum ada masyarakat yang memberikan tanggapannya. Kita tunggu lah sampai besok,” ucapnya.

Selama masa tanggapan masyarakat ini, dirinya mengajak kepada semua masyarakat untuk berperan aktif memberikan tanggapannya jika menemukan adanya kejanggalan terhadap berkas pencalonan ketiga Bacalon.

Dirinya menjelaskan, dengan kesempatan yang diberikan selama empat hari ini tentunya membuat masyarakat menjadi ikut terlibat dalam menyukseskan pesta demokrasi.

“Tentunya kita ajak masyarakat untuk berperan aktif, karena masyarakat juga yang menentukan dan ikut mengawasi calonnya nanti sebelum memimpin Kabupaten Karo ke depan,” katanya.

Selain itu, dirinya menjelaskan besok pihaknya juga berencana akan mengundang ketiga Bacalon beserta tim baik Partai Politik maupun tim LO yang beragendakan rapat pembahasan perihal dana kampanye.

Selanjutnya, di tanggal 20 Agustus nanti pihaknya juga akan menggelar rapat pleno penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024. (Nid)

 

Viral Atap Venue PON XXI di Aceh Jebol Saat Hujan

0
PON
Atap venue cabang olahraga menembak PON XXI Aceh-Sumut di Mata Ie, Aceh Besar, Aceh, ambruk saat hujan deras, Selasa pagi (17/9/2024).

Dalam video yang beredar di media sosial atap venue menembak tersebut tampak sebelum ambruk, lokasi venue terlihat bocor.

Tak lama kemudian terlihat atap ruangan tempat pertandingan itu ambruk secara tiba-tiba, teriakan dalam ruangan tersebut pun bergema dan orang-orang di dalam berlari panik.

Didalam ruangan venue cabang olahraga itu pun digenangi air hingga membasahi peralatan para atlet.

Atap venue menembak yang jebol akibat diguyur hujan lebat sudah selesai dipakai untuk pertandingan. Di lokasi tersebut, dipertandingkan menembak untuk nomor jarak 10 meter.

Sementa itu Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman mengatakan, “Kebetulan nomor ini pertandingannya sudah selesai. Dan atlet pemenang-pemenangnya sudah dapat penghargaan,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Menurutnya, di lapangan tembak berlokasi Rindam Iskandar Muda, Mata Ie, Aceh Besar itu diperlombakan 40 nomor cabang pertandingan baik outdoor maupun indoor.

Dari 40 nomor tersebut, 21 nomor pertandingan sudah selesai dipertandingkan sehingga sisanya masih ada 19 nomor lagi.

Akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut sejak Senin (17/9) kemarin, beberapa pertandingan terpaksa ditunda. Para atlet dipulangkan ke penginapan masing-masing untuk beristirahat.

“Hari ini di lapangan tembak dilakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan karena besok akan ada beberapa nomor pertandingan.

Itu besok masih ada 19 nomor pertandingan yang akan dilaksanakan apabila cuacanya mendukung. Tetapi beberapa nomor yang dilaksanakan indoor insyaAllah bisa dilaksanakan,” jelas Norman.

Dia menyebutkan, para peserta memahami kondisi cuaca yang sangat ekstrim sehingga menerima keputusan pertandingan ditunda. Norman berharap cuaca di lokasi kembali bagus sehingga semua nomor dapat dipertandingkan.

“Kementerian PUPR selaku penanggungjawab pembangunan fasilitas ini sedang bekerja keras untuk melakukan langkah-langkah cepat agar rangkaian pertandingan besok bisa dilaksanakan,” ujarnya. (As/dt/wrtk/red)

KPU Sumut Butuh 176.561 KPPS di Pilkada 2024, Ini Syarat-Cara Pendaftarannya

0

Medan -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) membutuhkan 176.561 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak se Sumut.

Koordinasi Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy mengatakan jika jumlah kebutuhan itu untuk 25.223 TPS yang ada di Sumut. Anggota KPPS tersebut akan ditempatkan di TPS yang ada di 33 kabupaten/kota di Sumut.

“Untuk di Sumut kita membutuhkan 176.561 anggota KPPS yang kemudian tersebar di 25.223 TPS yang ada di 23 kabupaten/kota se Sumut,” kata Robby Effendy, Selasa (17/9/2024).

Tahapan pendaftaran sendiri sudah dimulai sejak hari ini. Pendaftaran akan berlangsung hingga tanggal 21 September 2024 nanti.

Robby menjelaskan jika memasang akan menyeleksi betul-betul sehingga anggota KPPS yang pernah bermasalah di Pemilu 2024 tidak akan terpilih lagi. Hal itu sesuai dengan arahan KPU RI sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung profesional dan lancar.

“Kami tegaskan anggota KPPS yang pernah bermasalah dalam Pemilu lalu sebaiknya jangan usah mendaftar, karena tidak akan kami luluskan. Itu sesuai dengan Arahan KPU RI,” ucapnya.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berikut jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 yang dibacakan dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024

Penelitian calon administrasi anggota KPPS: 18-29 September 2024

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober-7 Oktober 2024

Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024

Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024

Syarat KPPS Pilkada 2024
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Mempunyai keutuhan, pribadi yang kuat, jujur ​​dan adil

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya jaminan dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

Mampu secara fisik, rohani dan bebas dari perisai narkotika

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Datang langsung ke kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja

Bawa berkas atau dokumen persyaratan, seperti:

Surat pendaftaran menjadi calon anggota KPPS

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

Surat pernyataan dalam satu dokumen

Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik

Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan Kolesterol
Serta Daftar riwayat hidup dan Pasfoto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.