Beranda blog Halaman 97

Ini Jadwal Debat Pertama Pilkada Sumut, KPU Libatkan 9 Panelis

0

Medan – Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melibatkan sembilan panelis dari berbagi kalangan dalam debat publik pertama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Panelis yang telah ditetapkan terdiri berasal dari berbagai kalangan seperti akademisi, profesional dan tokoh masyarakat Sumut,” ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, di Medan, Minggu (20/10/2024).

Robby menjelaskan penetapan sembilan panelis itu berdasarkan hasil keputusan KPU Nomor 272 Tahun 2024 Tentang penetapan nama panelis debat publik pertama calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor tahun 2024.

Nantinya, kata dia, sembilan panelis itu akan bertugas pada debat publik pertama pasangan calon yang dijadwalkan 30 Oktober 2024 di salah satu hotel Kota Medan.

“Panelis harus mempunyai integritas, jujur dan simpatik serta bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon,” kata Robby.

Ada pun sembilan panelis yakni, Dr Nispul Khair MAg, Dr Hatta Ridho MSP (unsur akademisi – Dekan Fisip USU), dan Dadang Darmawan Pasaribu SSos MSi (unsur tokoh masyarakat).

Selain itu, Prof Dr Hisarma Saragih MHum, Dr Mahmul Siregar SH MHum (unsur akademisi – Dekan Fakultas Hukum USU), dr Moammar Andar Roemare Siregar MD (unsur profesional), Prof Dr Hasan Sazali MA, Assoc Prof Mujahiddin, dan Dr Zakaria Siregar.

Selain itu, mantan Komisioner KPU Binjai ini menjelaskan bahwa KPU Sumut telah menetapkan sebanyak tiga kali debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Robby membeberkan debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kedua dan ketiga akan dilakukan pada 6 November dan 13 November 2024.

“Semua debat pasangan calon dilaksanakan di Kota Medan. Kita juga sudah menetapkan tiga lokasi debat tersebut,” kata dia

Pada Pilkada 2024 diikuti dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur yakni pasangan Bobby Nasution-Surya nomor urut 1 dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri nomor urut 2.

Pasangan Bobby Nasution-Surya diusung oleh gabungan partai politik yang terdiri dari Partai NasDem, PKS PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Partai Perindo dan PSI.

Sedangkan, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri diusung oleh Partai Hanura, PDI Perjuangan, PKN, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Ummat. (As)

Komisi Pemilihan Umum Karo Akan Gelar Debat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada 24 Oktober 2024

0
KARO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, hingga saat ini masih belum menggelar debat bagi Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024.

Diketahui, debat merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh Paslon untuk menguji kemantapannya setelah mendaftarkan diri pada kontestasi Pilkada.

Ketika ditanya perihal kapan jadwal debat yang telah direncanakan, Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Sahimin Selian, menjelaskan untuk jadwal debat pertama akan dilaksanakan pada Kamis (24/10/2024) mendatang.

“Kamis pekan depan nanti kita jadwalkan kepada Paslon untuk mengikuti debat tahap pertama,” ujar Sahimin, Minggu (20/10/2024).

Dalam agenda debat tahap pertama ini, dirinya menjelaskan pihaknya berencana menggelar debat bagi ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo di Hotel Emerald Garden, di Jalan Yos Sudarso, Kota Medan.

“Di Medan kita jadwalkan proses depan pertama,” katanya.

Untuk debat pertama nanti, Sahimin menjelaskan selama proses debat nantinya kedua Paslon baik calon Bupati maupun calon Wakil Bupati akan dihadirkan.

Dimana, untuk debat pertama ini untuk menguji sejauh mana kemantapan keduanya saat nantinya memimpin Kabupaten Karo.

“Untuk debat pertama ini, keduanya kita hadirkan,” ucapnya.

Ditanya perihal tema yang akan diangkat saat debat nanti, dirinya menjelaskan untuk tema ada dua yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memajukan daerah.

Sementara, untuk sub temanya, berisikan seputar pertanian, pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Lebih lanjut, dirinya berharap kepada seluruh Paslon agar mempersiapkan dirinya menjelang debat pertama yang akan dilaksanakan empat hari lagi. (Nid)

Polres Tanah Karo Lepas Diduga Bandar Narkoba Setelah 3 Malam Ditahan “Upeti Dititip”

0
Karo – Polres Tanah Karo ringkus 3 orang tersandung kasus narkoba, salah satunya diduga bandar yang memiliki peran penting dalam pengedaran narkoba di Kabupaten Karo.

3 orang yang diringkus personil sat res narkoba Polres Tanah Karo berinisial As, Is dan Karo Sekali. Ketiga pelaku narkoba ini diringkus polisi di seputaran Spot On Hotel Stadion jalan Samura, Kabanjahe pada hari Rabu (25/09/2024) lalu.

Sat res narkoba Polres Tanah Karo mengerahkan 4 mobil guna menangkap bandar narkoba ini, namun apesnya polisi hanya menemukan 1 bong yang tidak terpasang kaca dan 1 mancis yang terpasang jarum.

Ketiga orang tersebut dibawa ke mako Polres Tanah Karo tanpa barang bukti narkoba dan diendapkan selama 2 hari 3 malam di dalam sel tahanan lantai 2 sat res narkoba.

Sebelum dibawa, mereka diinterogasi di lapangan untuk menunjukan barang bukti narkoba yang mereka sembunyikan. Berbagai cara rayuan telah dilakukan, namun polisi tidak berhasil membujuk mereka hingga salah satu pelaku tersebut dipukuli polisi.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.sos., M.H membenarkan ketiga pelaku ditangkap tanpa barang bukti dan diamankan di sel tahanan selama 2 hari 3 malam.

“Betul kita ada menangkap tersangka tersebut, saat penangkapan kita temukan bong di mobil yang dia rental, selanjutnya kita assessment ke BNN,” terang AKP Harjuna Bangun, Selasa (15/10/2024) malam.

Mantan kanit reskrim polsek Medan baru itu mengatakan tanpa barang bukti wajib dilakukan assessment.

“Iya benar lah pak, kan hari ke 3 kalau tidak ada barang bukti wajib di assessment,” jelasnya.

Pihaknya telah meyakini prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang ada walaupun diduga bandar narkoba yang mereka tangkap merupakan mantan narapidana baru bebas dengan kasus narkoba.

“Sudah sesuai bapak, walaupun dia mantan narapidana, barang bukti sabunya tidak ada, harus di Assessment,” katanya.

Ia juga membantah tidak ada menerima sejumlah rembang pati buntut Assessment ketiga pelaku tersebut.

“Tidak benar itu bang,” singkatnya.

(As)

Dukungan Masyarakat Menggema Untuk Pasangan H Paisal dan Sugiarto

Dumai, Aktiva.news –  Geliat dukungan untuk pasangan calon H. Paisal dan Sugiarto kembali menggema di Kota Dumai. Acara dukungan yang diadakan oleh Relawan Posko Imam Bonjol dihadiri sekitar 200 anggota relawan dan berlangsung meriah.

Acara dimulai pukul 16.30 dengan tausiyah dan doa oleh Ustadz M. Iqbal, diikuti dengan deklarasi dukungan yang dibacakan oleh Erianto Idris, ketua relawan.

Dukungan resmi diserahkan kepada H. Sugiarto sebagai calon wakil walikota, disertai penyerahan SK Posko Imam oleh H. Zainal Abidin. Dalam sambutannya, H. Bennedi Boiman menjelaskan bahwa pemilihan nama Posko Imam Bonjol bertujuan untuk menginspirasi semangat juang masyarakat, mengingat Imam 1 adalah pahlawan nasional dari Pasaman.acara di laksanakan pada 14/10/2024,jalan jenderal Sudirman kelurahan Bintan kecamatan Dumai kota.

Dalam dua minggu, Posko Imam Bonjol telah berhasil mengumpulkan 200 formulir dukungan, setara dengan sekitar 600 suara dari total 2000 warga. H. Paiman, ketua relawan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Minang yang semakin solid mendukung pasangan calon nomor 3.

Sugiarto menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan H. Paisal dalam pembangunan Kota Dumai ke depan. Dalam sambutannya, Paisal mengumumkan tiga program utama yang akan dilaksanakan: pembangunan pusat rehabilitasi narkoba, penanggulangan banjir, dan melanjutkan program-program yang telah berjalan. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan yel-yel kemenangan “Paisal-Sugiarto”.

R/A

KPU Karo Terima Lima Jenis Logistik untuk Keperluan Pilkada 2024

0
KARO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, diketahui telah menerima sejumlah logistik untuk keperluan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.

Informasi yang didapat dari Ketua KPUD Kabupaten Karo Rendra Gaulle Ginting, sampai saat ini pihaknya telah menerima sebanyak lima jenis logistik yang datang secara bertahap.

“Sudah ada lima jenis logistik yang kita terima dari pusat. Kelima jenis ini datang secara bertahap dan sudah kita tempatkan di gudang,” ujar Rendra, Minggu (13/10/2024).

Diungkapkan Rendra, dari kelima logistik yang telah diterima secara bertahap ini di antaranya kotak suara sejumlah 1.380 unit, selanjutnya bilik suara sebanyak 2.692 unit dan ditambah cadangan empat unit sehingga totalnya 2.696 unit. Kemudian, segel berjumlah 33.133 buah, tinta sebanyak 1.346 botol, dan kabel ties sebanyak 4.038 pcs.

“Sampai saat ini baru lima ini yang datang, ke depan masih ada logistik yang akan kita tunggu kedatangannya,” ucapnya.

Informasi yang didapat, untuk penyimpanan logistik yang akan digunakan pada Pilkada 2024 ini sudah ditempatkan di gudang logistik KPUD Karo di Jalan Letnan Mumah Purba, Kabanjahe.

Diketahui, sesuai dengan aturan dan keputusan yang ada KPUD Karo kembali menggunakan bangunan tersebut yang sebelumnya digunakan sebagai gudang logistik Pemilu 2024 lalu.

Sebelumnya, diketahui KPUD Kabupaten Karo telah melakukan proses pembersihan dan optimalisasi gudang yang dilakukan selama beberapa hari.

Dimana, proses optimalisasi ini dilakukan dengan melakukan pembersihan dan menyusun logistik sisa Pemilu beberapa waktu, sehingga kedatangan logistik untuk Pilkada bisa memadai ditempatkan di lokasi serupa.  (Nid)

KPU Kota Medan Adakan Koordinasi Bersama Lapas I Medan Dalam Validasi Data Pemilih Warga Binaan

0

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan dalam upaya memastikan partisipasi yang maksimal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Kunjungan KPU Kota Medan, Kamis (10/10/2024), untuk mengadakan koordinasi dengan Lapas Kelas I Medan yang berlangsung di ruang Kerja Kabid Pembinaan ini bertujuan untuk memperbaharui dan memvalidasi data pemilih dari warga binaan yang akan memberikan hak suara.

Kunjungan di pimpin Anggota KPU Kota Medan, Bobby Niedal Dalimunthe Kadiv SDM Parmas dan Sosdiklih Komisi Pemilihan Umum Kota Medan dan lainnya, diterima oleh Kepala Lapas Kelas I Medan, M. Pithra Jaya Saragih, melalui Kabid Pembinaan, Auliya ZulfahmiSitumean dan Kepala Seksi Registrasi, Romynardo Situmeang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Robby Niedal menyampaikan pentingnya kolaborasi ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh warga binaan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki hak suara dan terdaftar sebagai pemilih. Ini adalah bagian dari hak asasi manusia yang perlu dihormati,” ungkap Bobby.

Dalam pertemuan tersebut, Robby menjelaskan prosedur pengumpulan dan verifikasi data pemilih yang akan dilakukan di Lapas Medan. KPU Kota Medan melakukan pendataan ulang untuk memastikan tidak ada warga binaan yang terlewat. Begitu juga Lapas Medan memberikan data Warga Binaan yang berdomisili di Sumatera Utara, untuk kita keluarkan DPT.

Selama koordinasi, kedua pihak juga membahas teknis pelaksanaan pemungutan suara di dalam Lapas. Rencananya, akan ada lokasi khusus yang disiapkan untuk memfasilitasi warga binaan dalam memberikan suara pada hari H. Lapas Medan berkomitmen untuk menyediakan akses yang aman dan nyaman bagi mereka yang ingin berpartisipasi.

Dengan langkah proaktif ini, KPU Kota Medan dan Lapas Medan bersama- sama menunjukkan komitmen untuk menjamin hak suara semua warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman. Proses selanjutnya akan terus diawasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

Sementara, dalam kesempatan itu Kepala Seksi Registrasi, Romynardo Situmeang menambahkan, Partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan, diharapkan dapat memperkuat demokrasi di Indonesia dan memastikan bahwa setiap suara dihitung dalam menentukan pemimpin daerah di Sumatera Utara dan Kota Medan yang berkualitas. (As)

Penjabat Bupati Taput Terancam Dipidana Terkait SK Hoaks Pembebasan Sementara Tugas Sekda

0

Medan – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing terancam dipidana. Hal itu terkait diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pembebasan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M.Si, yang diduga hoaks serta melanggar aturan dan peraturan yang berlaku.

Ancaman Pidana kepada Dimposma Sihombing selaku Pj Bupati atas penerbitan SK bernomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024, jika isinya diduga tidak sesuai prosedur dan dibuat berdasarkan kesewenang-wenangan. Dugaan itu diperkuat dengan penegasan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang menegaskan bahwa surat (SK) tersebut tidak memenuhi prosedur.

Disebutkan di dalam SK, pembebasan sementara dari jabatan dikarenakan untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Sekda Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap pasal 3 huruf d dan f Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terkait hal pemeriksaan seperti di dalam SK, Sekda Dr. Drs Indra Sahat Hottua Simaremare, M.Si, dengan tegas membantah soal pemeriksaan.

Indra Simaremare mengatakan bahwa saat ini dirinya tidak sedang dalam terperiksa pelanggaran disiplin apapun.

Menurutnya, jika disebut keputusan itu dibuat untuk memperlancar pemeriksaan terhadap Indra Simaremare atas dugaan pelanggaran disiplin, justru saat ini ia tidak sedang dalam keadaan terperiksa masalah disiplin. Pj. Bupati Taput juga sebagai atasan langsung dari Sekretaris Daerah tidak pernah memeriksanya dalam dugaan pelanggaran disiplin apapun.

“Kalau memang ada pengaduan masyarakat, seharusnya Pj.Bupati sebagai atasan panggil dan menanyakan saya terlebih dahulu. Dan kalau ada bukti-bukti dibuatkan berita acara pemeriksaan untuk kemudian meminta kepada tim pemeriksa provinsi untuk melakukan pemeriksaan,” kata Indra.

Surat keputusan (SK) pembebasan sementara Sekda Tapanuli Utara, yang ditandatangani Pj Bupati Dimposma Sihombing. Terkait surat pembebasan sementara yang tidak sesuai prosedur tersebut, Indra juga mengatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara. Saran dari BKN, sebut Indra, agar ia tetap berkantor dan tetap menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Taput.

“Karena menurut BKN, SK tersebut tidak memunuhi prosedur. Setiap SK tentang seperti pembebasan atau pengangkatan seorang ASN dari satu jabatan harus melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia serta Bagian Hukum Setdakab Pemerintah Kabupaten Taput. Tetapi BKPSDM dan Bagian Hukum juga tidak dilibatkan atau tidak mengetahui tentang surat keputusan Pj.Bupati Taput tentang pembebasan sementara saya dari jabatan sebagai Sekda,” terangnya.

“Jika tidak benar Sekda Taput sedang dalam pemeriksaan sebagaimana isi surat pemberhentian tersebut, maka Pj Bupati terancam dipidana.”

Hal itu disampaikan Sabar Ompusunggu SH, MH, Pengacara Senior dan juga Ketua Peradi Jakarta Utara melalui sambungan telepon seluler Rabu, (09/10/2024).

Sabar menyampaikan, bahwa pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang seperti tertuang di dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014. Disebutkan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

“Perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHPidana dan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHPidana,” ujar Sabar Ompusunggu.

Melalui media ini, Ketua Peradi Jakarta Utara ini mendorong agar Sekda Taput Dr. Drs. Indra Simaremare M.Si segera untuk memperkarakan tindakan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing yang diduga mengandung hoaks dan diduga tindakan sewenang-wenang.

“Sesuai pernyataan Sekda dan diperkuat Inspektorat Taput, bahwa dirinya (Sekda) tidak sedang dalam terperiksa pelanggaran disiplin apapun. Sehingga tindakan Pj Bupati dengan mengeluarkan SK Pembebas tugasan sementara diduga kuat adalah suatu Hoaks. Itu murni pidana. Kita dorong Sekda Indra Simaremare membawa ini ke ranah hukum,” tegas Sabar.

Sabar Ompusunggu SH, MH, juga menambahkan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing bisa dijerat Pencemaran nama baik sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal yang mengaturnya yakni Pasal 27 A yang menyatakan sebagai berikut :

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut di ketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem Elektronik,” tambahnya.

Sebelumnya pernyataan Inspektur Kabupaten Taput, Erikson Siagian mengatakan bahwa Indra Simaremare tidak sedang dalam keadaan terperiksa oleh Pj. Bupati Taput maupun dari tim pemeriksa dari tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan Pj Bupati Dimposma Sihombing turut membuat Binhot Aritonang, selaku Asisten Adimistrasi dan Umum Pemkab Taput menjadi bingung.

Binhot Aritonang juga mengatakan bahwa, dokumen pembebasan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatanya sebagai Sekretaris Daera tidak pernah sampai ke mejanya sebagai asisten yang membidangi personalia.

Bahkan diberita sebelumnya, bahwa Surat BKN tidak pernah dilaksanakan Pj Bupati Dimposma Sihombing. Sesuai dokumen yang diperoleh wartawan, surat klarifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pj Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing, dengan nomor surat: 5263/B-AK.02.02/SD/F/2024 tertanggal 5 Agustus 2024, terungkap bahwa hingga saat ini Pj Bupati selaku atasan langsung tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Indra Simaremare sebagai Sekda Taput.

(Red)

KPU Kota Medan Agendakan Debat Kandidat Paslon Walikota

0

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengagendakan tiga kali pelaksanaan debat kandidat pasangan calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Medan peserta Pilkada Medan 27 Nopember 2024.

Dijadwalkan, debat pertama akan dilaksanakan pada 9 November 2024, debat kedua, 16 November 2024 dan debat ketiga pada 22 November 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Medan Mutia Atiqah didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Taufiqurahman Munthe kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

“Ya, soal jadwal sudah ditetapkan. Yakni, Debat I tanggal 9 Novemver 2024, Debat II tanggal 16 November 2024 dan Debat III tanggal 22 November 2024,” ucapnya.

Disinggung, soal format debat meliput tema debat pertama, lokasi debat dan moderator, Mutia menyebut pihaknya masih merumuskan format debat kandidat tersebut.

“Terkait format debat, kita masih rumuskan,” sebutnya.

Dijelaskan, saat ini Tim perumus masih bekerja untuk menentukan apa tema di debat pertama hingga debat ketiga. Sementara Durasi debat sesuai juknis total 150 menit. Tapi nanti ada pembagiannya ada untuk iklan dan sesi pertanyaan.

“Termasuk soal lokasi. Karena pastinya kan para paslon akan bawa pendukung jadi kita masih cari lokasi yang cocok buat dijadikan lokasi debat,” pungkasnya.

Diketahui pada Pilkada 2024, KPU Medan berdasarkan SK KPU Medan Nomor 23/PL.02.3-PU/1271/2/2024 tentang Daftar Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2024 yaitu Nomor Urut 1 Rico Tri Putra Bayu Waas dan H. Zakiyuddin Harahap.

Pasangan ini didukung PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, PSI dan Perindo

Nomor Urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, SH yang didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKN, Hanura, PBB, PPP dan Partai Ummat.

Terakhir Nomor Urut 3, H.Hidayatullah SE dan H.A. Yasyir Ridho Loebies yang diusung PKS. (As)

 

KPU Sumut Rencanakan Debat Publik Cagubsu – Cawagubsu di Akhir Oktober 2024

0

Medan – Debat publik perdana pasangan calon Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara atau Pilgubsu 2024 akan digelar pada Hari Rabu, 30 Oktober mendatang.

Anggota KPU Provinsi Sumut Divisi Sosdiklih dan Parmas Sitori Mendrofa mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan untuk penetapan jadwal dan lokasi debat publik paslon Pilgubsu 2024 ini.

“Untuk debat kedua nanti kami jadwalkan pada 8 November dan 13 November 2024 untuk debat ketiga. Mengenai tema dan lokasi debat masih dalam proses pembahasan,” ujarnya menjawab wartawan, Senin (7/10/2024).

Mengenai tema debat publik, KPU Sumut masih menunggu masukan dari tim panelis yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.

“Ketika nanti sudah ada dari tim panelis, kami akan segera memplenokannya. Tema ini memang kami serahkan ke mereka untuk menentukannya. Tim tersebut dari kalangan akademisi berbagai perguruan tinggi di Sumut, unsur praktisi dan ada dari tokoh masyarakat,” kata Sitori.

Menurutnya, debat ini bertujuan memberikan informasi yang menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan. “Kami segera akan menuangkan tentang tahapan debat ini dalam sebuah keputusan setelah nanti diplenokan,” katanya.

Anggota KPU Sumut Robby Effendi, sebelumnya mengatakan yang pasti tema debat publik nantinya akan merujuk dari visi-misi paslon berdasarkan program rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD Sumut.

Secara lebih spesifik, Robby menerangkan bahwa tema debat publik yang diangkat mencerminkan tentang peningkatan kesejahteraan, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian mengangkat tentang menyelesaikan persoalan daerah dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota Wakil Wali Kota,” tutur koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut ini.

Robby menegaskan bahwa KPU Sumut dan jajarannya akan bekerja secara maksimal dalam tahapan kampanye Pilkada 2024. (As)

Lantik Kapolrestabes Medan, Ini Perintah Kapolda Sumut

0

MEDAN – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan memerintahkan Kapolrestabes Medan untuk memberantas peredaran narkoba dan geng motor begal yang meresahkan masyarakat.

“Tindak tegas geng motor, tidak ada yang bermain-main dengan narkoba. Siapapun pelaku jaringan dan bandarnya harus ditindak,” tegasnya usai melantik Kombes Pol Gidion Arif Setyawan sebagai Kapolrestabes Medan di Aula Tribrata Mapoldasu, Senin (7/10).

“Terima kasih kepada Kombes Teddy Marbun atas segala dedikasinya selama menjabat Kapolrestabes Medan dalam menjaga kamtibmas Kota Medan sebagai barometer Sumatera Utara,” terang jenderal bintang dua tersebut.

Whisnu menekankan kepada Kombes Pol Gidion sebagai Kapolrestabes Medan yang baru untuk dapat menjaga situasi kamtibmas di Kota Medan tetap kondusif.

“Untuk Kapolrestabes Medan yang baru tantangan di depan mata adalah pilkada sehingga saya meminta untuk dapat merangkul semua lapisan masyarakat bersama-sama dalam menciptakan pesta demokrasi ini berjalan damai, sejuk dan aman,” harapnya.

Diketahui, pelantikan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan sebagai Kapolrestabes Medan berdasarkan Surat telegram Kapolri Nomor: ST/2098/IX/KEP/2024 Tertanggal 20-9-2024.

Kombes Gidion yang sebelumnya menjabat Kapolres Metro Jakarta Utara itu dilantik menggantikan Kombes Teddy yang dimutasi ke Lemdiklat Polri sebagai Widyaiswara Kepolisian Madya TK I Sespimti Sespim. (As)