Selasa, Juni 3, 2025
spot_img

Penangkapan Dinilai Tak Sesuai Prosedur Hukum, PH Hadirkan Saksi Disidang Prapid Polres Binjai

BINJAI | Sidang lanjutan kasus praperadilan terhadap Polres Binjai dengan agenda duplick termohon sekaligus bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi dari pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Selasa (04/07/23).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Wira itu, kuasa hukum pemohon menghadirkan empat orang saksi yakni Sri Wahyuni br Ginting (42),
Yanta Sembiring (37),
Apri(24), Deby asmaria(28).

Menurut dari keterangan saksi, Edi Suranta Sitepu tidaklah bersalah, di depan majelis hakim, ke empat saksi tersebut mengatakan bahwa Edi Suranta Sitepu orangnya dikenal cukup baik dan sopan.

” Saya terkejut atas penangkapan Edi, terkahir yang saya ketahui, ia sempat sekali datang ke Polres Binjai di dampingi kuasa Hukum sebagai undangan klarifikasi, setelah itu tidak ada menerima surat lagi, dan dengar kabar, Edi Suranta ditangkap dan dibawak ke Polda Sumut,” ucap saksi.

Dalam persidangan ini pun, Majelis Hakim menutup dan dilanjutkan dihari Rabu (05/07) dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian Polres Binjai di PN Binjai.

Sementara itu, Andrew Sidabutar SH selaku Kuasa Hukum sangat menyayangkan peristiwa penangkapan tersebut, menurutnya, penangkapan terhadap kliennya itu tidak sesuai dengan SOP.

Dasar penangkapan klienya Edi Suranta Sitepu dipertanyakan oleh sejumlah pihak, ada ketidakwajaran pada prosedur penangkapan Edi Suranta.

“Polisi harusnya disadarkan bahwa dasar melakukan penangkapan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 16 dan Pasal 17 KUHAP jelas menyebutkan penangkapan dilakukan hanya kepada tersangka tindak pidana dan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” ujar Andrew Sidabutar SH saat dikonfirmasi usai sidang Prapid di PN Binjai.

Lebih jauh, sambung Andrew Sidabutar, merujuk Pasal 18 KUHAP, penangkapan dilakukan dengan memperlihatkan surat. Surat tersebut diberikan kepada seseorang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dalam surat penangkapan, harus dicantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, dan uraian singkat perkara kejahatan termasuk tempat pemeriksaan sebelumnya.

Andrew Sidabutar menuturkan, Polres Binjai harus terlebih dahulu membuktikan proses awalan yakni penetapan tersangka baru penangkapan. Jika penetapan tersangka belum dilakukan namun telah menangkap, ia menilai ada kekuasaan yang lepas kontrol.

“ Minimnya mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan penyidik dalam KUHAP membuat institusi sekelas Polisi cenderung menjadi korup dan alat politik penguasa yang efektif apabila tidak diawasi dengan baik,” pungkasnya.

(ST)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Polsek Medan Tembung Lepaskan 4 Tahanan Kasus Judi “Terima Rp20 Juta”

Medan - Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan tangkap 4 orang...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

FUI Sumut Kawal Sidang Kasus Penipuan Yang Melibatkan Pimpinan Ponpes

Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang perdana kasus penipuan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

Oknum Polisi di Labusel Diduga Pesta Narkoba, Ada Postingan Istri di Media Sosial

Medan - Salah satu istri oknum Polisi di Labuhan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Serahkan 148 SK CPNS, Bupati Minta Pahami Visi dan Misi Pemkab Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si meminta kepada 148 penerima petikan pengangkatan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Sertijab Dirreskrimum, Kapolda Sumut: Lanjutkan Estafet Kepemimpinan dengan Tanggung Jawab dan Inovasi

Medan — Suasana khidmat menyelimuti Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara saat digelar upacara serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Senin...

Antoni Rajagukguk Kembali Pimpin MI Sumut 2025-2029, Target 4 Medali Emas

Medan - Kompol Drs. Antoni Rajagukguk MH, Kembali Pimpin Pengurus Provinsi (Pengprov) Muaythai Indonesia (MI) Sumut masa bhakti 2025-2029 secara Aklamasi saat Musyawarah Provinsi...

Polsek Medan Tembung Lepaskan 4 Tahanan Kasus Judi “Terima Rp20 Juta”

Medan - Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan tangkap 4 orang kasus judi tembak ikan lalu dilepaskan dengan modus tidak cukup bukti. Penangkapan 4 tersangka kasus judi...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si pimpin upacara Hari Lahir Pancasila di halaman kantor Bupati Asahan, Sabtu (01/06/2025) Pidato Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila...

Wakil Bupati Hadiri Pelantikan PD DMI Kabupaten Asahan Periode 2024-2029

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP menghadiri pelantikan Pengurus Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Asahan periode 2024-2029 yang bertempat di Hall...

Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Buka Rakornis PKK

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis)Tim Penggerak PKK Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan dan Desa Kabupaten...

Wakil Bupati Asahan Buka Acara Diseminasi Sinergi

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., MAP membuka secara resmi acara Desiminasi Sinergi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen...