Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Penangkapan Dinilai Tak Sesuai Prosedur Hukum, PH Hadirkan Saksi Disidang Prapid Polres Binjai

BINJAI | Sidang lanjutan kasus praperadilan terhadap Polres Binjai dengan agenda duplick termohon sekaligus bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi dari pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Selasa (04/07/23).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Wira itu, kuasa hukum pemohon menghadirkan empat orang saksi yakni Sri Wahyuni br Ginting (42),
Yanta Sembiring (37),
Apri(24), Deby asmaria(28).

Menurut dari keterangan saksi, Edi Suranta Sitepu tidaklah bersalah, di depan majelis hakim, ke empat saksi tersebut mengatakan bahwa Edi Suranta Sitepu orangnya dikenal cukup baik dan sopan.

” Saya terkejut atas penangkapan Edi, terkahir yang saya ketahui, ia sempat sekali datang ke Polres Binjai di dampingi kuasa Hukum sebagai undangan klarifikasi, setelah itu tidak ada menerima surat lagi, dan dengar kabar, Edi Suranta ditangkap dan dibawak ke Polda Sumut,” ucap saksi.

Dalam persidangan ini pun, Majelis Hakim menutup dan dilanjutkan dihari Rabu (05/07) dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian Polres Binjai di PN Binjai.

Sementara itu, Andrew Sidabutar SH selaku Kuasa Hukum sangat menyayangkan peristiwa penangkapan tersebut, menurutnya, penangkapan terhadap kliennya itu tidak sesuai dengan SOP.

Dasar penangkapan klienya Edi Suranta Sitepu dipertanyakan oleh sejumlah pihak, ada ketidakwajaran pada prosedur penangkapan Edi Suranta.

“Polisi harusnya disadarkan bahwa dasar melakukan penangkapan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 16 dan Pasal 17 KUHAP jelas menyebutkan penangkapan dilakukan hanya kepada tersangka tindak pidana dan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” ujar Andrew Sidabutar SH saat dikonfirmasi usai sidang Prapid di PN Binjai.

Lebih jauh, sambung Andrew Sidabutar, merujuk Pasal 18 KUHAP, penangkapan dilakukan dengan memperlihatkan surat. Surat tersebut diberikan kepada seseorang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dalam surat penangkapan, harus dicantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, dan uraian singkat perkara kejahatan termasuk tempat pemeriksaan sebelumnya.

Andrew Sidabutar menuturkan, Polres Binjai harus terlebih dahulu membuktikan proses awalan yakni penetapan tersangka baru penangkapan. Jika penetapan tersangka belum dilakukan namun telah menangkap, ia menilai ada kekuasaan yang lepas kontrol.

“ Minimnya mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan penyidik dalam KUHAP membuat institusi sekelas Polisi cenderung menjadi korup dan alat politik penguasa yang efektif apabila tidak diawasi dengan baik,” pungkasnya.

(ST)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Judi Tembak Ikan Berlogo “Cobra” Muncul di Kepemimpinan Kapolsek Tuntungan yang Baru

Tuntungan - Kapolsek Medan Tuntungan baru melakukan serah terima jabatan,...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Oknum Polisi di Labusel Diduga Pesta Narkoba, Ada Postingan Istri di Media Sosial

Medan - Salah satu istri oknum Polisi di Labuhan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Surya Hadiri Malam Pengantar Tugas di Asahan

H. Surya, B.Sc bersama istri Titiek Sugiarti Surya menghadiri malam pengantar tugas sebagai Bupati Asahan menjadi Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) yang diselenggarakan oleh Pemerintah...

Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP membuka manasik Haji 1446 H/2025 M Kabupaten Asahan, acara ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan pada...

Bupati Lantik Pengurus Tim Penggerak PKK

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si melantik pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Asahan masa bakti tahun 2025-2030 yang...

Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si bersama Komandan Komando Resor Militer (Korem) 022/Pantai Timur, Kolonel Inf Agus Supriyono membuka TNI Manunggal Membangun...

Judi Tembak Ikan Berlogo “Cobra” Muncul di Kepemimpinan Kapolsek Tuntungan yang Baru

Tuntungan - Kapolsek Medan Tuntungan baru melakukan serah terima jabatan, berjalannya kepemimpinan yang baru muncul judi jenis tembak ikan berlogo meja "Cobra", Rabu (07/05/2025). Judi tembak...

Wakil Bupati Asahan Minta ASN Berikan Pelayanan Maksimal

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP tegaskan kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terutama yang tugasnya khusus memberikan pelayanan...

Ketua Tim Pembina Posyandu Asahan Tinjau Launching Pekan Imunisasi Dunia 2025

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Asahan Ny. Yusnila Indriati Taufik meninjau Launching Pekan Imunisasi Dunia Tahun 2025 secara virtual, di Posyandu Cempaka Jalan Kepodang...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si mengikuti secara langsung acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029...