Senin, Maret 16, 2026
spot_img

Di Sidang Praperadilan, Saksi Sempat Sebut Buat Laporan Atas Perintah Wakapolres Binjai

BINJAI | Sidang lanjutan kasus praperadilan terhadap Polres Binjai dengan agenda pemeriksaan saksi dari termohon di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Rabu (05/07/23).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Wira diruangan Sidang Candra, Kuasa Hukum termohon mengahdirkan tiga saksi dari pihak kepolisian Polres Binjai.

Dari ketiga saksi tersebut, saksi pertama terlihat gugup saat disinggung mengenai soal pertanyaan dari kuasa Hukum pemohon ” atas perintah siapa untuk membuat laporan ? dan sekitar pukul berapa saksi membuat laporan.

Atas pertanyaan yang di sampaikan pihak kuasa Hukum pemohon pun dijawab saksi dengan mengatakan, ” Saya membuat laporan atas perintah Wakapolres Binjai “, cetus saksi mengatakan didepan majelis Hakim

Selanjutnya mengenai pukul berapa saksi membuat laporan, saksi menjawab dengan tenang, ” Sekitar pukul 10.00 wib pagi selesai apel,” kata saksi lagi.

Padahal, menurut dari keterangan Kuasa Hukum pemohon Andrew Sidabutar SH, saksi diketahui membuat laporan model A tersebut sekitar pukul 04.00 wib pagi, kenapa dipersidangan ini saksi mengatakan membuat laporan pukul 10.00 wib, jelas ada kejanggalan disini, mana yang benar,” ucap Andrew Sidabutar

Selain itu, sambung Andrew Sidabutar disitu saksi mengatakan ia membuat laporan model A atas perintah dari Wakapolres Binjai, benar atau tidaknya nanti kita buktikan dipersidangan, intinya perkataan dari saksi kita catat itu,” sambungnya.

Selanjutnya berdasarkan hasil persidangan telah terungkap fakta sebenarnya mengenai penetapan tersangka Edi Suranta (Pemohon).

Dimana berdasarkan laporan polisi pelapor, bahwa laporan model A yang dibuat pelapor di Polres Binjai atas perintah Wakpolres pada masa itu.

Sehingga terhadap laporan tersebut sangat mendzolimi Tersangka/Pemohon, ” terhadap laporan model A tersebut menurut saya cacat hukum, karena pada saat pembakaran pelapor tidak ada melihat ada pembakaran dan tidak mengetahui secara langsung pembakaran”.terang Andrew

Sedangkan surat menyurat yang menjadi hak Tersangka/Pemohon, lanjut Andrew Sidabutar, tidak pernah di jalankan Para Termohon, selama proses hukum yang dilalui Tersangka.
Sehingga dengan ini kuasa hukum Pemohon sangat berharap adanya keadilan kepada Pemohon.” pungkasnya.

(ST)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Siswa SMK Telkom 1 Medan Nekat Pecahkan Kaca Mobil Warga, Kini Diringkus Polisi!

Medan - SMK Telkom 1 Medan mendadak jadi sorotan setelah...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Viral Gaji Guru SMPN 15 Medan Ditahan Kepala Sekolah, Ini Kata Wali Kota

Buntut viralnya gaji guru SMP Negeri 15 Medan ditahan...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

Uang Pecahan 100 Ribu Berhamburan di Jalan Kota Medan

Beredar video uang pecahan Rp 100 ribu yang berhamburan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sabam Rajagukguk Serap Aspirasi Warga Muara, Resmikan SPPG Simatupang untuk Dorong Ekonomi Desa

Tapanuli Utara — Sabam Rajagukguk menyerap langsung aspirasi masyarakat Desa Simatupang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, dalam kegiatan reses yang digelar pada Minggu (08/03/2026)....

Siswa SMK Telkom 1 Medan Nekat Pecahkan Kaca Mobil Warga, Kini Diringkus Polisi!

Medan - SMK Telkom 1 Medan mendadak jadi sorotan setelah salah satu oknum pelajarnya melakukan aksi pengrusakan. Peristiwa ini menimpa seorang warga yang sedang mengantre...

Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina

Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten...

Silaturahmi Kapolda Sumut dengan Media, Pererat Sinergi Sambut Idul Fitri 1447

Medan — Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan Silaturahmi Polda Sumut Bersama Media dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Aula Tribrata...

KPK Observasi Kabupaten Asahan sebagai Calon Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan observasi ke Kabupaten Asahan dalam rangka penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di...

Pemkab Asahan dan BAZNAS Salurkan ZIS kepada Petugas Kebersihan

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Asahan menyalurkan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) Triwulan I Tahun 2026 kepada...

Bupati Asahan Buka Rakorpem Maret 2026

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan Maret 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (09/03/2026). Kegiatan...

Pembukaan Pesantren Kilat Ramadhan SMP Se-Kabupaten Asahan Resmi Digelar

Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi membuka kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan tingkat SMP se-Kabupaten Asahan tahun 1447 H/2026 M pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 09.15...