Medan – Polisi ringkus 4 tersangka sindikat pemalsuan STNK. Keempat pelaku itu bernama Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38). Sindikat ini telah beroperasi selama enam bulan dan menjual STNK palsu dengan harga Rp 400.000.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa Mengatakan “Keempat tersangka merupakan sindikat yang melakukan pemalsuan STNK dan itu diperjualbelikan,”katanya, Sabtu (21/1/2023).
Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK tersebut berawal dari menangkap tiga pelaku di rumah kos di Jalan AR Hakim, Senin (16/1) lalu.
Modus yang digunakan para pelaku ini dengan membeli STNK bekas, kemudiian dimodifikasi dengan mengganti nomor kendaraan serta nama pemilik.
“Pelaku membeli STNK bekas kemudian dimodifikasi dengan mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya. Lalu print ulang dan dijual. Ada yang bertugas mencetak dan mencari STNK bekas yang akan diubah sesuai pesanan,” jelas Fathir.
Fathir juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Ia mengaku masih dalam pengembangan untuk membongkar peran masing-masing pelaku dan kepada siapa saja STNK palsu itu dijual.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 45 STNK bekas dan palsu. STNK bekas ini dibeli dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 100.000 kemudian dijual kembali seharga Rp 400.000 setelah diedit.
Akibat perbuatan para pelaku disangkakan dengan pasal 263 KUHPidana ancaman 6 tahun penjara.