Selasa, Januari 13, 2026
spot_img

Polisi Ringkus Pemeran Film Dewasa, 120 Film Sudah Diproduksi

Polisi mengungkap pemeran film dewasa, mereka terdiri dari 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria. Para pemeran film dewasa ini selama ini berstatus freelance.

Pemeran film dewasa yang berhasil dibongkar Polda Metro Jaya ini mendapatkan bayaran Rp 10 hingga Rp 15 juta untuk sekali produksi di production house (PH) di Jakarta.

Hal ini dikatakan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (11/9/2023).

“Bukan dikontrak, pemeran film dewasa ini direkrut dari jaringan, profiling sosial media, kalangan artis, foto model hingga selebgram,” ujar Kombes Pol Ade Safri.

Setidaknya 120 file film dewasa sudah diproduksi PH ini.

Dikatakan Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, 5 tersangka punya peran yang berbeda pada pembuatan konten dewasa itu.

“Ada 5 tersangka denngan peran berbeda,” katanya.

Kelima tersangka yakni I selaku pemilik website, sutradara sekaligus produser konten dewasa, JAAS selaku kameramen, AIS selaku editor konten dewasam AT sound engineering sekaligus pemeran figuran pada film dewasa, dan SE selaku sekretaris sekaligus pemeran wanita pada film dewasa.

Setidaknya ada 120 video dewasa yang sudah diproduksi PH ini dengan durasi kisaran 1 jam hingga 1,5 jam.

“Hasil identifikasi ada 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria pada video dewasa yang diproduksi,” imbuhnya

PH video dewasa ini setelah memproduksi konten, maka akan mengunggahnya ke 3 website milik tersangka I.

Di website ini, pelanggan yang mendaftar akan disuguhkan trailer video dewasa, kemudian akan diarahkan untuk berlangganan video.

“Paket yang ditawarkan bermacam-nacam, yakni paket sehari Rp 50 ribu, paket seminggu Rp 150 ribu, paket sebulan Rp 250 atau paket setahun Rp 500 ribu,” beber Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Saat ini kelima tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

2 Pengunjung KTV Key Garden Overdosis, Satu Tewas dan Satu Kritis

Binjai | 2 orang pengunjung tempat hiburan malam Key...

Mayat Wanita Ditemukan di Dalam Tas di Jalan Berastagi, Di Duga 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan

Kabarnya pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Mutia Pratiwi alias...

Viral Janda Anak 5 Ditahan Jaksa di Nias Selatan, Anak Minta Bantu Ke Presiden

Viral sebuah video lima orang anak menangis di depan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Asahan Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut Bahas Ranperda Pesantren

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut dalam rangka pembahasan...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan Perdana Tahun 2026

Kisaran — Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, MAP, memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) perdana di awal Tahun 2026 yang digelar di Halaman...

Awal Tahun 2026 Rutan Kabanjahe Lakukan Layanan Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan

KABANJAHE – Suasana berbeda menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe pada Kamis (01/01/2026). Di saat sebagian besar instansi menikmati libur Tahun Baru, Rutan...

Polda Sumut Catat Lonjakan Pengungkapan Kasus Narkoba, Selamatkan Hampir 12 Juta Jiwa di 2025

Medan — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus memperkuat komitmen pemberantasan peredaran narkoba sepanjang tahun 2025. Dalam Rilis Akhir Tahun yang digelar secara sederhana...

Forkopimda Asahan Gelar Doa Lintas Agama untuk Korban Bencana Alam

Kisaran (30/12/2025) — Sebagai wujud kepedulian kemanusiaan dan solidaritas sosial, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan menggelar doa bersama lintas agama bagi para...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Paripurna DPRD Penetapan Empat Ranperda

Kisaran (29/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan secara resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Rapat...

Kodim 0208/Asahan dan Pemkab Asahan Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan melalui Penanaman Padi Gogo di Bandar Pulau

Asahan (29/12/2025) — Sinergi lintas sektor kembali ditunjukkan dalam upaya menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan daerah. Komando Distrik Militer (Kodim) 0208/Asahan bersama Pemerintah Kabupaten...

Pemkab Asahan Serahkan Petikan SK Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu

Kisaran (24/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada...