spot_img
spot_img

Polres Sergai Ciduk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sergai – Satreskrim Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur dari kediamannya di Desa SEI Rampah, Kec.Sei Rampah, Kab.Serdang Bedagai, Minggu 20 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 929 / XII / 2022/ SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 Desember 2022.

Dari keterangan Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Djunaidi Arman disebutkan tersangka pelaku adalah Sukhani alias Kani (34) yang sehari harinya bekerja sebagai supir angkot Rajawali, warga Kampung Jati Desa Sei Bamban, Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai.

Disebutkannya, bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi di pada Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB, persisnya di depan pintu tol Desa Penggalangan, Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai tepatnya di dalam angkot milik tersangka.

Sedangkan korbannya inisial EN (16) masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kabupaten Serdang Bedagai.

Perbuatan tersangka akhirnya diketahui orang tuanya Wiwik Windasari (33). Sehingga dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai dengan sejumlah saksi.

Dijelaskan Iptu Djunaidi bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

Pada saat itu korban pulang dari sekolah selanjutnya naik mobil angkot Rajawali yang dikemudikan tersangka .

Modusnya, tersangka membawa korban keliling dan sampai menuju Kampung Pon untuk mengantarkan teman satu sekolah, setelah tidak ada penumpang lagi korban dibawa menuju TKP dan kemudian pelaku langsung mengunci pintu mobil Rajawali

Nah! aksi tersangka selanjutnya adalah membuka baju dan celana dalam milik korban kemudian korban disetubuhi, akibat dari kejadian tersebut hingga saat ini korban telah hamil 3 bulan, ujar Djunaidi.

Setelah dilaporkan orang tua korban. Akhirnya Satreskrim Polres Serdang Bedagai melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

Awalnya , sambung Djunaidi, Tim Opsnal Sat Reskrim menerima informasi bahwa terlapor sedang berada di salah satu rumah yang terletak di Desa Sei Rampah, Kec.Sei Rampah, Kab.Serdang Bedagai.

Setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim, AKP Made Yoga Mahendra, SIK, Kanit PPA, Iptu I Made Krishnanda, S.Trk beserta anggota meluncur ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan tersangka ke komando.

” Saat ini tersangka telah diamankan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Djunaidi Arman. (Ari)

BERITA TERKAIT

BERITA LAIN