Bentrokan antara dua kelompok Genk Motor, SL dan RNR, terjadi di Jalan Pancing, Martubung Medan Labuhan, Kota Medan.
Dalam insiden tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga remaja yang masih berstatus pelajar. Satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa sebilah celurit.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, pada Senin (26/2/2024), menjelaskan bahwa remaja berstatus pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RKP (16).
Polisi juga berhasil menyita sebilah celurit sebagai barang bukti dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, dua remaja lainnya, yaitu MSS (17) dan DE (17), dijadikan saksi dalam kasus bentrokan antar-genk motor tersebut. Mereka akan menjalani pembinaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ketiga remaja tersebut mengakui sebagai bagian dari kelompok Genk SL (Simple Life) dan terlibat dalam aksi tawuran dengan kelompok RNR Medan. Salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolsek PS Simbolon.
Kapolsek juga memberikan imbauan kepada para orangtua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama di luar rumah, khususnya setelah pukul 22.00 WIB.
“Kepada para orangtua agar lebih memperhatikan kegiatan anak-anak di luar rumah, apabila sudah melewati pukul 22.00 WIB,” ujar PS Simbolon sebagai imbauan kepada masyarakat.
Bentrokan antar-genk motor ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk lebih serius dalam mengawasi aktivitas kelompok-kelompok remaja yang cenderung terlibat dalam tindakan kekerasan.
Polisi akan terus melakukan tindakan preventif dan penindakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.***