Jumat, Maret 14, 2025
spot_img

Soal Kampanye di Medsos, Ketua Bawaslu: Laporkan Dengan Unsur dan Bukti

Sergai, Aktiva.news , – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Serdang Bedagai (Sergai) menyebutkan kampanye di media sosial (medsos) dimulai pada tanggal 21 Januari 2024.

Demikian ditegaskan Ketua BAWASLU Sergai, Ewin Sahputra Saragih ketika diwawancarai Wartawan diruang kerjanya Senin, (18/12/2023) siang.

Erwin pun menyebut terkait masa kampanye melalui media sosial (medsos) itu diperbolehkan hanya selama 21 hari.

“Di mulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024, baru boleh kampanye melalui medsos diantaranya media massa, media cetak dan media elektronik. Nah,  disitu juga diatur melalui PKPU misalnya durasinya 30 detik,” ujarnya.

Ketua BAWASLU Sergai menegaskan pihaknya akan mengawasi kampanye di medsos serta juga imbau apabila ada pelanggaran kampanye di medsos agar melaporkannya dengan unsur dan bukti yang cukup dan kuat.

“Seperti Pilkada tahun lalu di Sergai, ada juga berkembang di media sosial tentang Pilkada,  setelah kami terima dan kami kaji tidak memenuhi syarat, terkadang mereka (terlapor) memakai akun palsu sehingga sulit untuk mencari tersangka nya,”pungkasnya.

AR/AD

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Pegawai Dinas Pendidikan Sumut Ditangkap Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 1,2 Miliar

Medan - Salah satu ASN di Dinas Pendidikan Sumatera Utara...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

Polsek Pancur Batu Beri Izin Buka Judi Dadu di Desa Namo Bintang “Mil 25 Juta”

Deli Serdang - Hukum terhindar karena uang, begitulah kira-kira...

Order Toko Fiktif Rocky Potu Ditetapkan Tersangka, CV Tristar Jaya Abadi Himbau Costumer Lebih Waspada

MEDAN | Rocky Potu (29) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus...

Polsek Berastagi Ringkus 3 Pencuri di Open Stage

Tiga pria pelaku pencurian toko di kawasan pelataran parkir...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA