Sergai, Aktiva.news , – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Serdang Bedagai (Sergai) menyebutkan kampanye di media sosial (medsos) dimulai pada tanggal 21 Januari 2024.
Demikian ditegaskan Ketua BAWASLU Sergai, Ewin Sahputra Saragih ketika diwawancarai Wartawan diruang kerjanya Senin, (18/12/2023) siang.
Erwin pun menyebut terkait masa kampanye melalui media sosial (medsos) itu diperbolehkan hanya selama 21 hari.
“Di mulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024, baru boleh kampanye melalui medsos diantaranya media massa, media cetak dan media elektronik. Nah, disitu juga diatur melalui PKPU misalnya durasinya 30 detik,” ujarnya.
Ketua BAWASLU Sergai menegaskan pihaknya akan mengawasi kampanye di medsos serta juga imbau apabila ada pelanggaran kampanye di medsos agar melaporkannya dengan unsur dan bukti yang cukup dan kuat.
“Seperti Pilkada tahun lalu di Sergai, ada juga berkembang di media sosial tentang Pilkada, setelah kami terima dan kami kaji tidak memenuhi syarat, terkadang mereka (terlapor) memakai akun palsu sehingga sulit untuk mencari tersangka nya,”pungkasnya.
AR/AD