Terima Uang Rp60 Juta Buang Mayat Wanita di Berastagi, Pelaku Diringkus Polda Sumut

MEDAN – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali menangkap seorang DPO pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap wanita Mutia Pratiwi alias Sela yang mayatnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial R alias Iwan Bagong warga Serdang bedagai itu dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara.

“R ini ditangkap saat bersembunyi di rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kamis (21/11) malam.

Hadi menjelaskan, pelaku R berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.

“Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp 60 juta dari tersangka J yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban Sela dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo,” jelasnya terhadap pelaku R sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban,” ucap mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada pada 22 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menuturkan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

“Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo,” tuturnya.

“Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

DPD IPK Karo Lapor ke Polres Karo Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik di Group Facebook

Karo – Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo resmi...

SOMBONG! PWI Sumut Resmi Polisikan Hotman Paris, Tak Sudi Profesi Wartawan Dihinakan

MEDAN — PWI Sumut laporkan Hotman Paris Hutapea ke...

Bupati Karo Terima Audiensi Forum Petani Bunga, Bahas Tata Niaga dan Perlindungan Petani Lokal

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

50 Unit Truk Disalurkan untuk KDKMP, Bupati Karo Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Sebanyak 50 unit kendaraan truk roda enam disalurkan kepada...

Skandal Setoran Bandar Sabu Langkat: Isu Uang Ratusan Juta Mengalir, Bos ‘EE’ Belum Ditangkap Polisi!

Skandal Setoran Bandar Sabu kini mengguncang institusi Polres Langkat....

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri kegiatan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) Langit...

Turnamen Sepak Bola Piala Bergilir Ketua DPD dan Satgas IPK CUP Ke – 1Resmi Di Buka

Karo – Turnamen Sepak Bola Piala Bergilir DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Satgas IPK Kabupaten Karo resmi dibuka pada Sabtu (25/7/2026) di lapangan...

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri kegiatan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) Langit...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Anak Nasional ke-42 di SMP Negeri 6 Kisaran

Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 di Halaman SMP Negeri 6 Kisaran, Kamis (23/7/2026)....

Bupati Asahan Buka Rakerkab KORPRI Asahan Tahun 2026

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Asahan Tahun 2026 di...