Tidak lapor SPT Pajak Tepat Waktu, Ini Sanksi Hukumnya

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan laporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan dan batas lapor yang telah ditentukan.

SPT dilaporkan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh DJP dengan format yang berbeda, berdasarkan jenis pajak apa yang akan dilaporkan.

Laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda untuk tanggal pembayaran maupun pelaporan untuk setiap jenisnya.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Periode pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tentunya memiliki masa waktu tenggang. Maka dari itu, upayakan jangan sampai terlambat lapor SPT atau bahkan tidak melapor SPT hanya karena lupa dan tidak tahu kapan batas waktu pelaporan SPT tersebut.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi memiliki batas waktu paling lambatnya setelah 3 bulan batas akhir tahun pajak, berarti hingga tanggal 31 Maret.

Sedangkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan memiliki batas waktu paling lambat setelah 4 bulan batas akhir tahun pajak, berarti hingga 30 April.

Sanksi apa yang diterima Wajib Pajak jika tidak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)?

Berikut ini besaran denda sanksi

– Rp. 500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
– Rp. 100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya;
– Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan;
– Rp100 ribu untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Untuk Sanksi Pidana adalah:
Pada Pasal 113 angka 9 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU 28/2007 mengatur ketentuan pidana mengenai ketidaksengajaan (kealpaan) dalam menyampaikan surat pemberitahuan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Setiap orang yang karena kealpaannya:

a. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

a. Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa jika seorang Wajib Pajak tidak sengaja/alpa dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, maka didenda sebagaimana di atas.

Lain halnya jika perbuatan menyampaikan Surat Pemberitahuan dilakukan dengan sengaja secara tidak benar atau tidak lengkap.

Perbuatan ini dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

Berita Untuk Anda

Terpopuler

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini...

Ratusan Buruh Demo PT BRI Kanwil Medan, Tuntut Pembayaran Pesangon Mantan Karyawan

MEDAN - Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia...

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027: Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

​KARO – Pemerintah Kabupaten Karo menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan...

Bupati Karo Hadiri Upacara Adat dan Pelepasan Jenazah Camat Kutabuluh

KABANJAHE – Suasana khidmat menyelimuti Jambur Sempakata, Kabanjahe, saat...

Pemkab Karo Izinkan Dana BOSP 2026 Digunakan untuk Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pendidikan secara...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Asahan Hadiri Pelantikan DEMA IAIDU Periode 2026–2027

ASAHAN — Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan generasi muda melalui kehadiran pada pelantikan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Daar...

Dies Natalis ke-40 UNA, Prof. Dr. Sri Rahayu Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar

KISARAN — Universitas Asahan (UNA) memperingati Dies Natalis ke-40 yang dirangkaikan dengan pengukuhan Guru Besar, Selasa (28/04/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Zulfirman Siregar...

Tingkatkan PAD dan Kelancaran Lalu Lintas, Pemerintah Kabupaten Karo Optimalkan Gate Parkir Otomatis di Open Stage Berastagi

Berastagi – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Karo tengah melakukan langkah strategis untuk memodernisasi...

Pemerintah Kabupaten Karo Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026

Karo — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Dr. Drs. Eddi...

Bupati Karo Jalin Kerja Sama Antar Daerah Komoditas Pertanian dengan Kota Palangkaraya

Medan — Pemerintah Kabupaten Karo resmi menjalin kerja sama antar daerah dengan Pemerintah Kota Palangkaraya dalam pengembangan dan distribusi komoditas hasil pertanian. Kegiatan ini...

Pelepasan Jamaah Calon Haji Asahan Kloter 7 Tahun 1447 H/2026 Berlangsung Khidmat

KISARAN — Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi melepas keberangkatan jamaah calon haji yang tergabung dalam Kloter 7 Tahun 1447 H/2026. Acara pelepasan berlangsung pada...

Pemkab Karo Dukung Pelaksanaan Summer Course Internasional USU

Kabanjahe — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting,...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Paripurna DPRD, Sampaikan Tanggapan atas Rekomendasi LKPJ 2025

Wakil Bupati Asahan, Rianto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Asahan Tahun Anggaran 2025....