Sabtu, Oktober 11, 2025
spot_img

Tidak lapor SPT Pajak Tepat Waktu, Ini Sanksi Hukumnya

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan laporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan dan batas lapor yang telah ditentukan.

SPT dilaporkan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh DJP dengan format yang berbeda, berdasarkan jenis pajak apa yang akan dilaporkan.

Laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda untuk tanggal pembayaran maupun pelaporan untuk setiap jenisnya.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Periode pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tentunya memiliki masa waktu tenggang. Maka dari itu, upayakan jangan sampai terlambat lapor SPT atau bahkan tidak melapor SPT hanya karena lupa dan tidak tahu kapan batas waktu pelaporan SPT tersebut.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi memiliki batas waktu paling lambatnya setelah 3 bulan batas akhir tahun pajak, berarti hingga tanggal 31 Maret.

Sedangkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan memiliki batas waktu paling lambat setelah 4 bulan batas akhir tahun pajak, berarti hingga 30 April.

Sanksi apa yang diterima Wajib Pajak jika tidak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)?

Berikut ini besaran denda sanksi

– Rp. 500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
– Rp. 100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya;
– Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan;
– Rp100 ribu untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Untuk Sanksi Pidana adalah:
Pada Pasal 113 angka 9 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU 28/2007 mengatur ketentuan pidana mengenai ketidaksengajaan (kealpaan) dalam menyampaikan surat pemberitahuan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Setiap orang yang karena kealpaannya:

a. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

a. Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa jika seorang Wajib Pajak tidak sengaja/alpa dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, maka didenda sebagaimana di atas.

Lain halnya jika perbuatan menyampaikan Surat Pemberitahuan dilakukan dengan sengaja secara tidak benar atau tidak lengkap.

Perbuatan ini dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Nasional Corruption Watch (NCW) Sumut Resmi Berlayar, Siap Bongkar Penyelenggara Negara yang Korupsi

MEDAN — Nasional Corruption Watch (NCW) Dewan Pimpinan Wilayah...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Viral Janda Anak 5 Ditahan Jaksa di Nias Selatan, Anak Minta Bantu Ke Presiden

Viral sebuah video lima orang anak menangis di depan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kuota Rumah Subsidi Bertambah, Rico Waas Apresiasi Langkah Menteri PKP Bantu Masyarakat Miliki Hunian Yang Layak

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi atas langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang berencana menambah kuota rumah subsidi...

Polsek Medan Baru Akan Sikat Sarang Narkoba di Jalan Karya Sehati Polonia, “Nama Koilin dan Pindra Terkuak”

Medan - Polsek Medan Baru akan mengambil langkah tegas memberantas lokalisasi narkoba di Jalan Karya Sehati, Polonia, Medan. Area yang padat penduduk ini disebut-sebut telah...

Pemkab Asahan Ikuti Upacara HUT ke-80 TNI di Dua Lokasi

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh semangat di dua lokasi, yakni di tingkat Provinsi...

Wakil Bupati Asahan Apresiasi Penampilan Etnis Simalungun di PSBD ke-6

Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.A.P, menghadiri dan menyaksikan langsung penampilan seni dan budaya Etnis Simalungun pada ajang Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) ke-6...

Gubernur Bobby Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Harus Kompak, Ini Daftarnya

Medan -Perombakan pejabat di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, kembali dilakukan Gubernur Sumut, yang ditandai dengan pelantikan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut,...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan Awal Bulan Oktober 2025

Kisaran - Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) awal bulan Oktober 2025 di Halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (7/10). Kegiatan...

Pemkab Asahan Hadirkan Layanan Publik Lengkap di PSBD ke-VI Tahun 2025

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui keikutsertaan pada Pagelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) ke-VI Tahun 2025. Dalam...

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 20 Tersangka Selama Operasi Kancil Toba 2025

Belawan – Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap dan menangkap 20 tersangka selama pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2025, yang digelar selama 21 hari sejak 15...