Medan – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi katakan tidak mudah untuk pemberhentikan Susanti Dewayani dari jabatannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar, Namun terkait itu dia juga belum mengetahuinya.
“Waduh saya belum mendengar ini, diberhentikan, tidak semudah memberhentikan itu,” kata Gubernur Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur,Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (22/03/2023).
Mantan Pangkostrad itu mengatakan kebijakan DPRD Siantar merupakan keputusan politik yang harus dihormati.
Namun menurut Gubernur Edy Rahmayadi, ada 3 faktor untuk pemberhentian seseorang dari jabatan kepala daerah. Yang pertama adalah karena meninggal dunia.
“Kedua sakit. Untuk Kepala Daerah sakit, akan ditunjuk rumah sakit oleh Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Kepala Daerah tersebut. Ketiga dia mengundurkan diri. Dia (Kepala Daerah) menyatakan itu (sakit),” ujar Gubernur Edy Rahmayadi.
Lebih lanjut Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan akan terlebih dahulu mengkaji seperti apa keputusan DPRD Siantar itu. “Setelah dikaji, ya baru kita sampaikan ke Kemendagri untuk diambil keputusan selanjutnya,” jelasnya.
“Tapi ada hak DPRD oke, nanti dia ajukan proses. Setingkat Bupati dan Wali kota, Gubernur yang menangani hal itu. Kita ajukan, kalau iya emang semua peraturan dan ada undang-undang, yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri,” tambah Gubernur Edy Rahmayadi.
Karena itulah, kata Gubernur Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu, tidak serta merta keputusan dari sidang paripurna DPRD Pematangsiantar menjadi keputusan sifatnya final. Karena, ada proses dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang selanjutnya.
“Kalau Gubernur (yang diberhentikan), Menteri Dalam Negeri menangani ini, yang menentukan adalah Presiden. Itu lah, aturan mainnya. Tidak mudah dan secepat itu ya,” sebut mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
Sebelumnya. Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani dimakzulkan oleh DPRD. Pemakzulan terhadap Susanti dari jabatanya diputuskan setelah DPRD Pematangsiantar menggelar rapat paripurna, Senin (20/3/2023) kemarin.
Dari 30 anggota dewan, hasil rapat paripurna tersebut Ada 27 anggota DPRD yang setuju usulan pemberhentian terhadap Wali Kota Pematang Siantar, 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka.