Sergai, Aktiva.news – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, di Dusun XV Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, Selasa (12/9/2023) sekira pukul 00.45 WIB.
Adapun yang berhasil diamamkan Satres Narkoba, yakni seorang laki-laki bernama Andi Syahputra yang juga dikenal sebagai Putra (38). Dia merupakan penduduk Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari Putra, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,21 gram, 1 (satu) unit ponsel Vivo berwarna biru, 1 (satu) buah dompet berwarna coklat, dan uang sebesar Rp 200.000.
Penangkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai peredaran sabu di Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin. Kemudian, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku, yang diketahui memiliki tubuh kurus, berkulit hitam, dan rambut tipis.
Kemudian, tim berhasil mengamankan tersangka Andi Syahputra alias Putra di salah satu lokasi pertemuan, dan dari tangannya ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, Putra mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang teman yang berinisial Y, dengan alamat di daerah Percut. Namun, upaya untuk menemukan Y tidak berhasil.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Satres Narkoba tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
AR