Usai Rendahkan Penjual Es Teh Gus Miftah Mengundurkan Diri, Besaran Gaji yang Ditinggalkan

Miftah Maulana alias Gus Miftah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Keputusan Gus Miftah tersebut diambil setelah usai videonya dianggap merendahkan penjual es teh viral hingga pelawak senior Yati Pesek.

Pengunduran diri Miftah Maulana disampaika ke publik pada Jumat (6/12/2024). Pemilik Pondok Pesantren Ora Aji itu mengaku mengambil keputusan tersebut secara sadar dan dengan penuh kerendahan hati.

“Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” tutur Miftah Maulana dalam video yang beredar.

Sementara itu Presiden Prabowo Subianto menghormati keputusan Miftah Maulana Habiburrahman. Gus Miftah panggilan akrabnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden. Prabowo menyebut sikap itu sebagai sikap kesatria.

“Saya sendiri belum lihat langsung. Tapi dapat laporan beliau sudah mengundurkan diri. Komentar saya, saya kira itu adalah tindakan bertanggung jawab, tindakan kesatria. Beliau sadar, beliau salah ucap, beliau bertanggung jawab dan beliau mengundurkan diri. Saya kira kita hargai sikap kesatria itu,” kata Prabowo di teras Istana Merdeka, Jakarta, Jumat malam, 6 Desember 2024.

Kemudian Prabowo mengatakan mengenal Miftah sebagai sosok yang sering bergaul. Dan memberikan ceramah kepada masyarakat.

“Mungkin bahasa beliau niatnya bukannya jahat, bukan niat menghina. Tapi terlepas itu ya salah ya, salah ucap. Beliau sadar beliau salah, beliau mengundurkan diri. Saya kira itu jelas,” kata Prabowo

Miftah Maulana Habiburahman alias Gus Miftah pun tak lagi menjabat, Miftah jadi kehilangan gaji dan sejumlah fasilitas yang sebelumnya diterima.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, besaran gaji dan fasilitas yang berhak ia terima sebelumnya setara dengan menteri.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis pasal 22 aturan itu.

Sementara itu, besaran gaji menteri sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut, disebut menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok per bulannya, menteri negara juga menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan. Dengan dua ketetapan tersebut, seorang menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulan.

Di luar itu para menteri ini juga berhak tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.

Masih belum cukup, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Dalam aturan itu tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya.

Kemudian para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Artinya besaran pendapatan Gus Miftah selaku utusan khusus dapat mencapai Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

Namun setelah masa utusan khusus presiden berakhir, Gus Miftah tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

“Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis aturan itu.

Pengunduran diri yang dilakukan Gus Miftah ini tidak hanya membuat dirinya kehilangan gaji dan fasilitas setara menteri tadi, namun ia juga tidak mendapatkan uang pesangon ataupun pensiun dari pemerintah.
(Red/dt/as/su)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Keracunan MBG Berulang di Kabupaten Karo, Nyawa 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka Terancam

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten...

PD FJPK Sumut Siap Bangun Soliditas Organisasi Lewat Temu Ramah

Medan - PD FJPK Sumut resmi memulai langkah pembentukan...

Peluang Produk Pertanian Karo Masuk Pasar Eropa

Kabanjahe - Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

Karo – Polres Karo bersama sejumlah instansi melaksanakan razia...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

HUT ke – 71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Karo Berbagi di YKPD GBKP Alpha Omega

Karo – Dalam rangka memperingati HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satuan Lalu Lintas Polres Karo melaksanakan bantuan sosial dan bakti sosial kepada 107 siswa...

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

Karo – Polres Karo bersama sejumlah instansi melaksanakan razia gabungan dalam rangka Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Veteran, tepatnya di depan Tugu...

Bupati Karo Terima Audiensi MPK Wilayah Sumut-Aceh, Perkuat Sinergi Pengembangan Pendidikan Kristen

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menerima audiensi Pengurus Harian Majelis Pendidikan Kristen (MPK) Wilayah Sumatera Utara–Aceh,...

Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyambut kedatangan Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka pengecekan persiapan...

Peluang Produk Pertanian Karo Masuk Pasar Eropa

Kabanjahe - Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. dan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P., menerima audiensi pimpinan PT...

Keracunan MBG Berulang di Kabupaten Karo, Nyawa 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka Terancam

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten Karo...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...

Jambore Kader Posyandu Asahan 2026 Resmi Ditutup

KISARAN – Jambore Kader Posyandu Bidang Kesehatan Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 resmi ditutup Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., di Alun-Alun Rambate...