Kamis, Mei 15, 2025
spot_img

Usai Rendahkan Penjual Es Teh Gus Miftah Mengundurkan Diri, Besaran Gaji yang Ditinggalkan

Miftah Maulana alias Gus Miftah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Keputusan Gus Miftah tersebut diambil setelah usai videonya dianggap merendahkan penjual es teh viral hingga pelawak senior Yati Pesek.

Pengunduran diri Miftah Maulana disampaika ke publik pada Jumat (6/12/2024). Pemilik Pondok Pesantren Ora Aji itu mengaku mengambil keputusan tersebut secara sadar dan dengan penuh kerendahan hati.

“Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” tutur Miftah Maulana dalam video yang beredar.

Sementara itu Presiden Prabowo Subianto menghormati keputusan Miftah Maulana Habiburrahman. Gus Miftah panggilan akrabnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden. Prabowo menyebut sikap itu sebagai sikap kesatria.

“Saya sendiri belum lihat langsung. Tapi dapat laporan beliau sudah mengundurkan diri. Komentar saya, saya kira itu adalah tindakan bertanggung jawab, tindakan kesatria. Beliau sadar, beliau salah ucap, beliau bertanggung jawab dan beliau mengundurkan diri. Saya kira kita hargai sikap kesatria itu,” kata Prabowo di teras Istana Merdeka, Jakarta, Jumat malam, 6 Desember 2024.

Kemudian Prabowo mengatakan mengenal Miftah sebagai sosok yang sering bergaul. Dan memberikan ceramah kepada masyarakat.

“Mungkin bahasa beliau niatnya bukannya jahat, bukan niat menghina. Tapi terlepas itu ya salah ya, salah ucap. Beliau sadar beliau salah, beliau mengundurkan diri. Saya kira itu jelas,” kata Prabowo

Miftah Maulana Habiburahman alias Gus Miftah pun tak lagi menjabat, Miftah jadi kehilangan gaji dan sejumlah fasilitas yang sebelumnya diterima.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, besaran gaji dan fasilitas yang berhak ia terima sebelumnya setara dengan menteri.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis pasal 22 aturan itu.

Sementara itu, besaran gaji menteri sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut, disebut menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok per bulannya, menteri negara juga menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan. Dengan dua ketetapan tersebut, seorang menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulan.

Di luar itu para menteri ini juga berhak tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.

Masih belum cukup, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Dalam aturan itu tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya.

Kemudian para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Artinya besaran pendapatan Gus Miftah selaku utusan khusus dapat mencapai Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

Namun setelah masa utusan khusus presiden berakhir, Gus Miftah tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

“Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis aturan itu.

Pengunduran diri yang dilakukan Gus Miftah ini tidak hanya membuat dirinya kehilangan gaji dan fasilitas setara menteri tadi, namun ia juga tidak mendapatkan uang pesangon ataupun pensiun dari pemerintah.
(Red/dt/as/su)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

FUI Sumut Kawal Sidang Kasus Penipuan Yang Melibatkan Pimpinan Ponpes

Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang perdana kasus penipuan...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Judi Tembak Ikan Berlogo “Cobra” Muncul di Kepemimpinan Kapolsek Tuntungan yang Baru

Tuntungan - Kapolsek Medan Tuntungan baru melakukan serah terima jabatan,...

Oknum Polisi di Labusel Diduga Pesta Narkoba, Ada Postingan Istri di Media Sosial

Medan - Salah satu istri oknum Polisi di Labuhan...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kabupaten Asahan LPPD Terbaik Se-Sumatera Utara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan keluar menjadi yang terbaik di Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara (Sumut) dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD)...

Kapolsek Iptu Syawal Sitepu: Pentingnya Keterbukaan Informasi dan Komunikasi Guna Mendukung Tugas Polisi

Medan - Dalam rangka memperkuat sinergitas antara kepolisian dan insan pers, Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu SH MH, menggelar silaturahmi dan temu ramah bersama...

Wakil Bupati Asahan Buka Bimtek Implementasi Fleksibilitas BLUD dan e-BLUD

Wakil Bupati Rianto SH MAP membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Fleksibilitas BLUD dan e-BLUD, Jumat (09/05/2025). Bimtek yang dilaksanakan sejak tanggal 07-09 Mei 2025...

Bupati Asahan dan BPK Sumut Exit Meeting

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si menggikuti melaksanakan Exit Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024...

Bupati Dukung Polres Dalam Penekanan Peredaran Narkoba di Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si mendukung Polres Asahan melakukan penekanan dan penangkapan peredaran narkoba di wilayah Khukum Polres Asahan. Dukungan ini disampaikan...

Bupati Asahan Upah-upah Calon jamaah Haji

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si meminta kepada seluruh jemaah calon haji untuk dapat memannfaatkan dan menerapkan ilmu yang telah dipelajari selama...

Bupati Asahan hadiri Rakor Kebijakan dan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si mengikuti rapat koordinasi mengenai penyelesaian masalah pertanahan di Sumut bersama dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Aula...

Surya Hadiri Malam Pengantar Tugas di Asahan

H. Surya, B.Sc bersama istri Titiek Sugiarti Surya menghadiri malam pengantar tugas sebagai Bupati Asahan menjadi Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) yang diselenggarakan oleh Pemerintah...