Bocah perempuan berusia 10 tahun dianiaya pamannya, perbuatan pamannya itu viral dimedia sosial. Peristiwa ini terjadi di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Penganiayaan itu bermula si paman kesal korban sering mengambil uang neneknya tanpa izin untuk jajan.
Dalam video yang viral itu terliat seorang pria dewasa menganiaya bocah perempuan berbaju hijau. Pria itu membanting bocah tersebut ke lantai berkali-kali.
Ia juga tega menyeret kaki korban lalu dibanting begitu saja. Korban lalu dipukul berkali-kali di bagian kaki hingga kepala.
Bahkan, pelaku juga menendang kepala korban. Korban pun menangis histeris meminta agar pamannya itu berhenti menyiksanya.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Minggu (8/9/2024).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar membenarkan adanya penyiksaan tersebut.
Ahmad menjelaskan, pihaknya kini tengah menyelidiki kasus penganiayaan terhadap anak ini.
Adapun, pelaku yang melakukan penganiayaan ini adalah paman korban berinisial Fi (43).
Fi telah diamankan di Polres Bulukumba. Sementara, korban berinisial SR (10) yang kini dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatannya.
Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan motif penyiksaan atau penganiayaan ini karena korban kerap mengambil uang neneknya untuk jajan.
“Jadi motif penganiayaan ini, karena korban sering mengambil uang neneknya untuk jajan,” kata Ahmad, Selasa (10/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
“Jadi paman korban memberikan pelajaran kepada korban, harapannya agar ke depannya tidak lagi mengambil uang tanpa izin,” tambahnya.
Meski begitu, tegas Ahmad Kahar, pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur sanksi soal pelaku penganiayaan terhadap anak.
“Paman korban akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ahmad Kahar menambahkan, korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. (As/tr/kms/red)