Medan– Tempat hiburan malam X-Tend Distro & Karaoke yang berada di Komplek Mega Park Jalan Kapten Muslim Medan terdapat 200 butir Narkoba jenis pil ekstasi.
Hal itu terungkap ketika BNN Sumut melakukan penggerebekan, Jumat (4/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB sore, berhasil mengamankan lebih kurang 200 butir pil ekstasi dengan mengamankan 1 orang kurir dari pil ekstasi tersebut.
Informasi diperoleh, penggerebekan itu berawal dari informasi diperoleh petugas BNN Sumut akan adanya transaksi narkoba ke X-Tend, tempat hiburan yang baru beberapa bulan beroperasi tersebut.
Saat diikuti petugas, pria yang mengendarai Honda Scoopy berhenti ke tempat hiburan tersebut. Tanpa pikir panjang petugas langsung menangkap pria yang akan memasok ratusan butir ekstasi tersebut ke X-Tend.
Petugas BNN juga masuk ke X-Tend mencari pemesan 200 ekstasi tersebut yang disebut-sebut bandarnya bernama Romi dan seorang disc jockey (DJ) di X-Tend bernama Jay. Namun kedua pria ini berhasil melarikan diri lewat pagar belakang.
Dua buruannya berhasil meloloskan diri, akhirnya petugas BNN Sumut membawa pria pengendara Honda Scoopy bersama barang bukti ratusan butir ekstasi tersebut. (As/Ar/Red)