Minggu, April 28, 2024

Proyek Kabel Tanam di Sibolga Diduga Tak Dilengkapi Izin Gali

Sibolga – Proyek penggalian kabel tanam di kawasan Jalan Suprapto, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga diduga tidak dilengkapi izin dari dinas terkait.

Menurut warga di lokasi proyek tersebut, seharusnya proyek kabel tanam ini sejalan dengan rencana pemerintah daerah membangun jalan.

“Jagan malah rusak setelah dibangun,” protes seorang pria, Jumat (08/04/2023).

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Sibolga, Azwar Harahap, yang dikonfirmasi wartawan, Jum’at (04/08/2023) sore, juga mencurigai pelaksanaan proyek tersebut secara ilegal.

“Kalau terkait pengurusan izin, harus dari Dinas Perizinan terlebih dahulu, barulah diteruskan ke kami (Dinas PUPR). Tapi, hingga sejauh ini, belum ada (pelaporan pengurus izin proyek),” ungkapnya melalui sambungan telepon pribadi.

Sementara, seorang pria bernama Anai, yang mengaku pengawas proyek tersebut mengatakan, pihak pengelola jalan dilakukan untuk peremajaan kabel tanam milik PT Telkom.

Selaku rekanan, kata Anai, PT Mukti tempatnya bekerja telah mengantongi izin untuk pelaksaan proyek tersebut di wilayah Sibolga.

“Katanya, proyek ini sudah ada izinnya dari Dinas PU, itu, menurut keterangan si Aritonang, pegawai Dinas PU Siantar, telah berkoordinasi dengan Dinas PU (Sibolga) di sini,” ucapnya saat dikonfirmasi di lokasi proyek. (Syaiful)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN