Selasa, Juli 29, 2025
spot_img

2 Tahun Tidak Perpanjangan STNK, Kendaraan Anda Jadi Bodong

Pemerintah akan menerapkan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tahun ini jika 2 tahun tidak bayar pajak, Kamis (19/01/2023).

Data registrasi kendaraan akan dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.

Jika tidak dapat diregistrasikan kembali, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang berkendara di jalan umum.

Dasar hukum penghapusan ranmor dari daftar regident terdapat dalam UU No 22 tahun 2009, pasal 74 ayat (1) sampai dengan (3) dan teknis diatur dalam Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident melalui tiga kali peringatan.

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident, atas dasar :

a. Permintaan pemilik ranmor.
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan ranmor dari daftar regident dapat dilakukan jika:

a. Ranmor mengalami rusak berat.
b. Pemilik ranmor tdk melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK (ayat 2)

Ranmor yg telah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali:

Ayat 3

Ranmor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan TNKB dianggap bodong dan tidak boleh dioperasionalkan di Jalan

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. hanya jadi souvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini.

Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Kemendagri mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menggelar program pemutihan PKB secara rutin di tahun 2023.

2 Tahun Tidak Bayar Pajak
Ilustrasi STNK kendaraan. (Medcom.id)

“Selama ini masih banyak pemda menggelar pemutihan PKB setiap tahun. Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) berulang, ini tidak mendidik. Kalau dihapus (data STNK bagi penunggak PKB) dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sesuai amanat UU ini data mobil atau motor dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun.

Legalitas kendaraan pun dipastikan tidak akan bisa diurus lagi, sehingga menjadi kendaraan bodong.

Bila kendaraan tetap dipakai di jalan raya, maka Korlantas Polri berwenang untuk menyitanya.

“Jadi itu bukan diblokir, tapi terhapus (data STNK), kalau sudah dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan),” jelas Yusri.

Ia menjelaskan, tahapan penghapusan data STNK bagi penunggak PKB itu. Pertama, SP akan dikirimkan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun dan memberikan waktu lima bulan untuk melunasinya.

Kedua, bila tidak ada tanggapan atau tidak melunasinya, maka pemblokiran registrasi kendaraan akan dilakukan selama satu bulan.

Ketiga, jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk selama 12 bulan.

Keempat, apabila pemilik tidak kunjung menghiraukan SP itu, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Lokalisasi Judi dan Narkoba di Pekan Jumat dan Pasar Belakang Percut Sei Tuan Beroperasi

Deli Serdang - Judi dan Narkoba di wilayah hukum Polsek...

PT Tira Gugat PUD Pasar Atas Tumpang Tindih Izin Sewa Lahan di Eks Pasar Aksara Medan, Ganti Rugi 415 Juta

PT Tira Darma Gemilang mengajukan gugatan perdata terhadap Perusahaan...

Polda Sumut Lakukan Mutasi, Japri Simamora Jadi Kapolsek Perbaungan 4 Kasat Berganti

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto merotasi sejumlah...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Sinergi Forkopimda

Asahan — Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara pisah sambut Komandan Kodim 0208/Asahan dari Letkol Inf Muhammad Basserewan, S.Hub.Int kepada Letkol Inf Edy Syahputra, S.H.,...

Diskotik Bluestar Di Police Line Polda Sumut, Ditemukan Banyak Bekas Narkoba

BINJAI | Tim gabungan Polda Sumut dan Kodam I/BB melakukan penggerebekan Diskotik Blue Star di Desa Emplasmen Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,...

Kejari Asahan Gelar Pasar Murah Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80, Kejaksaan Negeri Asahan menyelenggarakan kegiatan Pasar Murah yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Jumat (25/07/2025)....

Bupati Asahan Terima Audiensi Lembaga Demokrasi Kabupaten Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si menerima audiensi dari Lembaga Demokrasi Sumberdaya Insani (DemokraSI) Kabupaten Asahan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua...

Danlanal TBA Audiensi dengan Bupati Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si menerima audiensi Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai-Asahan (Danlanal TBA) Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko...

Rakornis TP. PKK Kabupaten Asahan Bulan Juli 2025

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) yang bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan pada...

Lokalisasi Judi dan Narkoba di Pekan Jumat dan Pasar Belakang Percut Sei Tuan Beroperasi

Deli Serdang - Judi dan Narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan beroperasi kembali akibat lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Polisi jangan stel...

Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan Sosialisasikan dan Monitoring IVA Test di Kecamatan Aek Songsongan

Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik melakukan sosialisasi dan monitoring IVA Test di Kecamatan Aek Songsongan pada Rabu (23/07/2025). Kegiatan ini dihadiri...