2 Tahun Tidak Perpanjangan STNK, Kendaraan Anda Jadi Bodong

Pemerintah akan menerapkan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tahun ini jika 2 tahun tidak bayar pajak, Kamis (19/01/2023).

Data registrasi kendaraan akan dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.

Jika tidak dapat diregistrasikan kembali, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang berkendara di jalan umum.

Dasar hukum penghapusan ranmor dari daftar regident terdapat dalam UU No 22 tahun 2009, pasal 74 ayat (1) sampai dengan (3) dan teknis diatur dalam Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident melalui tiga kali peringatan.

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident, atas dasar :

a. Permintaan pemilik ranmor.
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan ranmor dari daftar regident dapat dilakukan jika:

a. Ranmor mengalami rusak berat.
b. Pemilik ranmor tdk melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK (ayat 2)

Ranmor yg telah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali:

Ayat 3

Ranmor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan TNKB dianggap bodong dan tidak boleh dioperasionalkan di Jalan

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. hanya jadi souvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini.

Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Kemendagri mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menggelar program pemutihan PKB secara rutin di tahun 2023.

2 Tahun Tidak Bayar Pajak
Ilustrasi STNK kendaraan. (Medcom.id)

“Selama ini masih banyak pemda menggelar pemutihan PKB setiap tahun. Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) berulang, ini tidak mendidik. Kalau dihapus (data STNK bagi penunggak PKB) dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sesuai amanat UU ini data mobil atau motor dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun.

Legalitas kendaraan pun dipastikan tidak akan bisa diurus lagi, sehingga menjadi kendaraan bodong.

Bila kendaraan tetap dipakai di jalan raya, maka Korlantas Polri berwenang untuk menyitanya.

“Jadi itu bukan diblokir, tapi terhapus (data STNK), kalau sudah dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan),” jelas Yusri.

Ia menjelaskan, tahapan penghapusan data STNK bagi penunggak PKB itu. Pertama, SP akan dikirimkan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun dan memberikan waktu lima bulan untuk melunasinya.

Kedua, bila tidak ada tanggapan atau tidak melunasinya, maka pemblokiran registrasi kendaraan akan dilakukan selama satu bulan.

Ketiga, jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk selama 12 bulan.

Keempat, apabila pemilik tidak kunjung menghiraukan SP itu, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

DPD IPK Karo Lapor ke Polres Karo Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik di Group Facebook

Karo – Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo resmi...

Polres Karo Laksanakan Ujian Bela Diri Polri untuk UKP TMT 1 Januari 2027

Kabanjahe – Polres Karo melalui Bagian Sumber Daya Manusia...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tak Ada Air, Tak Ada Jalan untuk Damkar, Prajurit Garamata Padamkan Api di Bukit Desa Mbal-Mbal Petarum

Karo – Kobaran api melanda kawasan perbukitan di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kabupaten Karo, Selasa (1/9/2026). Lokasi kebakaran yang berada di atas bukit dengan medan...

Pemkab Asahan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tingkat Kabupaten Asahan di Masjid H. Agung Achmad Bakrie Kisaran, Senin (31/08/2026). Kegiatan...

Wakil Bupati Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Asahan – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mengikuti Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting dari Aula...

Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengikuti Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi...

Bupati Asahan Tanam Perdana PSR Kemitraan dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan penanaman perdana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pola kemitraan sekaligus intercropping padi gogo di...

Bupati Asahan Buka Festival Sungai Asahan, Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sungai

Asahan – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka Festival Sungai Asahan di Dusun I, Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Sabtu...

Pemkab Karo Ikuti Zoom Meeting Dewan Ekonomi Nasional Bahas Pembelajaran Matematika Metode *GASING*

Kabanjahe — Bupati Karo, Brigjen. Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Daut Sembiring, SSTP., MSP., mengikuti...

Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera 2026

Asahan – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengikuti Rapat Koordinasi Teknis dan Advokasi Pencegahan serta Percepatan Penurunan Stunting Regional Sumatera Tahun 2026...