2 Tahun Tidak Perpanjangan STNK, Kendaraan Anda Jadi Bodong

Pemerintah akan menerapkan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tahun ini jika 2 tahun tidak bayar pajak, Kamis (19/01/2023).

Data registrasi kendaraan akan dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.

Jika tidak dapat diregistrasikan kembali, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang berkendara di jalan umum.

Dasar hukum penghapusan ranmor dari daftar regident terdapat dalam UU No 22 tahun 2009, pasal 74 ayat (1) sampai dengan (3) dan teknis diatur dalam Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident melalui tiga kali peringatan.

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident, atas dasar :

a. Permintaan pemilik ranmor.
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan ranmor dari daftar regident dapat dilakukan jika:

a. Ranmor mengalami rusak berat.
b. Pemilik ranmor tdk melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK (ayat 2)

Ranmor yg telah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali:

Ayat 3

Ranmor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan TNKB dianggap bodong dan tidak boleh dioperasionalkan di Jalan

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. hanya jadi souvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini.

Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Kemendagri mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menggelar program pemutihan PKB secara rutin di tahun 2023.

2 Tahun Tidak Bayar Pajak
Ilustrasi STNK kendaraan. (Medcom.id)

“Selama ini masih banyak pemda menggelar pemutihan PKB setiap tahun. Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) berulang, ini tidak mendidik. Kalau dihapus (data STNK bagi penunggak PKB) dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sesuai amanat UU ini data mobil atau motor dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun.

Legalitas kendaraan pun dipastikan tidak akan bisa diurus lagi, sehingga menjadi kendaraan bodong.

Bila kendaraan tetap dipakai di jalan raya, maka Korlantas Polri berwenang untuk menyitanya.

“Jadi itu bukan diblokir, tapi terhapus (data STNK), kalau sudah dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan),” jelas Yusri.

Ia menjelaskan, tahapan penghapusan data STNK bagi penunggak PKB itu. Pertama, SP akan dikirimkan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun dan memberikan waktu lima bulan untuk melunasinya.

Kedua, bila tidak ada tanggapan atau tidak melunasinya, maka pemblokiran registrasi kendaraan akan dilakukan selama satu bulan.

Ketiga, jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk selama 12 bulan.

Keempat, apabila pemilik tidak kunjung menghiraukan SP itu, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Menyerap Aspirasi Rakyat, Pemkab Karo Bangun Komunikasi dan Sinergi Bersama Masyarakat melalui Sambang Warga

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam...

Bunga untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan

Karo - Suasana berbeda tampak di Mapolres Karo, Jumat...

Bupati Karo Terima Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Dorong Data Akurat untuk Pembangunan

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting,...

Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Kerja Tahun Empat Desa di Kecamatan Tigabinanga

Karo – Bupati Karo ,Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu – Semangat Gunung, Pastikan Wisata Bebas Pungli

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menegaskan komitmennya dalam...

Hari Krida Pertanian 2026 Jadi Momentum Perkuat Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani Karo

Kabanjahe - Pemerintah Kabupaten Karo memperingati Hari Krida Pertanian...

Gelar Malam Ramah Tamah, Pemkab Karo Wujudkan Sinergi Pangan Lintas Pulau dengan Kota Palangka Raya

Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Karo terus memperluas jangkauan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden

MEDAN – Polda Sumatera Utara menerima penghargaan Nugraha Sakanti, penghargaan tertinggi dari Presiden Republik Indonesia kepada satuan kerja Polri, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara...

Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo: Kepercayaan Rakyat Harus Dijaga dengan Kinerja Nyata

Medan – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal terbesar bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Karena itu, seluruh insan...

Pemkab Asahan Sambut Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara

Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut kunjungan Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Tahun 2026, Selasa (30/06/2026). Monitoring...

Acara GEMES 2026 Mengecewakan: Anggaran Rp2,5 Miliar Tapi Pengunjung Dipagari Besi

Acara GEMES 2026 yang digagas oleh Dinas Pariwisata Kota Medan di Lapangan Merdeka menuai kritik pedas dan kekecewaan mendalam dari masyarakat. Gelar Melayu Serumpun...

Bupati Asahan Hadiri Asahan Fight Series 3 Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Asahan Fight Series 3 yang digelar di GOR Kisaran, Senin (29/06/2026) malam. Kejuaraan tinju dan...

Gelar Malam Ramah Tamah, Pemkab Karo Wujudkan Sinergi Pangan Lintas Pulau dengan Kota Palangka Raya

Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Karo terus memperluas jangkauan pasar pertanian nasional sekaligus mempererat hubungan antardaerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui acara Malam Ramah...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Konfercab PC HIMMAH Asahan

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kabupaten Asahan yang digelar di Aula...

HARGANAS Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting,...