Tim Gabungan Satresnarkoba, Sat Samapta, dan Si Propam Polrestabes Medan, Rabu (24/4) sore menggerebek sebuah pemukiman padat di Kecamatan Medan Maimun.
Dalam penggerebekan, petugas menangkap 8 orang termasuk 4 diantaranya yang merupakan pengedar, dan menyita sejumlah paket sabu siap edar, serta setengah kilogram lebih daun ganja kering.
Pemukiman padat yang digerebek, terletak di Jalan Brigjen Katamso Gang Satria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Saat merangsek masuk ke perkampungan, sejumlah pria sempat berupaya melarikan diri, meskipun akhirnya berhasil ditangkap usai petugas terlibat pergumulan dengan para pelaku.
Total, terdapat 8 warga yang ditangkap, dan 4 diantaranya yakni TIY (40), RJ (37), SH (41), dan ES (46) diketahui berstatus sebagai pengedar.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang kita terima dari masyarakat, dan bagian dari penyelidikan kami, setelah kemarin Polsek Medan Kota menangkap pelaku pencurian ban mobil, yang mengaku membeli narkoba dari kawasan ini,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Sitepu.
Ditambahkan Jhon, dari 4 pengedar yang ditangkap, 3 diantaranya yakni TIY, RJ, dan SH merupakan pengedar narkotika jenis sabu, sedangkan pelaku berinisial ES, merupakan pengedar narkotika jenis ganja, dengan barang bukti 4 paket ganja seberat 22,27 gram.
Dalam penggerebekan ini juga, petugas menemukan 8 bungkus ganja kering, yang beratnya mencapai 670 gram di sebuah rumah kosong. Terkait dengan temuan ini, petugas masih melakukan penyelidikan, apakah milik orang-orang yang ditangkap dalam penggerebekan, atau justru milik pelaku lain yang kabur saat melihat petugas datang.
“4 pengedar yang kita tangkap, 3 diantaranya berstatus sebagai pengedar sabu dengan berat total barang bukti yakni 6,76 gram.
Kita juga temukan lebih dari setengah kilogram ganja, yang masih kita selidiki milik siapa. Kedepan, tentu kawasan ini akan kita awasi, sesuai dengan komitmen kita dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Seluruh pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan ini, telah dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Jhon Sitepu. (As/Red)