Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak, sementara proses hukum kasus tersebut masih ditangani oleh aparat kepolisian.
Mewakili Bupati Asahan, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan, Rahmanto, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendampingi korban hingga seluruh proses hukum selesai. Pendampingan yang diberikan mencakup bantuan hukum serta layanan konseling psikologis guna membantu pemulihan trauma korban agar dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari.

Rahmanto menekankan bahwa anak merupakan aset dan generasi penerus yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus memantau kondisi korban dan mendukung penanganan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas. Ia menegaskan bahwa apabila dugaan tindak pidana terbukti, pelaku harus dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ahmad Doli juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyelidikan serta mengajak semua pihak mengawal penanganan kasus dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. (As)

