Laporan Penyerobotan Tanah Terkesan Dipaksakan, Polda Sumut Didesak Buka Gelar Perkara Khusus

MEDAN, – Penanganan perkara dugaan pemakaian tanah tanpa izin (Perpu No. 51 Tahun 1960 / PRP) yang ditangani Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) terhadap seorang petani bernama Johan Saragih disorot tajam. Pihak Kuasa Hukum menduga adanya tindakan tidak profesional dan pemaksaan konstruksi hukum (kriminalisasi) oleh oknum penyidik karena mengabaikan instruksi dan petunjuk teknis resmi Kapolda Sumatera Utara. Narasi yang dibangun seolah terlapor ada menyewakan lahan objek perkara sebagai cara memanfaatkannya tapi hal itu tidaklah terbukti.

​Advokat Dr Ruben Sandi Yoga Utama Panggabean, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Johan Saragih dari Law Office MRR dan Rekan, menegaskan bahwa secara formil perkara ini tidak layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pasalnya, Pelapor tidak memiliki formalitas legalitas berupa Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM/HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman penanganan perkara yang diatur secara tegas dalam Surat Telegram Direskrimum Polda Sumut Nomor: STR/103/III/2018, laporan tindak pidana penyerobotan/pemakaian tanah tanpa izin mensyaratkan secara mutlak bahwa Pelapor harus membuktikan kepemilikannya dengan Sertifikat Hak Atas Tanah yang sah dari BPN. Jika Pelapor tidak memiliki sertifikat resmi, laporan tersebut wajib ditolak dan tidak dapat ditingkatkan ke proses hukum pidana,” tegas Dr Ruben kepada media di Medan, Selasa (28/7/2026).

​*Indikasi Ketidakprofesionalan dan Pengabaian Iktikad Baik*

​Pihak Kuasa Hukum menilai penyidik Satreskrim Polres Sergai terkesan memaksakan perkara. Padahal, saat pelaksanaan Cek TKP pada Maret 2026, telah terbukti bahwa Pelapor tidak memiliki sertifikat. Selain itu, Kliennya Johan Saragih katanya telah menunjukkan iktikad baik secara tertulis untuk tidak lagi mengelola lahan yang diklaim pelapor sebagai miliknya demi menjaga kerukunan hidup bermasyarakat. Namun, pada 30 Juni 2026, Polres Sergai justru menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

​Upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang dimohonkan pihak Terlapor pun berujung jalan buntu karena pihak Pelapor secara sepihak menolak hadir mediasi yang dijadwalkan Jumat 24 Juli 2026 lalu.

“Klien kami sebelum dilaporkan ke Polres faktanya tidak pernah ditegur oleh pelapor karena mengerjakan lahan yang diklaim miliknya tapi ujug ujug dilapor ke kepolisian sehingga klien kami merasa heran sebenarnya dianggap menyerobot tapi itu pun sebagai warga negara yang baik tetap memenuhi panggilan didampingi keluarga karena terlapor tidak bisa baca tulis tapi lama kelamaan proses ini penanganan kasus yang bertele tele jadi sudah terbebani apalagi dari Pamah ke Sei Rampah itu butuh waktu 3 jam perjalanan”, ujarnya.

​*Desak Kapolda Sumut dan Kabagwassidik Turun Tangan*

​Atas tindakan yang dinilai menabrak aturan penanganan perkara tersebut, Kuasa Hukum telah resmi melayangkan Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolda Sumatera Utara c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum c.q. Kabagwassidik Dirkrimum Polda Sumut pada Senin (27/7/2026) lalu. Langkah ini katanya agar proses hukum terhadap Johan Saragih diharapkan tidak perlu diperpanjang karena beresiko akan menjurus kepada kriminalisasi.

“Kami harap Polda Sumut memberi atensi perkara ini guna menguji legalitas serta formalitas alas hak Pelapor yang tidak memiliki sertifikat BPN dengan melibatkan unsur pengawasan eksternal/internal serta
​melakukan pemeriksaan administrasi & audit penyidikan terhadap oknum penyidik Satreskrim Polres Sergai yang diduga melanggar STR Direskrimum Polda Sumut”, ujarnya.

​Kuasa hukum menyebut pihak Wasidik Polda Sumut untuk tidak ragu menerbitkan Rekomendasi Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan fakta hukum demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat kecil.

“Kami meminta Bapak Kapolda Sumut dan Kabagwassidik memberikan atensi serius atas dugaan ketidakprofesionalan ini. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, apalagi menjadikan instrumen pidana untuk menekan warga yang taat hukum sementara syarat formalitas utama laporan justru diabaikan,” pungkas Ruben mengakhiri. (As/Kl)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

DPD IPK Karo Lapor ke Polres Karo Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik di Group Facebook

Karo – Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo resmi...

SOMBONG! PWI Sumut Resmi Polisikan Hotman Paris, Tak Sudi Profesi Wartawan Dihinakan

MEDAN — PWI Sumut laporkan Hotman Paris Hutapea ke...

Jalan Rusak Dan Pipa Air Bersih Bocor, Warga Minta Pemerintah Karo Lakukan Perbaikan

Kabanjahe - Warga jalan Nabung Surbakti gang bersama 2...

50 Unit Truk Disalurkan untuk KDKMP, Bupati Karo Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Sebanyak 50 unit kendaraan truk roda enam disalurkan kepada...

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

Skandal Setoran Bandar Sabu Langkat: Isu Uang Ratusan Juta Mengalir, Bos ‘EE’ Belum Ditangkap Polisi!

Skandal Setoran Bandar Sabu kini mengguncang institusi Polres Langkat....

Bupati Karo Terima Audiensi Forum Petani Bunga, Bahas Tata Niaga dan Perlindungan Petani Lokal

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PT CIMB Niaga Auto Finance Dihimbau Patuhi Putusan BPSK dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

MEDAN – Tim Penasihat Hukum debitur melayangkan teguran hukum keras (somasi) terakhir kepada PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Medan. Langkah ini diambil untuk...

Jalan Rusak Dan Pipa Air Bersih Bocor, Warga Minta Pemerintah Karo Lakukan Perbaikan

Kabanjahe - Warga jalan Nabung Surbakti gang bersama 2 kelurahan Padang Mas kecamatan Kabanjahe berharap pemerintah Kabupaten Karo lakukan perbaikan jalan dan pipa air...

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri kegiatan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) Langit...

Turnamen Sepak Bola Piala Bergilir Ketua DPD dan Satgas IPK CUP Ke – 1Resmi Di Buka

Karo – Turnamen Sepak Bola Piala Bergilir DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Satgas IPK Kabupaten Karo resmi dibuka pada Sabtu (25/7/2026) di lapangan...

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri kegiatan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) Langit...