Senin, Oktober 6, 2025
spot_img

Mantan Bupati di Sumut Korupsi 32,74 Miliar

Mantan Bupati Samosir, Sumatera Utara, inisial MS ditangkap tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan kasus korupsi pembukaan lahan yang merugikan negara Rp 32,74 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan mantan Bupati samosir ini ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi izin pembukaan lahan untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

“MS ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi izin pembukaan lahan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, karena diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” ujar Yos Tarigan di Medan, Jumat (18/8).

Yos menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan MS saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosri pada tahun 1999 hingga 2005. Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat keputusan dan alat bukti petunjuk.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000,” tutur Yos

Yos mengatakan tersangka yang merupakan mantan Bupati samosir ini diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut, akan tetapi tidak hadir sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Yos.

Sebelumnya, kata Yos, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut mendatangi domisili tersangka, tetapi tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut.

Setelah itu, pada hari ini, MS hadir ke Kejati Sumut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan tim penyidik menyimpulkan untuk melakukan penahanan.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” pungkasnya.(As/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Uang Pecahan 100 Ribu Berhamburan di Jalan Kota Medan

Beredar video uang pecahan Rp 100 ribu yang berhamburan...

Dana Hibah 1,5 Miliar Tidak Cair, Kadis Kominfo Sumut Terkesan Mempersulit PWI

Dana hibah sebesar Rp1.5 Miliar belum dapat diterima Persatuan...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Viral Gaji Guru SMPN 15 Medan Ditahan Kepala Sekolah, Ini Kata Wali Kota

Buntut viralnya gaji guru SMP Negeri 15 Medan ditahan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PSBD Asahan ke-6 Hadirkan Inovasi: Sinergi Budaya, Ekonomi Digital, dan Vokasi

Kisaran — Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) ke-6 Kabupaten Asahan tahun ini tampil berbeda dengan menghadirkan beragam inovasi yang memperkuat sinergi antara pelestarian budaya...

Dari PSBD Menuju Taman Kebhinekaan: Asahan Tunjukkan Kekuatan dalam Keberagaman

Kisaran – Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) ke-6 Kabupaten Asahan tidak sekadar menjadi ajang pertunjukan seni, tetapi momentum penting dalam memperkokoh jati diri dan...

PPPK Asahan Siap Mengabdi, Ikuti Pelantikan Serentak Daring Kemensos RI

Asahan – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menggelar pelantikan serentak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara daring melalui platform Zoom Meeting....

TP-PKK Asahan Mantapkan Komitmen Raih Prestasi di Tingkat Provinsi Sumut

Asahan – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Asahan terus memperkuat kiprahnya dalam mewujudkan keluarga sejahtera dan berdaya saing. Tahun ini, TP-PKK...

Pemkab Asahan Dorong Ketahanan Pangan Melalui Penyaluran Alsintan ke Petani

Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Melalui Dinas Pertanian, Pemkab menyalurkan berbagai alat...

Dua ASN Asahan Perkuat Kontingen Sumut di PORNAS XVII KORPRI 2025 Cabang Catur

Kisaran – Kabupaten Asahan kembali menorehkan kebanggaan di tingkat nasional. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Asahan, yakni Maulidina Simanjuntak, S.Pd dan Yusnaini Febrika,...

TP PKK Asahan Matangkan Persiapan Lomba IVA Test Tingkat Sumut di Aek Songsongan

Aek Songsongan – Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan terus memaksimalkan persiapan menghadapi Lomba IVA Test tingkat Provinsi Sumatera Utara. Hal ini ditandai dengan kunjungan...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat Persiapan Pagelaran Seni Budaya Daerah Ke-VI 2025

Kisaran – Menjelang pelaksanaan Pagelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) Ke-VI Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Asahan terus melakukan persiapan matang. Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH.,...