George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawannya di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur jadi sorotan publik.
Video anak bos toko roti itu viral di media sosial, ia tega menghina korban dengan sebutan orang miskin, peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu.
Dalam video yang beredar, anak bos toko roti itu terlihat melempar mesin EDC pembayaran dan kursi kepada karyawannya.
Belakangan, sosok anak bos toko roti itu diketahui bernama George Sugama Halim. Sementara korbannya bernama Dwi Ayu Darmawati (19).
GSH telah dilaporkan oleh Dwi setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi. Namun sebelum video itu viral pelaku belum ditetapkan tersangka.
Selain itu dari keterangan Dwi, GSH juga pernah melakukan penganiayaan lain di waktu bekerja.
GSH pernah melempar tempat isolasi dan meja ke tubuh Dwi. Beruntung, meja itu meleset karena ada karyawan lain yang menghalangi.
Kala itu, alasan GSH mengamuk yakni Dwi dianggap melakukan kesalahan saat mengantarkan makanan ke kamar pribadi GSH. GSH juga melontarkan hinaan kepada Dwi dengan kata miskin
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana membenarkan adanya penganiayaan oleh anak bos toko roti berinisial GSH tersebut.
“Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” Lina Yuliana, dikutip dari Kompas.com.
Amarah GSH pun langsung meledak setelah penolakan tersebut, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
“Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” tambahnya.
Saat ini, tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Cakung masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan ini.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap tiga orang saksi. Terkait terlapor, saat ini masih berstatus saksi karena perkara ini masih dalam proses lidik,” ungkap Lina.
Setelah viral di media sosial George Sugama Halim, anak bos toko roti kini jadi tersangka atas perbuatannya menganiaya pegawainya tersebut hingga mengalami luka memar dan kepala bocor, George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ia juga terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/10/2024).