Rabu, Januari 22, 2025
spot_img

ASN dan Kades Tak Netral di Pemilu, Bisa Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Sergai, Aktiva.news – Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa/BPD dilarang terlibat kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) bisa terancam pidana dan denda.

Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada
Pasal 494 yang berbunyi, setiap Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat DesaDesa dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3);

Ditegaskan didalamnya diancam pidana kurungan paling lama 1 (tahun) dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Ketua BAWASLU Sergai, Ewin Sahputra Saragih ketika diwawancarai Wartawan pada Selasa (19/12/2023).

“ASN, TNI, Polri termasuk juga Kepala Desa dan para Perangkat Desa itu harus netral dalam Pemilu. Karena tidak diperbolehkan ikut kampanye dan jika terdapat ada pelanggaran itu sudah diatur terkait pidananya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 494,”paparnya.

Diungkapkan Ewin, kami dari BAWASLU Kabupaten Serdang Bedagai sudah memberikan himbauan larangan tersebut melalui pihak Kecamatan masing-masing dan Kecamatan meneruskan ke tingkat Desa se-Sergai.

“Jika ada pelanggaran silahkan laporkan ke BAWASLU Sergai dengan bukti lengkap dan kuat,”pungkasnya.

AR/AD

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Viral Selebgram Baca Ayat Alquran Diiringi Musik DJ, Kini Minta Maaf

Mira Ulfa selebgram asal Aceh sempat viral di media sosial,...

Polisi Ringkus 4 Pencuri iPhone 13 di Pintu Tol Bandar Selamat

Medan – Empat pelaku pencurian di depan pintu Tol...

Dinas Diskominfo Sumut Terima Kunjungan DPW PWDPI

Terbentuknya Dewan Pengurus Wilayah Sumatera Utara (DPW PWDPI) Persatuan...

Pelajar SMA di Tebing Tinggi Diikat Lalu Dicabuli, Sadis Benar

Seorang siswa SMA Negeri sebut saja Bunga (18) warga Kecamatan...

Dana Hibah 1,5 Miliar Tidak Cair, Kadis Kominfo Sumut Terkesan Mempersulit PWI

Dana hibah sebesar Rp1.5 Miliar belum dapat diterima Persatuan...

Motif Bule Denmark Pamer Kemaluan di Bali, Hanya Hal Sepele Ternyata

Bule Denmark inisial CAP (49) menjadi tersangka pornografi usai aksi...

Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Penonton Asal Malaysia

Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald...