Awal Tahun 2025 Rokok Naik, Hadiah Tahun Baru Buat Para Perokok

Ada hadiah tahun baru 2025 buat para perokok, harga rokok naik mulai 1 Januari 2025. Kenaikan harga rokok bukan karena peningkatan cukai, tapi pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok.

Perokok akan mengkuras isi kantong, jika tidak lakukan tips berhenti merokok. Ketentuan kenaikan rokok itu tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri yang diatur Sri Mulyani dalam beleid tersebut antara lain sebagai berikut:

Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08%)
2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

Harga rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%)
2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%)

Harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)
3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)
4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)

Harga rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)

Harga rokok Kelembak Kemenyan (KLM)

1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

Tembakau Iris (TIS)

1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
3. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

Rokok Daun atau Klobot (KLB)

1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Harga rokok Cerutu (CRT)

1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram
2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram
3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram
5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram
6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram
8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Keracunan MBG Berulang di Kabupaten Karo, Nyawa 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka Terancam

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten...

PD FJPK Sumut Siap Bangun Soliditas Organisasi Lewat Temu Ramah

Medan - PD FJPK Sumut resmi memulai langkah pembentukan...

Peluang Produk Pertanian Karo Masuk Pasar Eropa

Kabanjahe - Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

Karo – Polres Karo bersama sejumlah instansi melaksanakan razia...

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

Bupati Karo Terima Audiensi MPK Wilayah Sumut-Aceh, Perkuat Sinergi Pengembangan Pendidikan Kristen

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

HUT ke – 71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Karo Berbagi di YKPD GBKP Alpha Omega

Karo – Dalam rangka memperingati HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satuan Lalu Lintas Polres Karo melaksanakan bantuan sosial dan bakti sosial kepada 107 siswa...

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

Karo – Polres Karo bersama sejumlah instansi melaksanakan razia gabungan dalam rangka Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Veteran, tepatnya di depan Tugu...

Bupati Karo Terima Audiensi MPK Wilayah Sumut-Aceh, Perkuat Sinergi Pengembangan Pendidikan Kristen

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menerima audiensi Pengurus Harian Majelis Pendidikan Kristen (MPK) Wilayah Sumatera Utara–Aceh,...

Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyambut kedatangan Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka pengecekan persiapan...

Peluang Produk Pertanian Karo Masuk Pasar Eropa

Kabanjahe - Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. dan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P., menerima audiensi pimpinan PT...

Keracunan MBG Berulang di Kabupaten Karo, Nyawa 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka Terancam

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten Karo...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...

Jambore Kader Posyandu Asahan 2026 Resmi Ditutup

KISARAN – Jambore Kader Posyandu Bidang Kesehatan Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 resmi ditutup Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., di Alun-Alun Rambate...