Boasa Simanjuntak ditetapkan polisi jadi tersangka, ia terjerat kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks. Boasa Simanjuntak terancam enam tahun penjara terkait perkara tersebut.
Boasa menjadi tersangka usai dilaporkan seseorang bernama Lamsiang Sitompul dengan nomor laporan STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korbannya bernama Lamsiang Sitompul.
“Kena pasal ujaran kebencian dan berita hoaks dengan ancaman penjara 6 tahun penjara,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (27/10/2023).
Informasi hoaks itu disampaikan oleh tersangka melakukan video yang diunggahnya melalui akun TikTok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_1, pada Jumat (28/7/2023) silam.
Postingan itu ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Boasa Simanjuntak, yang melaporkan adalah perwakilan dari kelompok (Lamsiang),” kata Fathir, Jumat (27/10/2023).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan dari tiga ahli.
“Tersangka ini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) Undang-undang ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian,” sebutnya Fathir.
Lamsiang mengatakan Boasa telah dilaporkannya sejak 5 Agustus 2023 lalu.
“Awalnya kemarin saya bersama kawan-kawan, Aliansi Masyarakat Sumatera Utara, demo di depan Mapolda Sumut soal isu begal serta lainnya,” kata Lamsiang.
“Lalu, dia membuat video di akun media sosialnya menuding organisasiku (HBB) mendapat uang dari aksi tersebut serta berita bohong lainnya. Dia menebar kebencian pula dan itu ditujukan pula ke saya, karena melihat video yang lainnya juga. Makanya saya melaporkannya ke polisi,” terangnya. (As/red/tr/dt)