Buat Konten Menjilat Es Krim, Wanita Cantik Ini Minta Maaf

Wanita cantik “Menjilat Es Krim” yang mendadak viral dan menghebohkan warga net berakhir minta maaf. Ia adalah Oklin Fia salah satu Selebgram.

Ia mengaku motifnya membuat konten video menjilat es krim di depan kemaluan pria hanya untuk senang-senang.

“Sesuai dengan pemeriksaan, Oklin Fia sudah menyampaikan konten itu dibuat untuk sekadar happy-happy, lucu-lucuan, tidak ada maksud untuk menghina agama tertentu,” ujar Budiansyah, kuasa hukum Oklin Fia, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Diketahui, karena konten tersebut, Oklin Fia dilaporkan dengan tuduhan perbuatan asusila oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).

Selebgram tersebut telah diperiksa polisi karena laporan itu. Ia dicecar 26 pertanyaan oleh polisi terkait pembuatan video tersebut.

Budiansyah mengatakan kliennya akan menghormati proses hukum dan kooperatif.

“Komitmennya adalah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kami akan jadi warga negara yang baik dan kami siap menghadapi proses hukum,” kata Budiansyah menegaskan.

Pada kesempatan yang sama, Oklin Fia mengaku membuat video itu karena meniru konten orang lain. Ia menyesali perbuatannya.

“Intinya di video itu, kenapa saya buat video itu? Karena ada video lain yang membuat video itu juga. Jadi saya re-create juga,” ujar Oklin Fia.

“Saya juga memohon maaf kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan masalah ini kepada orang tua saya, keluarga saya, maupun lembaga-lembaga tempat pendidikan saya menimba ilmu,” lanjutnya.

Selain itu, Oklin Fia juga mengeklaim telah menonaktifkan semua media sosialnya sejak 7 Agustus 2023, mulai dari Instagram hingga TikTok. Maka dengan demikian, kata dia, apabila ada akun-akun yang mengatasnamakan dirinya yang melakukan provokasi dipastikan bukan dirinya

Sebelumnya, Oklin Fia panen hujatan karena memproduksi konten mesum yang diunggah di akun media sosialnya. Salah satunya ketika dia menjilati es krim yang diletakkan di depan alat kelamin pria. Akibat ulahnya, Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.

“Kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima Laporan polisinya,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra dalam keterangannya.

Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (14/8/2023). Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023. Dalam laporan itu, Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es cream sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” kata Gurun mengecam. (As/Red)

 

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Dekat Kantor Polisi di Medan Tidak Aman, Kantor PWI Sumut Kemalingan Lagi

MEDAN – Kantor PWI Sumut kemalingan lagi untuk yang...

Polres Karo Laksanakan Ujian Bela Diri Polri untuk UKP TMT 1 Januari 2027

Kabanjahe – Polres Karo melalui Bagian Sumber Daya Manusia...

DPD IPK Karo Lapor ke Polres Karo Terkait Hoaks dan Pencemaran Nama Baik di Group Facebook

Karo – Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo resmi...

Himbauan Perubahan Radius Zona Rekomendasi Gunung Sinabung

Karo - Berdasarkan Laporan Khusus Kepala Badan Geologi Kementerian...

Bupati Karo Kembali Tinjau Kondisi Kesehatan Siswa Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis

Karo — Bupati Karo kembali melakukan peninjauan terhadap kondisi...

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Polres Karo Gelar Anev Gangguan Kamtibmas Semester I 2026, Kapolres Tekankan Evaluasi dan Penguatan Kinerja

Karo - Memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, menggelar Analisis dan Evaluasi (Anev) Gangguan Kamtibmas Semester I Tahun 2026, Senin (24/8)...

Ketua TP Posyandu Asahan Tinjau Posyandu Manggis dan Tracing TBC Terintegrasi CKG di Teluk Dalam

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, melakukan kunjungan pembinaan ke Posyandu Manggis di Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam,...

Tanggapi Berita Viral Pungli Parkir, Pemkab Karo dan Polsek Berastagi Memberi Edukasi ke Pengusaha Wisata di Deleng Singkut

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait berita viral tindakan pengutipan uang parkir secara ilegal di kawasan wisata Deleng Singkut,...

Himbauan Perubahan Radius Zona Rekomendasi Gunung Sinabung

Karo - Berdasarkan Laporan Khusus Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Nomor 1400.LAP/GL.03/BGL/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Perubahan Radius Zona Rekomendasi Gunung Sinabung, Sumatera...

Tinjau Tiga Lokasi Pembangunan, Bupati Asahan Pastikan Infrastruktur Dukung Ekonomi Warga

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Dandim 0208/Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan dan jajaran OPD terkait meninjau tiga lokasi pembangunan di Kabupaten...

Desa Sipaku Area Resmi Ditetapkan Menjadi Desa Binaan Imigrasi

Desa Sipaku Area, Kabupaten Asahan, resmi ditetapkan sebagai salah satu Desa Binaan Imigrasi di Sumatera Utara. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat Desa Binaan...

Bupati Asahan: Data Tunggal Kunci Akurasi Penyaluran Bantuan Sosial

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya penyatuan data dalam satu data tunggal sebagai dasar utama untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara...

Dekat Kantor Polisi di Medan Tidak Aman, Kantor PWI Sumut Kemalingan Lagi

MEDAN – Kantor PWI Sumut kemalingan lagi untuk yang ketiga kalinya pada Jumat, 21 Agustus 2026. Aksi pencurian yang berulang ini memicu sorotan publik...