Buat Konten Menjilat Es Krim, Wanita Cantik Ini Minta Maaf

Wanita cantik “Menjilat Es Krim” yang mendadak viral dan menghebohkan warga net berakhir minta maaf. Ia adalah Oklin Fia salah satu Selebgram.

Ia mengaku motifnya membuat konten video menjilat es krim di depan kemaluan pria hanya untuk senang-senang.

“Sesuai dengan pemeriksaan, Oklin Fia sudah menyampaikan konten itu dibuat untuk sekadar happy-happy, lucu-lucuan, tidak ada maksud untuk menghina agama tertentu,” ujar Budiansyah, kuasa hukum Oklin Fia, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Diketahui, karena konten tersebut, Oklin Fia dilaporkan dengan tuduhan perbuatan asusila oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).

Selebgram tersebut telah diperiksa polisi karena laporan itu. Ia dicecar 26 pertanyaan oleh polisi terkait pembuatan video tersebut.

Budiansyah mengatakan kliennya akan menghormati proses hukum dan kooperatif.

“Komitmennya adalah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kami akan jadi warga negara yang baik dan kami siap menghadapi proses hukum,” kata Budiansyah menegaskan.

Pada kesempatan yang sama, Oklin Fia mengaku membuat video itu karena meniru konten orang lain. Ia menyesali perbuatannya.

“Intinya di video itu, kenapa saya buat video itu? Karena ada video lain yang membuat video itu juga. Jadi saya re-create juga,” ujar Oklin Fia.

“Saya juga memohon maaf kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan masalah ini kepada orang tua saya, keluarga saya, maupun lembaga-lembaga tempat pendidikan saya menimba ilmu,” lanjutnya.

Selain itu, Oklin Fia juga mengeklaim telah menonaktifkan semua media sosialnya sejak 7 Agustus 2023, mulai dari Instagram hingga TikTok. Maka dengan demikian, kata dia, apabila ada akun-akun yang mengatasnamakan dirinya yang melakukan provokasi dipastikan bukan dirinya

Sebelumnya, Oklin Fia panen hujatan karena memproduksi konten mesum yang diunggah di akun media sosialnya. Salah satunya ketika dia menjilati es krim yang diletakkan di depan alat kelamin pria. Akibat ulahnya, Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.

“Kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima Laporan polisinya,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra dalam keterangannya.

Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (14/8/2023). Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023. Dalam laporan itu, Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es cream sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” kata Gurun mengecam. (As/Red)

 

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Karo - Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo mengungkap...

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner Jelajah Wisata Nusantara Ke-4 di Berastagi

Berastagi — Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Pelaku Pencurian Mobil Canter, Diamankan di Pancur Batu

Karo - Gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo...

Bupati Karo Dorong Pengembangan Kampung Kreatif Berbasis Potensi Lokal

Karo - Pemerintah Kabupaten Karo terus mendorong pengembangan desa...

Dukung Swasembada Nasional, Pemkab Karo Siap Akselerasi Pengembangan Kawasan Bawang Putih 2026 – 2027

Medan- Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan kesiapannya untuk menyukseskan program...

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

Karo - Polres Karo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Karo - Polres Karo melalui personel gabungan menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo,...

Polsek Laubaleng Dukung Sosialisasi Rembuk Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu di Desa Lau Garut

Karo – Polsek Laubaleng bersama UPTD Puskesmas Mardingding menghadiri kegiatan sosialisasi rembuk stunting dan peningkatan kapasitas kader Posyandu di Losd Desa Lau Garut, Kecamatan...

Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan: Jadikan Profesi Polri Ladang Ibadah

Medan - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H. mengajak seluruh personel Polda Sumut menjadikan profesi kepolisian sebagai ladang ibadah dengan menebarkan...

PTPN IV Regional 2 Perkuat Pengelolaan Sampah Simalungun, Serahkan Dump Truck

SIMALUNGUN – PTPN IV Regional 2 menyerahkan bantuan satu unit dump truck pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun. Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen...

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Pelaku Pencurian Mobil Canter, Diamankan di Pancur Batu

Karo - Gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama jajaran Polsek Pancur Batu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil Mitsubishi Canter...

Bupati Karo Dorong Pengembangan Kampung Kreatif Berbasis Potensi Lokal

Karo - Pemerintah Kabupaten Karo terus mendorong pengembangan desa dan kelurahan berbasis potensi lokal sebagai upaya memperkuat perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut...

Dukung Swasembada Nasional, Pemkab Karo Siap Akselerasi Pengembangan Kawasan Bawang Putih 2026 – 2027

Medan- Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan kesiapannya untuk menyukseskan program percepatan swasembada bawang putih nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat...

Bupati dan Forkopimda Asahan Tinjau Pilkades Serentak 2026

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama unsur Forkopimda Kabupaten Asahan meninjau langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Desa...