Tanggamus l Aktiva.News – Deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu tahun 2024 Kabupaten Tanggamus yang bertempat di lapangan Pemkab Tanggamus, Selasa (12/09/24)
Kegiatan Deklarasi netralitas yang dihadiri, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Wakil Bupati Tanggamus, Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Kapolres Tanggamus, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Komandan Kodim 0424/Tanggamus, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutan nya Bupati Tanggamus Dewi Hanjayani mengatakan, selaku Kepala Daerah sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Tanggamus, menyambut baik dan apresiasi atas pelaksanaan Deklarasi netralitas ASN ini. ASN adalah abdi negara, pelayan publik, sehingga netralitas itu hal yang penting, menjaga marwah dan kewibawaan pemerintah, bahwa ASN tidak berpihak dan tidak memihak.
ASN sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mempunyai fungsi antara lain perekat dan pemersatu bangsa dan mempunyai tugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, maka sangat penting bagi ASN untuk memahami dan menjunjung tinggi prinsip netralitas,
Netralitas ASN merupakan prinsip, bahwa setiap pegawai ASN harus bersikap netral dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, tanpa terpengaruh oleh apapun juga. Ini menjadi sangat penting, terutama menjelang Pemilu Tahun 2024.
” Melalui kegiatan ini, kita ingin menegaskan komitmen pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menjalankan amanat undang-undang, dan memastikan bahwa seluruh pegawai pemerintah, baik ASN maupun non-ASN, dapat bersikap netral dalam pelaksanaan pelayanan publik, sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan Pemilu di Tahun 2024, ” Ujar Dewi
Dandim (Letkol Inf Vicky Heru Harsanto. SIP,.M.si.) dan Kapolres ( AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.,) juga menyampaikan, bahwa TNI dan POLRI Netral dalam Pemilu, ini memang seharusnya, karena TNI/Polri merupakan Alat Negara yang Profesional, memiliki tugas yang sangat strategis, yaitu sebagai penjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Pasal 28 ayat (1), menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Lalu pada UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 39 ditegaskan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Hamid Heriyansah Lubis juga menegaskan, bahwa sesuai dengan aturan baik itu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau SKB 5 Menteri/ Lembaga, maka akan ada sanksi-sanksi atas pelanggaran Netralitas ASN, mulai dari sanksi hukuman disiplin sedang (Penundaan kenaikan Gaji berkala), Disiplin Berat (Penurunan Pangkat, Pembebasan Jabatan, Pemberhentian Dengan Hormat), sampai dengan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
” Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh Pegawai ASN agar mematuhi aturan dan menghindari pelanggaran yang merugikan diri sendiri dan keluarga, “tuturnya.(Jeni)