Sabtu, Desember 7, 2024
spot_img

Dinas Perizinan dan PU Sibolga Saling Tuding Soal Kewenangan Izin Penggalian Kabel

Sibolga – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kota Sibolga tidak sinkron memberikan penjelasan tentang regulasi daerah.

Kedua dinas tersebut saling tuding terkait kewenangan pemberian izin proyek pemanfaatan infrastruktur aset daerah. Hal ini sehubungan dengan adanya kegiatan penggalian (pengangkatan) kabel milik PT Telkom, yang tertanam di bawah lapisan jalan Sibolga.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan DPMPPTSP Sibolga, Rahayu Sri Wahyuni Siregar, mengatakan proyek tersebut tidak memerlukan izin dari pihaknya dan cukup mendapatkan surat rekomendasi teknis melalui Dinas PUPR untuk kegiatan penggalian jalan aset daerah.

“Kami (Dinas DPMPPTSP) tidak mengeluarkan izin. Karena, mereka (PT Telkom Indonesia) hanya perlu Rekomtek (rekomendasi teknis). Dinas PU yang punya jalan dan punya kuasa, serta kewenangan,” terang Rahayu, kepada wartawan di kantornya, Selasa (08/08/2023).

Penjelasan Rahayu bertentangan dengan pernyataan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sibolga, Azwar Harahap.

Sebelumnya, Azwar malah menyebut Dinas DPMPPTSP berwenang menerbitkan izin kegiatan penggalian jalan berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas PUPR.

“Kalau terkait pengurusan izin, harus dari Dinas Perizinan terlebih dahulu, barulah diteruskan ke kami (Dinas PUPR). Tapi, hingga sejauh ini, belum ada (pelaporan pengurusan izin proyek),” ungkapnya melalui sambungan telepon pribadi, Jumat (04/08/2023) lalu.

Berdasarkan bukti dokumen yang diperoleh, kegiatan penggalian jalan untuk pengangkatan kabel Telkom di Sibolga telah memperoleh surat rekomendasi teknis dari Dinas PUPR tertanggal 8 Agustus 2023.

Surat tersebut diberikan kepada PT Telkom Indonesia selaku pemohon untuk dipergunakan dalam pengurusan penerbitan izin pelolosan kebel lama milik Telokom dari Dinas DPMPPTSP. (Syaiful)

BERITA TERKAIT

spot_img

BERITA LAIN