Medan – Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan diduga tidak takut dengan pihak kepolisan seperti Polda Sumut, BNN dan Polrestabes Medan yang mempunyai pasukan terlatih.
Selain itu, manajemen Diskotik Krypton Diduga bebas menjual “narkoba pil ekstasi atau inex” dengan berpariasi harga.
Bermacam jenis inex seperti Burung Hantu (Burhan) Kepala Singa, Lamborgini, Tengkorak Ping dan lain – lain. “Selain itu, buka 24 jam tanpa jeda, tak jauh dari situ ada rumah ibadah Kristen dan Muslim,” ujar warga J Yanto kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Menurut warga perangkat Kecamatan Medan Baru dan Polrestabes Medan harus mengambil tindakan.
“Kalau tidak warga yang akan ambil alih tindakan dengan menggeruduk diskotik tersebut,” lanjut warga Jalan Gajah Mada, DW kepada wartawan, Selasa (10/9/24).
Tapi sebelumnya, lanjut DW, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Baru dan pemerintah setempat Pemko Medan serta dinas terkait harus menindak tegas pemilik dan pengelola tempat hiburan malam Kripton.
“Jangan sampai masyarakat marah terkait berdirinya Diskotik Kripton itu,” tegasnya.
DW mengingatkan, Spa beberapa tahun lalu yang dekat dengan SD bisa ditutup oleh pihak kepolisan dan pihak Kecamatan Medan Petisah.
“Sudah jelas di situ ada rumah ibadah dan sekolah, kenapa pemerintah kota masih saja memberikan izin beroperasinya Diskotik Kripton tanpa melakukan investigasi dan melihat sekeliling di Jalan Gajah Mada,” tegasnya.
Diskotik Krypton tak hanya mengabaikan aturan, namun juga mengusik kenyamanan warga sekitarnya. “Takutnya banyak remaja yang terkontaminasi dengan adanya tempat hiburan malam itu, ”Timpal warga lainnya.
Sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SIK MH menegaskan tetap fokus dalam memberantas narkoba. “Tetap diberantas baik di hiburan malam maupun di masyarakat, ” jelasnya.
Namun kenapa di Tempat Hiburan Malam (THM) Kripton peredaran Narkoba masih marak,” ujar warga bertanya. (As/bet/red)