Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Hamil 3 Bulan, Wanita Muda di Bali Tewas Dicekik Pacar

Wanita muda berinisial DS (16) asal Denpasar, Bali tewas ditangan kekasih. Ia dihabisi oleh kekasihnya yang berinisial J (18) dengan cara dicekik, Wanita Muda ini tengah hamil.

Pelaku menghabisi nyawa wanita muda ini lantaran kesal, ia diminta untuk menikahi korban.

Kasus kematian wanita muda ini bermula saat jasad korban ditemukan pada Selasa 7 Februari 2023 lalu. Jasad wanita muda ini ditemukan oleh kakak pelaku, berinisial AS

Jasad wanita muda ini ditemukan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Gunung Batur, Gang Carik, Pemecutan, Denpasar Barat, Bali. Korban dalam kondisi terduduk dan bagian kepala menyandar di pintu kontrakan.

AS kemudian menelpon keluarganya guna memberitahu ada sosok perempuan yang tak sadarkan diri di rumah.

Pelaku J mengakui perbuatannya telah membunuh pacarnya itu ke keluarganya, ia pun dilaporkan ke Polisi dan diamankan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol, Bambang Yugo Pamungkas membeberkan tewasnya wanita muda itu bermula saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku pada Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 13.00 Wita.

Wanita Muda
Ilustrasi Pembunuhan

DS rupanya hendak meminta pertanggungjawaban pelaku karena telah dihamili dengan usia kandungan 3 bulan.

“Karena korban sudah berbadan dua, ia pun meminta untuk dinikahi pelaku. Kemudian pelaku merasa kesal dan marah, hingga menyuruh korban untuk pulang,” kata Bambang.

Lanjutnya. Saat hendak pulang, dari arah belakang pelaku menjerat leher korban dengan selendang. DS juga sempat melakukan perlawan kepada pelaku dan berhasil menjatuhkan selendang ke lantai.

Pelaku tidak tinggal diam dan kembali mencekik leher pacarnya yang masih SMK itu dengan tangannya. Akibatnya korban lemas pingsan dan tersungkur di lantai rumah.

Tidak sampai di situ, pelaku kembali mencekik korban dengan selendang hingga tewas. Pelaku selanjutnya menyembunyikan jasad pacarnya di gudang.

Ia menyeret korban dengan memegang ketiak korban dan meletakkannya di pintu dengan posisi duduk dan rambut korban yang menutupi wajah.

Dan seolah tak terjadi apa-apa, J pun pergi meninggalkan rumah untuk membantu berjualan nasi di warung ibunya.

Barulah pada sore hari jasad korban ditemukan kakak pelaku. Atas perbuatannya, J sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Viral Gaji Guru SMPN 15 Medan Ditahan Kepala Sekolah, Ini Kata Wali Kota

Buntut viralnya gaji guru SMP Negeri 15 Medan ditahan...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

Dana Hibah 1,5 Miliar Tidak Cair, Kadis Kominfo Sumut Terkesan Mempersulit PWI

Dana hibah sebesar Rp1.5 Miliar belum dapat diterima Persatuan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

KPK Observasi Kabupaten Asahan sebagai Calon Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan observasi ke Kabupaten Asahan dalam rangka penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di...

Pemkab Asahan dan BAZNAS Salurkan ZIS kepada Petugas Kebersihan

ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Asahan menyalurkan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) Triwulan I Tahun 2026 kepada...

Bupati Asahan Buka Rakorpem Maret 2026

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan Maret 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (09/03/2026). Kegiatan...

Pembukaan Pesantren Kilat Ramadhan SMP Se-Kabupaten Asahan Resmi Digelar

Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi membuka kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan tingkat SMP se-Kabupaten Asahan tahun 1447 H/2026 M pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 09.15...

Pemkab Asahan Perkuat Sistem Pengaduan Publik SP4N-LAPOR

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaksanakan kegiatan penguatan pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi...

Pemkab Asahan Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H di Masjid Agung H. Achmad Bakrie

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H/2026 M pada Jumat malam (6/3/2026) di Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran, Jalan...

Pemkab Asahan Sosialisasikan Program Restorative Justice (Prestice)

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar kegiatan sosialisasi hukum mengenai program Restorative Justice (Prestice) yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini...

Bupati Asahan Dampingi Wagub Sumut Tinjau Kesiapan SMAN Rahuning

Rahuning, 4 Maret 2026 – Bupati Asahan mendampingi Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam kunjungan kerja meninjau kesiapan operasional SMA Negeri Rahuning, Rabu (04/03/2026). Kegiatan...