Wanita muda berinisial DS (16) asal Denpasar, Bali tewas ditangan kekasih. Ia dihabisi oleh kekasihnya yang berinisial J (18) dengan cara dicekik, Wanita Muda ini tengah hamil.
Pelaku menghabisi nyawa wanita muda ini lantaran kesal, ia diminta untuk menikahi korban.
Kasus kematian wanita muda ini bermula saat jasad korban ditemukan pada Selasa 7 Februari 2023 lalu. Jasad wanita muda ini ditemukan oleh kakak pelaku, berinisial AS
Jasad wanita muda ini ditemukan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Gunung Batur, Gang Carik, Pemecutan, Denpasar Barat, Bali. Korban dalam kondisi terduduk dan bagian kepala menyandar di pintu kontrakan.
AS kemudian menelpon keluarganya guna memberitahu ada sosok perempuan yang tak sadarkan diri di rumah.
Pelaku J mengakui perbuatannya telah membunuh pacarnya itu ke keluarganya, ia pun dilaporkan ke Polisi dan diamankan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol, Bambang Yugo Pamungkas membeberkan tewasnya wanita muda itu bermula saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku pada Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 13.00 Wita.
DS rupanya hendak meminta pertanggungjawaban pelaku karena telah dihamili dengan usia kandungan 3 bulan.
“Karena korban sudah berbadan dua, ia pun meminta untuk dinikahi pelaku. Kemudian pelaku merasa kesal dan marah, hingga menyuruh korban untuk pulang,” kata Bambang.
Lanjutnya. Saat hendak pulang, dari arah belakang pelaku menjerat leher korban dengan selendang. DS juga sempat melakukan perlawan kepada pelaku dan berhasil menjatuhkan selendang ke lantai.
Pelaku tidak tinggal diam dan kembali mencekik leher pacarnya yang masih SMK itu dengan tangannya. Akibatnya korban lemas pingsan dan tersungkur di lantai rumah.
Tidak sampai di situ, pelaku kembali mencekik korban dengan selendang hingga tewas. Pelaku selanjutnya menyembunyikan jasad pacarnya di gudang.
Ia menyeret korban dengan memegang ketiak korban dan meletakkannya di pintu dengan posisi duduk dan rambut korban yang menutupi wajah.
Dan seolah tak terjadi apa-apa, J pun pergi meninggalkan rumah untuk membantu berjualan nasi di warung ibunya.
Barulah pada sore hari jasad korban ditemukan kakak pelaku. Atas perbuatannya, J sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.