Hamil 3 Bulan, Wanita Muda di Bali Tewas Dicekik Pacar

Wanita muda berinisial DS (16) asal Denpasar, Bali tewas ditangan kekasih. Ia dihabisi oleh kekasihnya yang berinisial J (18) dengan cara dicekik, Wanita Muda ini tengah hamil.

Pelaku menghabisi nyawa wanita muda ini lantaran kesal, ia diminta untuk menikahi korban.

Kasus kematian wanita muda ini bermula saat jasad korban ditemukan pada Selasa 7 Februari 2023 lalu. Jasad wanita muda ini ditemukan oleh kakak pelaku, berinisial AS

Jasad wanita muda ini ditemukan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Gunung Batur, Gang Carik, Pemecutan, Denpasar Barat, Bali. Korban dalam kondisi terduduk dan bagian kepala menyandar di pintu kontrakan.

AS kemudian menelpon keluarganya guna memberitahu ada sosok perempuan yang tak sadarkan diri di rumah.

Pelaku J mengakui perbuatannya telah membunuh pacarnya itu ke keluarganya, ia pun dilaporkan ke Polisi dan diamankan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol, Bambang Yugo Pamungkas membeberkan tewasnya wanita muda itu bermula saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku pada Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 13.00 Wita.

Wanita Muda
Ilustrasi Pembunuhan

DS rupanya hendak meminta pertanggungjawaban pelaku karena telah dihamili dengan usia kandungan 3 bulan.

“Karena korban sudah berbadan dua, ia pun meminta untuk dinikahi pelaku. Kemudian pelaku merasa kesal dan marah, hingga menyuruh korban untuk pulang,” kata Bambang.

Lanjutnya. Saat hendak pulang, dari arah belakang pelaku menjerat leher korban dengan selendang. DS juga sempat melakukan perlawan kepada pelaku dan berhasil menjatuhkan selendang ke lantai.

Pelaku tidak tinggal diam dan kembali mencekik leher pacarnya yang masih SMK itu dengan tangannya. Akibatnya korban lemas pingsan dan tersungkur di lantai rumah.

Tidak sampai di situ, pelaku kembali mencekik korban dengan selendang hingga tewas. Pelaku selanjutnya menyembunyikan jasad pacarnya di gudang.

Ia menyeret korban dengan memegang ketiak korban dan meletakkannya di pintu dengan posisi duduk dan rambut korban yang menutupi wajah.

Dan seolah tak terjadi apa-apa, J pun pergi meninggalkan rumah untuk membantu berjualan nasi di warung ibunya.

Barulah pada sore hari jasad korban ditemukan kakak pelaku. Atas perbuatannya, J sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini...

Pemkab Karo Izinkan Dana BOSP 2026 Digunakan untuk Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pendidikan secara...

Waspada Penipuan: Dinas Kominfo Karo Klarifikasi Akun Messenger Palsu Wakil Bupati Karo Komando Tarigan

Kabanjahe – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo mengimbau...

Asah Kreativitas Generasi Muda, Pemkab Karo Gelar FLS3N Tingkat Kabupaten Tahun 2026 di Berastagi

Berastagi, 29 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Karo melalui...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Karo Serahkan Bantuan Bagi Korban Puting Beliuang di Empat Desa Kecamatan Tigapanah

Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes serahkan langsung bantuan Pemerintah Kabupaten Karo bagi warga terdampak bencana angin puting beliung...

Wujudkan Visi Karo Unggul, Bupati Karo Sambut Tim Supervisi Desa Percontohan TP PKK Provinsi Sumatera Utara

​KABANJAHE – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, secara resmi menyambut kunjungan Tim Supervisi Desa Percontohan Pelaksana 10 Program...

Wujudkan Hak Anak, Pemkab Karo Sediakan Pojok Bermain di Ruang Tunggu Kantor Bupati

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo terus menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak anak. Salah satunya dengan menyediakan ruang bermain anak di ruang tunggu lantai satu...

Matangkan Program Pertanahan 2026, Rapat GTRA Karo Prioritaskan Relokasi Siosar Tahap III sebanyak 892 Bidang

Kabanjahe, 30 April 2026 – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Gelora Kurnia Putra...

Wakil Bupati Asahan Salurkan Bantuan Pangan untuk Ribuan Warga Bandar Pulau

ASAHAN — Wakil Bupati Asahan Rianto menyerahkan bantuan sosial pangan secara simbolis kepada masyarakat di Aula Kantor Camat Bandar Pulau, Kamis (30/04/2026) sekitar pukul...

Ungkap Penyelundupan Sabu 5 Kg, Bupati Asahan Apresiasi Kinerja Polres

ASAHAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Asahan dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih...

Rumah Tahfidz Qur’an Amaliyah di Kisaran Timur Diresmikan, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qur’ani

ASAHAN — Peresmian Rumah Tahfidz Qur’an Amaliyah resmi dilaksanakan pada Rabu (29/04/2026) pukul 14.00 WIB di Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Kehadiran lembaga...

Asah Kreativitas Generasi Muda, Pemkab Karo Gelar FLS3N Tingkat Kabupaten Tahun 2026 di Berastagi

Berastagi, 29 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Karo sukses menyelenggarakan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tingkat...