Medan – Jalan alternatif desa dijual sebesar Rp 1.615.000.000. Pemkab Deliserdang mengakui sudah menjual jalan yang diklaim sebagai asetnya kepada PT Latexindo Toba Perkasa.
Jalan yang dijual seharga Rp 1,6 miliar itu berada di Jalan Persatuan I, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, Pemkab Deliserdang beralasan bahwa mereka untung menjual jalan tersebut.
“Nggak ada ruginya pemkab, karena kalau dihitung Rp 1,6 M itu bisa untuk bangun jalan 1,6 Km,” kata Kepala Inspektorat Deliserdang, Edwin Nasution, Senin (12/6/2023).
Atas keputusan pemkab Deli Serdang itu masyarakat tetap protes. Warga menilai, bahwa tindakan tersebut merugikan masyarakat, karena akses utama warga jadi hilang.
Menurut Edwin, uang hasil penjualan jalan negara itu masuk ke kas daerah. Dia mengatakan, uang itu bukan untuk pribadi atau perorangan.
Ia mengungkapkan uang tersebut akan dipakai untuk pembangunan fasilitas lainnya.
Soal jalan yang sudah dijual, Edwin mengatakan PT Latexindo Toba Perkasa sudah bisa dikuasai.
“Mereka (PT Latexindo) bangunkan balai pertemuan untuk Pmerintah Kabupaten yang digunakan untuk warga desa.
Dibangunkan jalan baru dan dibangunkan untuk aset Pemkab dan membayar pemindahtanganan yang Rp 1,6 M. Kewajibannya harus dipenuhinya. Camat yang tahu apakah sudah (dipenuhi perusahaan seluruhnya atau tidak),” ucap Edwin.
Edwin mengklaim, bahwa penjualan tanah itu didukung oleh masyarakat.
“Bahasanya itu di Permendagri persetujuan DPRD. Tidak ada bahasa paripurna, tapi persetujuan DPRD.
Harusnya untuk kebaikan masyarakat didukung lah. Jangan dua atau tiga masyarakat ribut, jadi ributin Pemkab. Akses baru dapat, bangunan serbaguna dapat, apalagi?”
“Uang Rp 1,6 M yang diserahkan ke Pemkab itu untuk pembangunan lagi dan masuk ke kas, bukan untuk orang-orang Pemkab,” katanya.